GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perbub Anti Maksiat Atur Larangan LGBT di Garut, Bupati: Langgar Ketertiban Bisa Kena Pasal Lain

Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur larangan LGBT di Garut telah disahkan oleh Pemerintah Daerah Garut, Jawa Barat. 
Rabu, 12 Juli 2023 - 13:59 WIB
Perbub anti maksiat atur larangan LGBT di Garut, bupati sebut langgar ketertiban bisa kena pasal lain
Sumber :
  • Taufiq Hidayah-tvOne

Garut, tvOnenews.com - Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur larangan LGBT di Garut telah disahkan oleh Pemerintah Daerah Garut, Jawa Barat. 

Perbub Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perbuatan Anti Maksiat secara jelas melarang kegiatan homoseksual dan biseksual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aktivitas para pelaku yang mengalami kelainan seksual atau para kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) kini tak bisa semena-mena mengumbar kegiatan dimuka umum di kawasan Garut, Jawa Barat. 

Pasalnya, Perbub yang mengatur larangan LGBT sudah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Garut dengan mengacu pada Perda Anti Maksiat.

Usai disahkannya Perbub Anti LGBT ini, Bupati Garut Rudy Gunawan mengemukakan aturan baru ini dibuat untuk kepentingan masyarakat Garut.

"Membuat Perbub ini sudah dikonsultasikan dan Perbub ini tidak boleh ada sanksi hukum. Kita harus mengacu kepada di atasnya, di KUHP ada atau tidak. Kami hanya melakukan upaya agar di Garut ini berakhlakul karimah. Tentu itu perbuatan yang dilarang agama. Kita hanya melakukan tindakan preventif dan pembinaan," kata Rudy, Rabu (12/7/2023).

Perbub baru ini salah satunya untuk mempersempit ruang gerak komunitas LGBT sehingga mereka tak bisa semena-mena mengumbar kegiatan dimuka umum.

Perbub anti maksiat atur larangan LGBT di Garut, bupati sebut langgar ketertiban bisa kena pasal lain. Dok: Pexels-Monstera

Meski Perbub anti LGBT tersebut tak mengatur sanksi maupun pidana, namun Pemerintah Daerah Garut bisa menjerat pelaku LGBT yang membandel ke ranah aturan mengganggu ketertiban umum.

“Akan melakukan langkah-langkah lain. Bisa saja mereka melanggar keamanan ketertiban, bisa saja dengan menggunakan pasal-pasal yang lain," tambahnya.

Rudy sadar diri dalam KUHP maupun aturan hukum yang lebih tinggi terkait sanksi LGBT belum ada.

Namun, ia ingin masyarakat Garut memiliki dasar norma dan menjaga adat dan budaya leluhur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Di KUHP saya rasa tidak ada. Yang sudah terlanjur memiliki seks menyimpang, sosial, kesehatan dan agama kita menyampaikan kepada yang bersangkutan maupun keluarganya ia harus mendapatkan penyembuhan," jelasnya.

Dalam Perbub Nomor 47 Tahun 2023 Anti Maksiat, pada Pasal 1 Nomor 8 dan Nomor 9 secara jelas membahas adanya larangan perilaku homoseksual dan biseksual.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Resmikan ‘Kawah Candradimuka’ Elite TNI, Seskoad Cetak 3 Presiden hingga KSAD Singapura

Prabowo Resmikan ‘Kawah Candradimuka’ Elite TNI, Seskoad Cetak 3 Presiden hingga KSAD Singapura

Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya menegaskan pentingnya Seskoad sebagai institusi strategis pembentuk karakter dan kepemimpinan nasional.
Konvoi Kemenangan Persib Makan Korban, Wali Kota Bandung Farhan Sebut Dua Orang Meninggal

Konvoi Kemenangan Persib Makan Korban, Wali Kota Bandung Farhan Sebut Dua Orang Meninggal

Pemerintah Kota Bandung juga menemukan banyak sampah botol minuman keras selama perayaan kemenangan Persib Bandung berlangsung. Begini kata Wali Kota Bandung...
Penanganan Ambles, Jalan Raya Baturraden Barat Ditutup Total

Penanganan Ambles, Jalan Raya Baturraden Barat Ditutup Total

Jalan Raya Baturraden Barat ditutup total. Hal ini dilakukan untuk penanganan amblesan sedalam 5-6 meter di Dusun Prompong, Desa Kutasari, yang merupakan jalur alternatif menuju kawasan wisata Baturraden.
Wujud Kemandirian Energi, PGN Jatim Dukung Pemerintah Terapkan Bahan Bakar Bio Diesel B50

Wujud Kemandirian Energi, PGN Jatim Dukung Pemerintah Terapkan Bahan Bakar Bio Diesel B50

Organisasi masyarakat PGN Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang akan menerapkan program mandatori Biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026.
Mantan Rekan Setim Megawati Hangestri Dicoret dari Timnas Korea Selatan, Ini Alasannya

Mantan Rekan Setim Megawati Hangestri Dicoret dari Timnas Korea Selatan, Ini Alasannya

Mantan rekan setim Megawati Hangestri di Daejeon JungKwanJang Red Sparks, Jung Ho-young, tiba-tiba dicoret dari skuad tim nasional voli putri Korea Selatan.
Kemenimipas Sebut Gagalkan Keberangkatan 7.414 PMI Terindikasi TPPO Sepanjang 2025

Kemenimipas Sebut Gagalkan Keberangkatan 7.414 PMI Terindikasi TPPO Sepanjang 2025

Keberangkatan 7.414 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang tahun 2025.

Trending

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Singgung Layvin Kurzawa, media Prancis tiba-tiba membuka diskusi terkat status eks PSG tersebut bersama Persib Bandung yang akan berakhir pada akhir musim.
News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

Pengejaran polisi terhadap pelaku pembunuhan wanita di Bogor. Gaya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merayakan kemenangan Persib Bandung jadi sorotan publik.
Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda dan Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat netizen heboh. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang
5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

Publik dikejutkan dengan sebuah penemuan jasad wanita yang terjatuh dari Tol BORR, Simpang Yasmin, Bogor pada Sabtu (23/5/2026). Berikut 5 fakta selengkapnya
Warga Kediri Heboh, Sosok 'Pocong' di Pinggir Jalan Akhirnya Terciduk, Terungkap Motif Pelaku

Warga Kediri Heboh, Sosok 'Pocong' di Pinggir Jalan Akhirnya Terciduk, Terungkap Motif Pelaku

Warga di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, baru-baru ini dikejutkan oleh sosok menyerupai pocong yang berdiri di pinggir jalan. 
Sebelum Ditemukan Tewas di Simpang Yasmin Bogor, Korban Sempat Curhat Soal Hidupnya: Cuma Ada 1 Nyawa

Sebelum Ditemukan Tewas di Simpang Yasmin Bogor, Korban Sempat Curhat Soal Hidupnya: Cuma Ada 1 Nyawa

Seorang wanita berinisial AAA (25) ditemukan tewas tergeletak di jalan kawasan Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Juara Kelas Berat UFC Soroti Kontroversi Duel Tinju Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven: Sungguh Kecurangan

Juara Kelas Berat UFC Soroti Kontroversi Duel Tinju Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven: Sungguh Kecurangan

Juara kelas berat UFC, Tom Aspinall, melontarkan kritik keras terhadap keputusan wasit dalam duel tinju Oleksandr Usyk melawan Rico Verhoeven yang dinilai.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT