Jayapura, Papua - Istri dan anak Gubernur Papua Lukas enembe menolak memberikan kesaksian kepada Kpk untuk penyidikan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
Penolakan istri dan anak Lukas Enembe disampaikan melalui surat yang diserahkan oleh tim kuasa hukum mereka. Kepada penyidik KPK, istri Gubernur Papua dan anaknya Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menolak hadir ke KPK untuk memberikan pernyataan sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
Alasan penolakan didasarkan pada Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Menurut kuasa hukum Lukas Enembe, Yulce dan Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi. Dasar penolakan tersebut diatur dalam pasal 35 undang-undang Tipikor dan pasal 168 ayat 2 KUHAP.(awy)