Waspada! Media Sosial Jadi Sarana Pasarkan Narkoba di Cianjur, Modus Baru yang Sulit Dilacak
- Gambar ilustrasi AI
Strategi tersebut memungkinkan pelaku terus berganti identitas digital sehingga menyulitkan proses penelusuran aparat. Dari pengungkapan itu, polisi menyita sekitar 271 gram sabu.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa pasokan sabu diduga berasal dari Sumatera, mengindikasikan adanya jaringan antardaerah yang lebih luas.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Tren Global: Media Sosial Jadi Alat Baru Perdagangan Narkoba
Kasus di Cianjur bukan fenomena yang berdiri sendiri. Di Amerika Serikat, Drug Enforcement Administration (DEA) berulang kali mengingatkan bahwa sindikat narkoba memanfaatkan platform media sosial untuk menjangkau konsumen, terutama kalangan remaja dan dewasa muda.
Bahkan, beberapa operasi DEA berhasil mengungkap penjualan pil ilegal yang dipasarkan melalui pesan langsung (direct message).
Di Inggris, National Crime Agency (NCA) juga menemukan peningkatan penggunaan media sosial dan aplikasi komunikasi terenkripsi dalam distribusi kokain maupun narkotika sintetis.
Sementara itu, Australian Federal Police (AFP) beberapa kali membongkar jaringan yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana komunikasi sebelum barang dikirim menggunakan jasa logistik.
UNODC dalam World Drug Report menilai perkembangan teknologi telah mengubah rantai distribusi narkoba secara signifikan.
Jika sebelumnya transaksi banyak dilakukan secara langsung, kini pelaku lebih mengandalkan akun media sosial, aplikasi percakapan, hingga pembayaran digital untuk memperkecil risiko tertangkap.
Karakteristik media sosial yang memungkinkan pembuatan akun baru dalam waktu singkat menjadi tantangan tersendiri bagi aparat.
Ketika satu akun ditutup, pelaku dapat dengan mudah membuat identitas baru dan kembali menjalankan aktivitasnya.
Peredaran Narkoba Tak Lagi Terpusat di Kota Besar
Dulu, penyalahgunaan dan peredaran narkoba lebih sering dikaitkan dengan kota-kota metropolitan. Kini, jaringan pengedar justru menyasar daerah penyangga hingga wilayah perbatasan antarkabupaten.
Kasus di Cianjur menjadi contoh nyata. Aktivitas jaringan berlangsung di Kecamatan Gekbrong yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sukabumi.
Kepala BNNK Cianjur Affan Eko Budi Santoso menegaskan bahwa hampir seluruh daerah kini berpotensi menjadi sasaran jaringan narkoba.
"Saya kira hampir setiap daerah kini jadi sasaran penjualan, termasuk Cianjur. Makanya perlu kolaborasi semua untuk mencegah peredaran narkoba."
Load more