Motif Oknum Dokter Diduga Rudapaksa Anak Kandung Sendiri di Bandung Terungkap
- ANTARA
Bandung, tvOnenews.com - Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan seorang oknum dokter berinisial IS (37) asal Bandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap C, anak kandung sendiri yang baru berusia empat tahun.
Penetapan tersebut terjadi setelah oknum dokter IS ditangkap oleh tim gabungan Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar di Apartemen Grandhika, Bekasi Timur pada Rabu (21/10/2026). Dalam kesempatan yang sama, polisi juga berhasil mengamankan korban yang dibawa kabur oleh pelaku.
Selepas itu, Polda Jabar telah mendapatkan dua alat bukti yang sah dan cukup sebagai dasar oknum dokter tersebut ditetapkan menjadi tersangka, di antaranya keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta keterangan ahli.
Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari mengungkapkan motif IS diduga rudapaksa anak kandung sendiri. Hal ini dipicu karena keregangan hubungan rumah tangganya dengan sang istri, MS.
"Alasan pelaku membawa korban karena hubungan suami istri ini kurang baik. Saat itu mereka lagi ada proses perceraian sehingga ada perebutan dugaan hak asuh antara si bapak dan ibunya," ujar Rumi saat dihubungi tvOne, Jumat (23/10/2026).
Perebutan Hak Asuh Anak
Ia menjelaskan, mulanya sang ibu yang kerap membawa anak kandungnya berinisial C. Kemudian, ayahnya sangat kesulitan untuk mengasuh anaknya.
Setelah sekian lama, oknum dokter tersebut akhirnya mendapat jatah untuk mengasuh anaknya. Di momen ini, kedekatan sang anak dan ayahnya sulit terpisahkan.
Kedekatan keduanya terungkap saat pihak kepolisian ingin melakukan tes visum terhadap korban. Anaknya bahkan histeris ketika dipisahkan oleh ayahnya.
"Kita akui ada kedekatan antara si bapak dengan anak. Kemarin waktu kita pisahkan dengan bapaknya cukup agak sulit karena si anak histeris," terangnya.
Oknum Dokter Sayang Anak Kandung
Lebih lanjut, Rumi mengungkapkan hasil visum terhadap korban sangat mendukung dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun demikian, pelaku berkali-kali tetap membantah tuduhan telah melakukan pencabulan maupun pemerkosaan kepada anak kandung.
"Pelaku lagi-lagi tidak mengakui perbuatannya karena memang alasannya sangat sayang sama anaknya, tapi memang tak mengaku," jelasnya.
Terkini, korban telah berada di pihak ibunya. C yang masih berusia 4 tahun dalam kondisi aman dan sehat setelah mendapat pendampingan penuh dari tim perlindungan anak UPTD PPA Provinsi Jawa Barat.
Kata Rumi, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan agar kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap balita sendiri diusut tuntas secara terang benderang.
Namun, akibat perbuatannya, IS potensi terjerat pasal berlapis atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 9-12 tahun penjara.
Diketahui, kasus oknum dokter di Bandung diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap balita atau anak kandungnya sendiri terungkap pada November 2025. Korban saat itu tiba-tiba memperagakan perilaku yang menyerupai orang dewasa.
Ibunya pun bertanya alasan korban memperagakan gerakan tersebut. Anak kandungnya mengaku mengetahui hal tersebut dari telepon seluler ayahnya.
Posisi tersangka juga diperagakan oleh korban, yang di mana saat itu sedang menindih tubuhnya. Ironisnya, anak kandungnya juga tampak mengeluh rasa sakit di punggungnya.
Kondisi ini membuat sang ibu curiga dan membawa korban untuk menjalani pemeriksaan di laboratorium medis di Kota Bandung pada Januari 2026. Hasil uji klinis menunjukkan bahwa bocah empat tahun tersebut positif menderita infeksi bakteri gonore.
(hap)
Load more