KPU Lakukan Uji Publik Rancangan PKPU Tentang Parpol Peserta Pemilu
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum ( Kpu) Republik Indonesia melakukan uji publik rancangan peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.
Uji publik dilakukan agar KPU mendapatkan masukan terkait dengan isi dari rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU. Hal ini bisa menjadi acuan dan bisa diundangkan menjadi PKPU dan bisa menjadi acuan dalam membahas anggaran serta kesiapan tahapan lainnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan suatu keputusan yang menyatakan bahwa partai politik yang ada di parlemen hanya akan diverifikasi secara administrasi, tidak lagi verifikasi faktual.
Sedangkan partai politik yang tidak ada di DPR RI akan diverifikasi secara faktual kembali termasuk partai baru yang sudah diverifikasi di Kemenkumham. (afr)