GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Laka Lantas Maut di Sumbawa, Pengacara Nilai Penyidikan Cacat Hukum

Kuasa hukum terdakwa kasus laka maut di Sumbawa, Surahman, SH, MH, menilai kliennya tidak melakukan kelalaian sebagaimana yang didakwakan.
Jumat, 6 Februari 2026 - 18:41 WIB
Kuasa Hukum Surahman SH, MH dan terdakwa kasus laka lantas saat jumpa pers dengan awak media.
Sumber :
  • tvOne

Sumbawa, tvOnenews.com – Perkara kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa drg. Fahrur Rozi di Dusun Sumer Payung, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, memasuki fase krusial di Pengadilan Negeri Sumbawa. Sidang kasus ini memunculkan perdebatan tajam antara penasihat hukum terdakwa, keluarga korban, hingga jaksa penuntut umum terkait unsur kelalaian serta berat-ringannya tuntutan pidana.

Terdakwa Arie Kartika Dewi didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum terdakwa, Surahman, SH, MH, menilai kliennya tidak melakukan kelalaian sebagaimana yang didakwakan. Menurutnya, kecelakaan justru dipicu oleh kecepatan tinggi korban sehingga kehilangan kendali.

“Klien kami mengemudi pelan dan hendak masuk pekarangan rumah. Tidak ada tindakan ceroboh. Unsur kelalaian sebagaimana Pasal 310 ayat (4) tidak terpenuhi,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (4/2/2026).

Selain mempersoalkan unsur pidana, tim penasihat hukum juga menyoroti proses penyidikan. Mereka menyebut terdakwa tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan serta tidak menerima sejumlah dokumen penting seperti turunan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penetapan tersangka, hingga salinan Berita Acara Pemeriksaan dan penyitaan.

Menurut Surahman, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 54 dan Pasal 56 KUHAP yang menjamin hak tersangka memperoleh bantuan hukum sejak tahap penyidikan.

“Kalau prosedur dilanggar, maka produk penyidikan kehilangan kekuatan pembuktian. Ini menyangkut prinsip peradilan yang adil,” tegasnya.

Di sisi lain, keluarga korban menyampaikan kekecewaan atas tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Ayah korban, Agus Saifullah, mengaku kehilangan besar atas meninggalnya putranya.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa sekaligus jaksa penuntut umum, Zanuar Irkham, SH, menjelaskan bahwa tuntutan telah melalui proses gelar perkara yang cukup panjang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dari 11 jaksa yang mengkaji, hanya tiga orang yang menyatakan perkara ini bisa dilanjutkan. Artinya pembuktiannya memang tidak sederhana,” katanya.

Menurutnya, tuntutan 1 tahun 10 bulan merupakan hasil pertimbangan maksimal berdasarkan fakta hukum, kesaksian, dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Emas Pegadaian Rebound Usai Turun 7 Hari Beruntun

Harga Emas Pegadaian Rebound Usai Turun 7 Hari Beruntun

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk pada Kamis 26 Maret 2026
Jadwal Moto3 Junior 2026: Pembalap Indonesia Kiandra Ramadhipa Siap Mengaspal Mulai Mei

Jadwal Moto3 Junior 2026: Pembalap Indonesia Kiandra Ramadhipa Siap Mengaspal Mulai Mei

Jadwal Moto3 Junior 2026, di mana pembalap Indonesia yakni Kiandra Ramadhipa siap kembali beraksi mulai Mei nanti.
Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Kakorlantas: Peningkatan Volume Kendaraan 4,62%

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Kakorlantas: Peningkatan Volume Kendaraan 4,62%

Usai berakhirnya Operasi Ketupat 2026, kata Irjen Pol. Agus, Polri akan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD
John Herdman Bawa Balik Pemain Rp3,4 Miliar Ini ke Timnas Indonesia untuk Gantikan Dean James di FIFA Series 2026

John Herdman Bawa Balik Pemain Rp3,4 Miliar Ini ke Timnas Indonesia untuk Gantikan Dean James di FIFA Series 2026

Dua hari sebelum laga melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, John Herdman mendadak mencoret Dean James dari Timnas Indonesia. Siapa penggantinya?
Hari Ini Emas Pegadaian Naik, UBS Rp2,862 Juta/gr dan Galeri24 Rp2,849 Juta/gr

Hari Ini Emas Pegadaian Naik, UBS Rp2,862 Juta/gr dan Galeri24 Rp2,849 Juta/gr

Harga emas batangan, yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian di Jakarta, Kamis pukul 07.42 WIB, menunjukkan harga emas UBS dan Galeri24 masing-masing naik ke angka Rp2.862.000 dan Rp2.849.000 per gram.
Jadwal Siaran Langsung  F1 GP Jepang 2026: Max Verstappen Siap Rusak Dominasi Kimi Antonelli dan George Russell

Jadwal Siaran Langsung F1 GP Jepang 2026: Max Verstappen Siap Rusak Dominasi Kimi Antonelli dan George Russell

Jadwal siaran langsung F1 GP Jepang 2026, di mana Max Verstappen (Red Bull Racing) siap merusak dominasi dua pembalap Mercedes, Kimi Antonelli dan George Russell.

Trending

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Dean James dikonfirmasi batal memperkuat Timnas Indonesia untuk melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026. Media Belanda ini pun bongkar alasannya.
Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Media Korea menyoroti draft pemain asing V-League terbaru setelah Megawati Hangestri dipastikan absen, meninggalkan kekosongan di posisi penyerang utama tim.
Inilah Nasihat Penting Jordi Amat kepada Elkan Baggott Saat Awal Gabung Timnas Indonesia, Terbukti Ampuh?

Inilah Nasihat Penting Jordi Amat kepada Elkan Baggott Saat Awal Gabung Timnas Indonesia, Terbukti Ampuh?

Jordi Amat pernah memberikan nasihat penting kepada Elkan Baggott saat awal bergabung di Timnas Indonesia, menekankan pentingnya menit bermain di sebuah klub.
Pelatih Bulgaria Heran Disebut Pernah Bela Persipura, Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia itu Tegaskan Perkuat Persija

Pelatih Bulgaria Heran Disebut Pernah Bela Persipura, Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia itu Tegaskan Perkuat Persija

Pelatih Bulgaria, Alexsandar Dimitrov meluruskan rekam jejaknya sebelum berlaga di FIFA Series 2026. Eks asisten pelatih Timnas Indonesia itu bilang pernah bela Persija Jakarta (2002), bukan Persipura Jayapura.
Kembalinya Elkan Baggott di Timnas Indonesia: Langsung Diuji Striker Berpengalaman Liga Inggris

Kembalinya Elkan Baggott di Timnas Indonesia: Langsung Diuji Striker Berpengalaman Liga Inggris

Elkan Baggott diprediksi akan langsung menghadapi tantangan berat dalam laga kembalinya bersama Timnas Indonesia.
Media Belanda Semakin Curiga Dean James Tiba-tiba Absen dari Timnas Indonesia usai Skandal Paspor

Media Belanda Semakin Curiga Dean James Tiba-tiba Absen dari Timnas Indonesia usai Skandal Paspor

Kabar mengejutkan datang dari Dean James yang mendadak batal bergabung dengan Timnas Indonesia jelang agenda FIFA Series. Media Belanda curiga dengan hal ini.
Siapa Pengganti Dean James usai Dicoret John Herdman dari Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Series 2026? Ini Kata PSSI

Siapa Pengganti Dean James usai Dicoret John Herdman dari Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Series 2026? Ini Kata PSSI

PSSI angkat bicara soal potensi pemain pengganti Dean James yang dicoret dari skuad final Timnas Indonesia pilihan John Herdman untuk ajang FIFA Series 2026
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT