LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
WN Cina dan Pakistan dideportasi dari Bali
Sumber :
  • alfani syukri

Jual Ponsel Palsu hingga Bekerja di Perusahaan Tisu di Bali, WN Cina dan Pakistan Diamankan Imigrasi Denpasar

Imigrasi Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali menindak dua WNA yang terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selasa, 12 September 2023 - 11:06 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Imigrasi Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali menindak dua WNA yang terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyebutkan dua WNA tersebut melanggar Undang-Undang Keimigrasian diantaranya menyalahgunakan izin tinggal dan masuk ke Wilayah Indonesia secara ilegal

"Kedua WNA tersebut terdiri dari WN Cina berinisial CY yang menyalahgunakan izin tinggalnya untuk menjual ponsel palsu di Bali dan WN Pakistan berinisial MT masuk secara ilegal ke Wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen izin tinggal dan tanda perlintasan antar negara", ungkap Anggiat saat konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (11/9).

Penangkapan WN Cina berinisial CY ini bermula dari laporan seorang pemilik konter di Denpasar yang sempat membeli satu ponsel dari pelaku pada 28 Agustus 2023. 

"Barang yang dia jual berupa handphone. Sudah ada pembeli sudah ada korbannya, dan pengaduan ini kita terima dari pembeli barang itu," ujar Kakanwil. 

Ponsel yang tidak disebut mereknya tersebut berhasil terjual sebanyak 10 unit dengan cara door to door dari konter ke konter. 

Baca Juga :

CY yang tidak bisa berbahasa Indonesia tersebut menggunakan Google Translate untuk memperlancar aksinya. Perkara yang menjerat CY akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut. CY terancam dijerat dengan Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Selain WN Cina tersebut, petugas imigrasi juga menangkap WN Pakistan berinisial MT yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen izin tinggal dan tanda perlintasan antar negara. Anggiat mengungkapkan WN Pakistan tersebut masuk ke Wilayah Indonesia melalui perairan.

"Dia mengaku masuk ke Wilayah Indonesia melalui perairan dan butuh waktu lima hari untuk sampai ke Bali," ungkap Anggiat.

MT terindikasi masuk secara "gelap" tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan saat ini masih dalam tahap penyidikan. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi juga menjelaskan MT mengaku tiba di Bali pada tanggal 27 Agustus 2023.

Dari hasil pemeriksaan MT mengaku bekerja di salah satu perusahaan tisu di Bali atas rekomendasi agennya. MT dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Kedua WNA tersebut kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses lebih lanjut. (asi/far)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Media Vietnam Soroti Pernyataan Shin Tae Yong saat Timnas Indonesia Tidak Terlalu Menganggap Serius Piala AFF 2024 

Media Vietnam Soroti Pernyataan Shin Tae Yong saat Timnas Indonesia Tidak Terlalu Menganggap Serius Piala AFF 2024 

Pernyataan Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong soal target di Piala AFF mendatang mendapat sorotan dari media Vietnam. Skuad Garuda masuk dalam grup B dengan
Calon Juara Liga 1 Tebar Ancaman pada Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Calon Juara Liga 1 Tebar Ancaman pada Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Persib Bandung masih menyisakan satu pertandingan di leg kedua melawan Madura United di Stadion Bangkalan, Madura, Jumat (31/5/2024). 
PKB Ungkap Nama yang Berpeluang Diusung di Pilgub Sumut, Jateng, Jatim dan Banten

PKB Ungkap Nama yang Berpeluang Diusung di Pilgub Sumut, Jateng, Jatim dan Banten

Ketua Desk Pilkada 2024 PKB Abdul Halim Iskandar mengungkap nama-nama yang berpeluang dicalonkan partainya di Pilgub Jateng, Jatim, Banten, dan Sumut 2024.
Bakal Gelar Konser '2024 TREASURE RELAY TOUR [REBOOT] IN JAKARTA' , Yuk Simak Lirik Lagu TREASURE - 'Hello'

Bakal Gelar Konser '2024 TREASURE RELAY TOUR [REBOOT] IN JAKARTA' , Yuk Simak Lirik Lagu TREASURE - 'Hello'

Bakal gelar konser '2024 TREASURE RELAY TOUR [REBOOT] IN JAKARTA' , simak lirik lagu TREASURE - Hello, single yang rilis 2022 lalu dan pernah viral di medsos.
Pembagian Sembako oleh Sayap Partai NasDem dari Uang Kementan, Joice Triatman: Ada Arahan dari Thita

Pembagian Sembako oleh Sayap Partai NasDem dari Uang Kementan, Joice Triatman: Ada Arahan dari Thita

Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai NasDem sekaligus Staf Khusus Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Joice Triatman mengaku begini.
KPK Tunda Kehadiran Ahmad Sahroni di Sidang SYL

KPK Tunda Kehadiran Ahmad Sahroni di Sidang SYL

KPK tunda kehadiran Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di sidang Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (29/52024).
Trending
Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Unggahan media sosial Facebook pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menjadi sorotan warganet hingga alasan Putri Maya Rumanti bantu keluarga Vina.
Prediksi Legenda Timnas Belanda soal Program Naturalisasi Timnas Indonesia, Van Bronckhorst: Sepuluh hingga Dua Puluh Tahun ke Depan…

Prediksi Legenda Timnas Belanda soal Program Naturalisasi Timnas Indonesia, Van Bronckhorst: Sepuluh hingga Dua Puluh Tahun ke Depan…

Legenda Timnas Belanda Giovanni Van Bronckhorst berbicara soal program naturalisasi yang ditempuh PSSI untuk menaikkan prestasi Timnas Indonesia, menurutnya ...
Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran ayah Pegi di kasus Vina Cirebon terungkap dan pengamat desak Panglima TNI menarik anggota Puspom dari Kejagung adalah dua berita paling banyak dibaca.
Angkasa Pura 1 dan 2 Segera Bubar, Pemerintah Akan  Serahkan Pengelolaan Bandara ke...

Angkasa Pura 1 dan 2 Segera Bubar, Pemerintah Akan Serahkan Pengelolaan Bandara ke...

Penggabungan ini akan menjadikan PT Angkasa Pura Indonesia (API) sebagai pengelola bandar udara terbesar ke-5 dunia, dengan 36 bandara di seluruh Indonesia.
Teman Pegi Ungkap Sempat Datangi TKP Pembunuhan Vina pada Malam Kejadian, Namun Tak Tahu Jika Ternyata..

Teman Pegi Ungkap Sempat Datangi TKP Pembunuhan Vina pada Malam Kejadian, Namun Tak Tahu Jika Ternyata..

Salah satu teman Pegi bernama Bondol mengatakan, ternyata dirinya sempat mendatangi TKP pembunuhan Vina yang melibatkan Pegi alias Perong tersebut. Kata dia..
Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Pada pertandingan ini, Timnas Putri Indonesia menang dengan skor akhir 5-1 dan Claudia mencetak brace di pertandingan tersebut. 
Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Pesan dari Ustaz Adi Hidayat, usahakan agar satu hal ini dipersiapkan di dalam setiap rumah. Ustaz Adi Hidayat sarankan agar ada di setiap rumah minimal satu.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:00 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Indonesia Business Forum
21:00 - 22:00
Kabar Utama 2
22:00 - 22:30
Panggilan Baitullah
22:30 - 23:30
Kabar Hari ini
Selengkapnya