Disebut Terlibat Kasus Dugaan Penipuan di Tangerang, Kubu Bupati Tanggamus Beri Penjelasan
- Istimewa
“Dari informasi yang kami peroleh, transaksi tersebut telah dilakukan sesuai prosedur, ditandatangani di hadapan notaris, disertai pelepasan hak, dan pembayarannya juga telah diselesaikan,” ujarnya.
“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa transaksi tersebut hanya melibatkan John Morin dan PT CKMP. Dalam dokumen transaksi yang kami periksa tidak terdapat nama Bapak Saleh Asnawi sebagai pihak yang menandatangani ataupun terlibat dalam perjanjian tersebut,” kata Abu.
Karena itu, apabila terdapat keberatan terhadap pelaksanaan transaksi, menurutnya penyelesaian seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang melibatkan pihak-pihak yang secara langsung terikat dalam perjanjian tersebut.
Abu juga membantah tuduhan yang mengaitkan Saleh Asnawi dengan dugaan aliran dana sebesar Rp50 miliar dalam transaksi yang dipersoalkan.
Menurutnya, kliennya tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi maupun pembahasan terkait dana tersebut.
“Isu aliran dana Rp50 miliar itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bapak Mohammad Saleh Asnawi. Klien kami tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi yang disebut-sebut tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada fakta, dokumen, maupun alat bukti yang dapat menghubungkan Saleh Asnawi dengan dana dimaksud.
“Pengaitan nama Bapak Mohammad Saleh Asnawi dengan isu Rp50 miliar tidak lain merupakan tuduhan yang tidak berdasar, menyesatkan, dan cenderung mengarah pada fitnah,” lanjut Abu.
Selain itu, Abu mengungkapkan bahwa kubunya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap berbagai tuduhan yang dinilai telah merugikan nama baik kliennya.
Menurutnya, setelah melakukan kajian hukum, pihaknya menilai terdapat dugaan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP serta Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sebelum melakukan upaya hukum lanjutan, kami akan mengirimkan surat teguran atau somasi kepada pihak John Morin agar segera membuat dan mempublikasikan permohonan maaf secara tulus kepada klien kami selambat-lambatnya 1x24 jam,” kata Abu.(raa)
Load more