Jakarta - Tim kuasa hukum Ferdy sambo membacakan eksepsi atau nota keberatan terkait pembacaan dakwaan pada sidang perdana pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. Koordinator tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan ada fakta-fakta yang hilang dari pembacaan sidang dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa FS (Ferdy Sambo). Dalam dakwaan itu, kami menemukan persoalan yang mendasar," ujar Arman di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Arman menjelaskan, fakta yang hilang terkait konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap. Menurutnya, berdasarkan Pasal 143 ayat 3 KUHAP secara tataran teoritis dakwaan seperti itu harus dinyatakan batal.
Selain itu, Arman menyoroti dakwaan jaksa yang hanya mengacu terhadap satu saksi, yakni Bharada E alias Richard Eliezer. Menurutnya, hal itu bisa mengurangi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa dalam proses hukum.
"Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada FS yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja. Jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," imbuhnya.(awy)