News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Negara Rugi Rp30 Miliar, Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi di Tangerang

Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30 miliar.
Senin, 31 Januari 2022 - 09:28 WIB
Ilustrasi - Pupuk bersubsidi pemerintah
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30 miliar.

Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan, pihaknya menetapkan dua pelaku sebagai tersangka, yakni berinisial AEF dan MD.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dilakukan oleh oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap, yakni AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/1).

Menurut Whisnu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Minggu (30/1). Dari informasi tersebut dilakukan penelusuran, hingga terungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh kedua pelaku.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan berbekal Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK) yang terdaftar penerima fiktif bukan petani.

“Bahkan penerima fiktif itu sudah meninggal dunia,” kata Whisnu.

Alokasi pupuk tersebut, lanjut Whisnu, didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp4.000 per kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp2.250 per kg untuk pupuk urea.

Whisnu mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi sejak 2020. Perbuatan keduanya menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran.

“Tindakan pelaku merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatan para pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana ekonomi dan atau memperdagangkan barang dalam pengawasan dan/atau penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan dan/atau pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan/atau alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021 dan/atau tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu dan/atau tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Transformasi Polri Dinilai Mampu Jadi Tulang Punggung Demokrasi

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Transformasi Polri Dinilai Mampu Jadi Tulang Punggung Demokrasi

Hari Bhayangkara ke-80 turut menjadi momentum refleksi bagi perjalanan Polri sebagai aparat penegak hukum di Indonesia.
Gagal Juara di AVC Men's Cup, Korea Selatan Usung Misi Balas Dendam Saat Jamu Timnas Voli Putri Indonesia di Laga Uji Coba Internasional

Gagal Juara di AVC Men's Cup, Korea Selatan Usung Misi Balas Dendam Saat Jamu Timnas Voli Putri Indonesia di Laga Uji Coba Internasional

Timnas Voli Korea Selatan dipaksa mengakui kehebatan Boy Arnez cs saat tampil di babak final. Timnas Voli Indonesia bahkan mengalahkan Taeguk Warriors dengan straight set. 
Masih Bingung Cari Loker? Dedi Mulyadi Kasih Solusi, Silakan Pantau Aplikasi Ini dari HP

Masih Bingung Cari Loker? Dedi Mulyadi Kasih Solusi, Silakan Pantau Aplikasi Ini dari HP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau masyarakat, khususnya mereka yang tengah mencari lapangan pekerjaan, untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi ini.
Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Harry Kane tak hanya mengantarkan Inggris melaju ke babak 16 besar, tetapi juga mengukir sejarah baru bagi namanya sendiri di Piala Dunia
Geger Penemuan Benda Diduga Mortir di Anjungan Sumbar TMII, Tim Gegana Turun Tangan

Geger Penemuan Benda Diduga Mortir di Anjungan Sumbar TMII, Tim Gegana Turun Tangan

Kawasan Anjungan Sumatera Barat di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur, mendadak gempar setelah ditemukannya sebuah benda logam yang diduga kuat sebagai mortir pada Rabu (1/7) siang. 
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 

Trending

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

PN Jakarta Timur mengizinkan media untuk melakukan siaran langsung atau live saat sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa berlangsung. 
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Area Parkir PN Jaktim Ditutup untuk Pengunjung

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Area Parkir PN Jaktim Ditutup untuk Pengunjung

Sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, digelar pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB.
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Harry Kane tak hanya mengantarkan Inggris melaju ke babak 16 besar, tetapi juga mengukir sejarah baru bagi namanya sendiri di Piala Dunia
Ruben Onsu Resmi Gugat Hak Asuh Anak, Ini Jadwal Sidang Perdananya

Ruben Onsu Resmi Gugat Hak Asuh Anak, Ini Jadwal Sidang Perdananya

Perseteruan mengenai hak pengasuhan anak antara presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kini resmi berlanjut ke jalur hukum.
Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Konten kreator GalangCF atau @galang.cf tengah menjadi sorotan hangat bagi para pecinta game online Free Fire di Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT