Jakarta - Presiden jokowi mengumumkan aturan pelonggaran masker untuk masyarakat. Kini masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker saat berada di ruangan terbuka atau outdoor asalkan yang tidak penuh dengan orang. Namun Penggunaan masker tetap diwajibkan saat berada di dalam ruangan dan fasilitas publik. (afr)