News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

3 Mahasiswa di Garut Buat Pabrik Rumahan Ganja Sintetis

Tiga orang mahasiswa asal Garut, Jawa Barat, dicokok satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Ketiganya diciduk lantaran terlibat dengan kepemilikan pabrik ganja sintetis.
Senin, 10 April 2023 - 20:15 WIB
Pelaku kejahatan narkoba di wilayah Garut, Jawa Barat ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Garut dari sejumlah wilayah
Sumber :
  • timtvOne - Taufik Hidayah

Garut, tvonenews.com- Tiga orang mahasiswa asal Garut, Jawa Barat, dicokok satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Ketiganya diciduk lantaran terlibat dengan kepemilikan pabrik ganja sintetis.

FMH (21), ZM (21) dan MA (19), tiga orang mahasiswa aktif yang masih berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Garut, dicokok polisi. Mereka harus berurusan dengan polisi, setelah petugas mengamankan 500 gram narkotika jenis ganja sintetis siap edar. Selain ganja siap edar, petugas juga mengamankan bahan baku dan bahan kimia untuk proses pembuatan daun kimia haram tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan produksi massal ganja sintetis, di wilayah Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler Garut. Di Rumah tersebut, polisi menemukan banyak tembakau mentah, cawan untuk merendam bahan setengah jadi, pewarna, timbangan, serta ganja sintetis siap edar yang sudah dikemas.

"Produksi ini sudah berlangsung kurang lebih sudah satu tahun, diperjual belikan kepada sasaran pelajar, remaja, untuk omset nya Rp 25 juta per bulan," kata AKP Ridwan Jimy Sihite, Kasat Narkoba Polres Garut, Senin (10/04/2023).

Ketiga pelaku ini diciduk dengan beberapa TKP, dimana muara kasusnya yaitu di pabrik rumahan ganja sintetis yang berada di salah satu kampung di Kecamatan Tarogong Kaler,"di rumah salah satu tersangka, jadi pabrik rumahan, pelakunya salah satu oknum mahasiswa," tambahnya.

Selain mengamankan 3 mahasiswa, polisi juga berhasil menyiduk 10 pelaku lain, dengan kasus psikotropika dan narkotika yang berbeda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku dijerat Undang - Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,"undang - undang narkotika, pasal 114, pasal 112, pasal 132 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, "tutupnya. 

(thh/ fis)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengemudi Pajero Tabrak Lansia Tukang Buah Gerobak di Jakarta Timur Jadi Tersangka, Tidak Ditahan

Pengemudi Pajero Tabrak Lansia Tukang Buah Gerobak di Jakarta Timur Jadi Tersangka, Tidak Ditahan

Polisi menetapkan pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari lansia pedagang buah gerobak di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. 
Kembali Periksa Saksi, KPK Telusuri Aset Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq soal Penukaran Valas

Kembali Periksa Saksi, KPK Telusuri Aset Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq soal Penukaran Valas

KPK kembali memeriksa saksi terkait kasus Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Terkejut Lihat Murid Sekolah Rakyat Kebingungan Ditanya Matematika Dasar, Sherly Tjoanda: Guru Sudah Impor dari Jawa

Terkejut Lihat Murid Sekolah Rakyat Kebingungan Ditanya Matematika Dasar, Sherly Tjoanda: Guru Sudah Impor dari Jawa

Sherly Tjoanda terkejut ketika mengetahui murid di Sekolah Rakyat masih kebingungan saat ditanya soal matematika dasar. Gubernur Malut tersebut beri pesan bijak
Usai Megawati Hangestri Mundur, Media Asing Soroti Penerus di Timnas Voli Putri Indonesia: Dia Dikenal

Usai Megawati Hangestri Mundur, Media Asing Soroti Penerus di Timnas Voli Putri Indonesia: Dia Dikenal

Pengunduran diri Megawati Hangestri dari Timnas voli putri Indonesia menarik perhatian media asing yang kemudian menyoroti sosok muda Khanza Putri sebagai.
Terpopuler: Gaji Fantastis Megawati Hangestri, Timnas Punya Opsi Kiper Keturunan 199 Cm, Skuad Garuda Dapat Hadiah dari FIFA

Terpopuler: Gaji Fantastis Megawati Hangestri, Timnas Punya Opsi Kiper Keturunan 199 Cm, Skuad Garuda Dapat Hadiah dari FIFA

Sejumlah kabar panas dari dunia olahraga kembali menyita perhatian publik. Mulai soal kabar Megawati Hangestri, hingga pemain naturalisasi Timnas Indonesia.
Mabes TNI Gusur 12 Rumah Dinas Dihuni Anak Purnawirawan, Kapuspen: Mereka Tidak Berhak

Mabes TNI Gusur 12 Rumah Dinas Dihuni Anak Purnawirawan, Kapuspen: Mereka Tidak Berhak

umah-rumah tersebut diketahui ditempati oleh pihak yang sudah tidak lagi memiliki hak, yakni anak dari purnawirawan TNI yang telah meninggal dunia.

Trending

Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Pelatih Hillstate Kang Sung-hyung sanggupi ajakan makan pecel dan rempeyek khas jawa setelah menyaksikan pertandungan Megawati Hangestri di final Proliga 2026.
Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Megawati Hangestri berbinar-binar setelah ditraktir makan siang ala Korea oleh pelatih Hillstate Kang Sung-hyung setelah datang ke final Proliga 2026 silam.
Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, menyampaikan pernyataannya setelah berhasil meraih kemenangan 1-0 atas China. Garuda Asia berhasil merengkuh tiga poin penuh dalam pertandingan di Piala Asia U-17 2026.
Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Gubernur Malut Sherly Tjoanda kehabisan kata-kata ketika tahu ada warganya yang istrinya berusia 40 tahun lebih muda saat kunjungan atau sidak ke masyarakat.
Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan dokter Richard Lee resmi diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya beberkan alasannya.
Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Pemecatan Shin Tae-yong dari kursi pelatih Timnas Indonesia pada awal 2025 tak hanya mengakhiri masa kepemimpinannya, tetapi juga menghentikan sejumlah rencana.
Kepintaran Anak Desa Kusu Langsung Diuji Sherly Tjoanda, Gubernur Malut Langsung Beri Pertanyaan Hitung-hitungan

Kepintaran Anak Desa Kusu Langsung Diuji Sherly Tjoanda, Gubernur Malut Langsung Beri Pertanyaan Hitung-hitungan

Gubenrur Sherly Tjoanda pernah mengunjungi Desa Kusu, Kepulauan Tidore, Maluku. Ada momen lucu terjadi karena ia menguji kepintaran anak-anak di sana.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT