Pernyataan Kuasa Hukum Ferdy Sambo & Putri Candrawathi soal 35 Bukti yang Dihadirkan
Jakarta - Sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar. Pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun memberikan pernyataan terkait 35 barang bukti yang dihadirkan.
Sejumlah barang bukti itu berupa foto-foto, video dan juga dokumen penting lainnya. Saat penayangan barang bukti, terlihat tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menunjukan momen-momen Brigadir J dengan para terdakwa.
Menurut pihak kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, beberapa foto dan video serta dokumen ada peraturan dan keputusan baik putusan pengadilan dan dewan pers.
Bahkan terdapat bukti dalam penyampaian informasi-informasi yang tidak benar adanya atau hoaks yang ditujukan kepada terdakwa.
Dari penyerahan dan penunjukan barang bukti pada sidang hari ini, pihak Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya berharap agar pihak Majelis Hakim dapat memberikan hak yang seimbang.
Baik pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa maupun tim penasehat hukum untuk menghadirkan bukti-bukti dan menjelaskan konteks dari penyerahan barang bukti tersebut.
Namun, tim penasehat hukum terdakwa merasa bahwa terdakwa tidak diberikan kesempatan waktu yang cukup untuk bisa menjelaskan bukti-bukti yang ada.
Padahal menurutnya, terdapat asas yang sangat mendasar dalam proses peradilan, bahwa kedua belah pihak harus diperlakukan, didengar dan dipertimbangkan dengan sama. Berikut selengkapnya. (ayu)