Kendal, Klik Disini - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal pastikan semua tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Kendal memenuhi protokol kesehatan.
Jelang pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 nanti, persiapan terus dilakukan termasuk menjalani serangkaian protokol kesehatan. Untuk itu, KPU Kendal mewajibkan seluruh anggota KPPS se-Kabupaten Kendal, Jawa Tengah mengikuti rapid test.
Pelaksanaan rapid test masal ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak. Tes cepat ini dilakukan hingga tanggal 25 November.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktarina mengatakan sebanyak 15.694 orang anggota KPPS ikut dalam rapid test. Uji sampel darah dilaksanakan di setiap kecamatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan massa.
“Untuk KPPS seluruhnya kita adakan rapid test sebelum melakukan tugas di TPS”, ujar Hevy Indah Oktarina. Anggota KPPS ada yang mengikuti rapid test ada 15.694 orang, ditambah dengan petugas ketertiban TPS sebanyak 4.480 orang. Jadi, total ada 20. 178 orang se-Kabupaten Kendal. “Ini kita laksanakan dalam 11 hari”, katanya.
Menurut Hevi Indah Oktarina, apabila anggota yang reaktif maka akan langsung menjalani swab test. “Jadi kalau untuk yang reaktif, langsung kita swab supaya ketahuan langsung dia negatif atau positif”, jelasnya lebih lanjut.
Jika dalam tes uji sampel darah terdapat anggota yang reaktif, maka akan ditindaklanjuti dengan swab test. Dan jika hasil swab positif, maka yang bersangkutan akan wajib melakukan karantina selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. (adh)
Lihat juga: Terkonfirmasi COVID-19, Calon Petahana Walikota Dumai Meninggal Dunia