Heboh, Video Viral ‘A Day in My Life’ Ternyata Cuma Satu dari 20 Konten, Polisi Ungkap Ada Bisnis Berbayar
- Tangkapan layar instagram metrobogor
tvOnenews.com -Video “A Day in My Life” yang sempat ramai di media sosial ternyata membuka fakta yang lebih luas dari sekadar satu rekaman. Polisi mengungkap video tersebut merupakan salah satu dari sekitar 20 konten yang diproduksi dua pria berinisial MR dan MA sejak Juli 2026.
Penyelidikan terhadap video yang direkam di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, kemudian membawa polisi pada dugaan aktivitas produksi dan distribusi konten secara berbayar.
Rekaman tersebut disebut ditawarkan melalui grup media sosial dengan sistem akses khusus. Kasus ini bermula setelah video “A Day in My Life” beredar dan menjadi perhatian publik.
Polisi kemudian menelusuri identitas dua pria yang berada dalam rekaman hingga akhirnya MR (27) dan MA (23/24 dalam keterangan berbeda) diamankan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 19 September 2026.
Video Viral Ternyata Hanya Satu dari 20 Konten
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan penyidik bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai video yang beredar di media sosial.
“Perihal peristiwa tersebut kita tindaklanjuti dan sudah kami amankan kedua orang yang ada dalam video tersebut,” kata Anggi saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Video yang menjadi perhatian tersebut direkam di area terbuka di sekitar Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Dalam rekaman, kedua pria terlihat melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor sebelum menuju lokasi yang disebut berada di sekitar lahan kosong dekat tower SUTET.
Namun, hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa rekaman tersebut bukan produksi tunggal. Penyidik menemukan sekitar 20 video lain yang disebut dibuat oleh kedua tersangka.
“Terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” kata Anggi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Polisi juga menyebut lokasi produksi tidak hanya berada di Leuwiliang. Beberapa wilayah lain yang disebut dalam penyelidikan antara lain Jakarta dan Depok.
“Adapun dari video yang mereka buat, itu mereka melakukan perekaman di berbagai tempat. Tidak terbatas hanya di Bogor, di daerah Leuwiliang, tapi juga di Jakarta, kemudian Depok,” kata Anggi.
- Tangkapan layar
Konten Disebut Dijual Lewat Grup dengan Akses Rp150 Ribu
Fakta lain yang terungkap dalam penyidikan adalah adanya dugaan komersialisasi terhadap konten tersebut. Polisi menyebut video-video yang dibuat kedua tersangka tidak hanya disimpan atau dibagikan secara terbatas, tetapi ditawarkan melalui komunitas atau grup media sosial tertentu.
- dok.kolase tvOnenews.com / medsos @accooo @chrislove
Sistemnya menggunakan akses berbayar. Menurut polisi, seseorang yang ingin masuk dan melihat konten harus terlebih dahulu membayar sekitar Rp150 ribu.
“Disebar ke platform sosial media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150 ribu,” kata Anggi.
Akses tersebut tidak diberikan secara terbuka. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli disebut mendapatkan kode tertentu untuk dapat masuk ke grup atau membuka konten yang tersedia.
“Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses,” imbuhnya.
Dari aktivitas tersebut, polisi menyebut uang yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp19 juta hingga kedua pria diamankan.
“Sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp 19 juta,” ujar Anggi.
Penyidik masih mendalami jumlah anggota grup, keseluruhan transaksi, serta pola distribusi konten yang diproduksi sejak Juli 2026.
### Dua Tersangka Ditahan, Polisi Dalami Produksi dan Distribusinya
Setelah diamankan di Kebon Jeruk, MR dan MA menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditahan dan dititipkan di Rutan Pondok Rajeg untuk menjalani proses hukum.
Polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap keduanya. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, hasil pemeriksaan medis menyatakan keduanya mengidap HIV.
“Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV,” kata Anggi kepada wartawan.
Informasi mengenai kondisi medis tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Status HIV tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan orientasi seksual, perilaku seseorang, maupun waktu dan cara seseorang memperoleh infeksi.
Sementara itu, terkait perkara yang menjerat keduanya, penyidik menyatakan menerapkan Pasal 407 KUHP terkait pornografi. Polisi menyebut pasal tersebut digunakan dalam konteks dugaan produksi, penjualan, dan pengedaran konten.
“Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” kata Anggi, Senin (21/9/2026).
“Pelaku saat ini ditahan dan kita titipkan di lapas,” lanjutnya.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi tidak hanya mendalami video “A Day in My Life” yang lebih dulu viral, tetapi juga menelusuri sekitar 20 konten yang disebut telah diproduksi sejak Juli 2026, termasuk mekanisme penjualan, distribusi melalui media sosial, serta transaksi yang berkaitan dengan konten tersebut.
Dengan demikian, video yang awalnya menjadi perhatian publik itu justru menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap dugaan aktivitas produksi konten yang berlangsung selama beberapa bulan. (udn)
Load more