GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Status Sekda Tangsel Diperdebatkan, Pengamat: Jangan Sampai Digiring ke Arah Politik

Polemik mengenai status keabsahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, kini menjadi sorotan publik.
Kamis, 21 Mei 2026 - 01:17 WIB
Ilustrasi Politik
Sumber :
  • Istimewa

Tangerang Selatan, tvOnenews.com - Polemik mengenai status keabsahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, kini menjadi sorotan publik. 

Hingga pertengahan Mei 2026, surat pengukuhan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dilaporkan belum juga diterbitkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, mengingatkan agar persoalan administratif tersebut tidak dianggap sepele lantaran berpotensi memicu kegaduhan politik di tingkat lokal.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, situasi tersebut sangat berpotensi memicu kegaduhan politik di tingkat lokal. Tidak hanya itu, keresahan di tengah masyarakat juga berisiko meluas akibat munculnya keraguan atas legalitas formal dari setiap kebijakan organisasi dan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel,” ujar Yanuar, dilansir Kamis (21/5/2026).

Menurut Yanuar, pemerintah pusat melalui BKN tidak boleh menganggap enteng persoalan “selembar surat” pengukuhan tersebut. Sebab, posisi Sekda merupakan jabatan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang memiliki peran strategis dalam menjalankan roda birokrasi dan pengelolaan keuangan daerah.

Ia menjelaskan, Bambang Noertjahjo dilantik sebagai Sekda Tangsel pada 19 April 2021. Sesuai ketentuan Undang-Undang ASN, masa jabatan tersebut memasuki evaluasi lima tahunan pada 19 April 2026.

“Secara aturan, jabatan tersebut memang secara otomatis dapat diperpanjang, kemudian BKN harus mengeluarkan surat pengukuhan baru hasil evaluasi yang sudah diajukan. Jadi yang dilakukan setiap lima tahun sekali adalah evaluasi internalnya,” kata Yanuar.

Meski demikian, Yanuar menegaskan belum terbitnya surat pengukuhan dari BKN tidak otomatis membuat jabatan Sekda gugur. Ia menilai, dalam praktik hukum ASN, seorang Sekda tetap sah menjalankan tugas hingga ada keputusan administratif lain.

“Jabatan Sekretaris Daerah tidak langsung gugur hanya karena evaluasi 5 tahunan belum selesai atau surat pengukuhan belum turun. Dalam praktik hukum ASN, yang berakhir otomatis itu biasanya masa pensiun, diberhentikan, mutasi, meninggal dunia, atau ada keputusan administratif lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan lima tahunan dalam manajemen ASN lebih menitikberatkan pada evaluasi jabatan, bukan penghentian otomatis.

“Artinya, jika evaluasi belum selesai dilakukan atau suratnya masih berproses, Sekda tetap menjabat secara sah sampai ada keputusan lain dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan proses administrasi yang sesuai,” jelasnya.

Menurut Yanuar, kondisi serupa juga pernah terjadi di sejumlah daerah lain. Banyak Sekda tetap menjalankan tugas sambil menunggu proses evaluasi dan persetujuan dari pemerintah pusat selesai.

Namun demikian, ia mengingatkan persoalan administrasi tersebut jangan sampai dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan politis.

“Hanya saja, jangan sampai kondisi administratif ini digiring oleh pihak tertentu ke arah politis,” tambahnya.

Yanuar juga mengingatkan bahwa keterlambatan evaluasi berpotensi menimbulkan catatan pengawasan terhadap kepala daerah dari KASN, Kemendagri, maupun BKN terkait tata kelola Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Karena itu, ia mendesak BKN segera menyelesaikan proses administrasi tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Saya mendesak BKN untuk segera mengeluarkan surat pengukuhan tersebut tanpa menunda-nunda lagi! Urusan birokrasi di pusat jangan sampai mengorbankan jalannya pemerintahan di daerah,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kominfo Tangsel, TB Asep Nurdin, memastikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengirim seluruh dokumen evaluasi kinerja Sekda jauh sebelum masa evaluasi lima tahunan berlangsung.

Menurutnya, saat ini Pemkot Tangsel hanya tinggal menunggu proses administrasi di tingkat pusat selesai.

“Merujuk pada aturan Pemerintahan Daerah, koordinasi anggaran dan jalannya pemerintahan sehari-hari tetap berjalan normal dan sah di bawah koridor hukum yang ada,” ujar Asep.

Meski pemerintahan dipastikan tetap berjalan normal, Yanuar menilai transparansi kepada publik tetap menjadi hal yang sangat penting. Ia menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Masyarakat kecil pada dasarnya tidak mau tahu seberapa rumit alur birokrasi antara daerah dan pusat. Yang dibutuhkan warga Tangsel adalah kepastian bahwa urusan KTP, kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan jalan tidak terganggu akibat masalah administrasi ini,” tuturnya.

“Oleh karena itu, surat pengukuhan dari BKN mutlak diperlukan secepatnya demi menjaga situasi kota tetap kondusif dan bebas dari isu-isu liar,” pungkasnya.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dinilai Berisiko Terhadap Pertahanan Nasional, Peniliti Kritisi Keberadaan DPN

Dinilai Berisiko Terhadap Pertahanan Nasional, Peniliti Kritisi Keberadaan DPN

Peneliti public policy and governance, Gian Kasogi menilai potensi tumpang tindih kewenangan dalam persoalan kebijakan pertahanan nasional.
Lengkapi Bukti Kasus Pencabulan Belasan Santri, Polisi Geledah Ponpes di Ponorogo

Lengkapi Bukti Kasus Pencabulan Belasan Santri, Polisi Geledah Ponpes di Ponorogo

Guna memperkuat penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santri, jajaran Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di sebuah pondok pesantren di wilayah Jambon, Jawa Timur, Rabu (20/5). 
RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Putuskan Pembagian 31 Persen Laba Bersih Dibagikan ke Pemegang Saham

RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Putuskan Pembagian 31 Persen Laba Bersih Dibagikan ke Pemegang Saham

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memutuskan pembagian dividen kepada para pemegang saham dengan nilai Rp1,1 triliun atau setara dengan 31 persen laba bersih Tahun Buku 2025.
Anindya Bakrie Ungkap KIGC Tempat Kumpul Pelobi Ulung: Bisa Perkuat Komite Bilateral Luar Negeri

Anindya Bakrie Ungkap KIGC Tempat Kumpul Pelobi Ulung: Bisa Perkuat Komite Bilateral Luar Negeri

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie mengungkapkan bahwa Kadin Indonesia Golf Club (KIGC) merupakan tempat kumpul pelobi ulung untuk memperkuat komite bilateral luar negeri hingga meningkatkan usaha perdagangan.
Polisi Pastikan Model ADV Bukan Korban Begal, Motifnya Iseng

Polisi Pastikan Model ADV Bukan Korban Begal, Motifnya Iseng

Polda Metro Jaya memastikan bahwa Model atau MUA Ansy Jan De Vries (ADV) bukan korban begal maupun tindakan kriminal lainnya. 
Kecurigaan KDM Semakin Terang Benderang? Priyo Kembali Ungkap Fakta 4 Nama Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Kecurigaan KDM Semakin Terang Benderang? Priyo Kembali Ungkap Fakta 4 Nama Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Terdakwa Priyo Bagus Setiawan kembali membuat kecurigaan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terang benderang soal Ririn Rifanto sebut 4 nama kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.

Trending

Kecurigaan KDM Semakin Terang Benderang? Priyo Kembali Ungkap Fakta 4 Nama Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Kecurigaan KDM Semakin Terang Benderang? Priyo Kembali Ungkap Fakta 4 Nama Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Terdakwa Priyo Bagus Setiawan kembali membuat kecurigaan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terang benderang soal Ririn Rifanto sebut 4 nama kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Bareskrim Polri Bakal Periksa Selebgram Inisial ZNM Terkait Gas N2O Ilegal Whip Pink

Bareskrim Polri Bakal Periksa Selebgram Inisial ZNM Terkait Gas N2O Ilegal Whip Pink

Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap selebgram wanita berinisial NZM terkait penggunaan gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal Whip Pink, pada Jumat (22/5) mendatang.
RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Putuskan Pembagian 31 Persen Laba Bersih Dibagikan ke Pemegang Saham

RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Putuskan Pembagian 31 Persen Laba Bersih Dibagikan ke Pemegang Saham

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memutuskan pembagian dividen kepada para pemegang saham dengan nilai Rp1,1 triliun atau setara dengan 31 persen laba bersih Tahun Buku 2025.
Timwas Haji DPR RI Tinjau Hotel Al-Hidayah Mekkah, Pastikan Pelayanan Konsumsi 4.000 Jemaah Aman dan Memuaskan

Timwas Haji DPR RI Tinjau Hotel Al-Hidayah Mekkah, Pastikan Pelayanan Konsumsi 4.000 Jemaah Aman dan Memuaskan

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI terus bergerak untuk menjamin kenyamanan serta kelayakan fasilitas yang dibutuhkan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci.
Anindya Bakrie Ungkap KIGC Tempat Kumpul Pelobi Ulung: Bisa Perkuat Komite Bilateral Luar Negeri

Anindya Bakrie Ungkap KIGC Tempat Kumpul Pelobi Ulung: Bisa Perkuat Komite Bilateral Luar Negeri

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie mengungkapkan bahwa Kadin Indonesia Golf Club (KIGC) merupakan tempat kumpul pelobi ulung untuk memperkuat komite bilateral luar negeri hingga meningkatkan usaha perdagangan.
Bukan Tanpa Alasan, Wapemred Republika Ungkap Alasan Jurnalisnya Ikut Global Sumud Flotilla ke Gaza

Bukan Tanpa Alasan, Wapemred Republika Ungkap Alasan Jurnalisnya Ikut Global Sumud Flotilla ke Gaza

Publik dikejutkan dengan kabar diculiknya sembilan relawan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla oleh tentara Zionis Israel
Status Sekda Tangsel Diperdebatkan, Pengamat: Jangan Sampai Digiring ke Arah Politik

Status Sekda Tangsel Diperdebatkan, Pengamat: Jangan Sampai Digiring ke Arah Politik

Polemik mengenai status keabsahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, kini menjadi sorotan publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT