News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Ade Yasin Diseret ke Kasus Dugaan Suap BPK Tanpa Bukti

Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin hari ini, Rabu (20/7/2022) kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi.
Rabu, 20 Juli 2022 - 15:00 WIB
Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Ade Yasin, di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022)
Sumber :
  • ANTARA

Bogor - Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin hari ini, Rabu (20/7/2022) kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi.

Kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret kliennya ke kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat tanpa melengkapi alat bukti.

"Di dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPU (jaksa penuntut umum) tentang temuan hasil sadapan penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan terdakwa AY untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan," ujarnya saat membacakan eksepsi pada sidang kedua, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Menurutnya, mengacu pada Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.

Pasalnya, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

"JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK, sehingga terdakwa harus di-OTT," kata Dinalara.

Kuasa hukum Ade Yasin lainnya, Roynal Pasaribu mengajak hakim menyoroti kualitas dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Karena menurutnya terdapat banyak kejanggalan, sehingga tim kuasa hukum mengajukan keberatan.

"Apakah telah sesuai dengan norma-norma hukum, fakta dan bukti kejadian yang sebenarnya, ataukah rumusan delik dalam dakwaan itu hanya merupakan suatu ‘imaginer' atau ‘dongeng’ yang dapat menyudutkan terdakwa," katanya dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Hera Kartiningsih.

Menurutnya, Ade Yasin tidak terlibat praktik pemberian uang yang dilakukan oleh Ihsan Ayatullah sebagai Kepala Sub Bidang Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor kepada pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Ia menduga, Ihsan memanfaatkan momentum untuk mencari keuntungan dari selisih uang yang dihimpun dari ASN dan penyedia jasa, kemudian hanya memberikan sebagian uang tersebut kepada pegawai BPK.

"Patut diduga Ihsan Ayatullah yang memanfaatkan situasi ini untuk memperkaya diri sendiri. Maka hal ini membuktikan tidak adanya subordinat dari Bupati kepada Ihsan Ayatullah," kata Roynal.

Dalam sidang kedua ini, Ade Yasin kembali tak dihadirkan ke dalam persidangan yang dilakukan di Ruang Sidang I Kusuma Atmadja, melainkan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Ade Yasin didakwa oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.

"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman. (ant/ner)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Singgung Timnas Indonesia, Ini Alasan Dion Markx Pilih Nomor Punggung 44 di Persib

Singgung Timnas Indonesia, Ini Alasan Dion Markx Pilih Nomor Punggung 44 di Persib

Dion Markx menjadi rekrutan anyar Persib Bandung bersama dengan Layvin Kurzawa. Dia pun memilih nomor punggung 44, nomor baru yang dipilihnya dalam karir sepak bolanya. 
Emil Audero Kena Petasan, Hukuman Bertubi-tubi Bagi Inter Milan Tanpa Ada Pengurangan Poin

Emil Audero Kena Petasan, Hukuman Bertubi-tubi Bagi Inter Milan Tanpa Ada Pengurangan Poin

Insiden tak menyenangkan terjadi di awal babak kedua ketika suporter Inter Milan melempar petasan ke arah Emil Audero secara sengaja. 
Baru Dilantik Purbaya 28 Januari Lalu, Rizal Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Diringkus KPK

Baru Dilantik Purbaya 28 Januari Lalu, Rizal Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Diringkus KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal..
Ronaldo Sudah Ikut Latihan, Fix Gabung Skuad Al Nassr untuk Menjamu Al Riyadh 7 Februari 2026?

Ronaldo Sudah Ikut Latihan, Fix Gabung Skuad Al Nassr untuk Menjamu Al Riyadh 7 Februari 2026?

Ronaldo terlihat sudah mengikuti sesi latihan resmi bersama Al Nassr jelang laga melawan Al Ittihad pada 7 Februari mendatang. Apakah ia akan masuk starting XI?
Terungkap Watak Asli dan Keseharian YBR, Anak SD yang Bunuh Diri di NTT Karena Tak Mampu Beli Alat Tulis

Terungkap Watak Asli dan Keseharian YBR, Anak SD yang Bunuh Diri di NTT Karena Tak Mampu Beli Alat Tulis

Seorang anak kelas IV SD berinisial YBR (10) ditemukan bunuh diri di pohon cengkeh pada Kamis (29/1/2026) Di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT)
OTT KPK di Bea Cukai Ternyata Terkait Importasi

OTT KPK di Bea Cukai Ternyata Terkait Importasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, tampaknya menerima kabar soal nasibnya dari media Italia. Di sisi lain, dia menerima kunjungan dari pelatih John Herdman.
Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Timnas Futsal Indonesia mencatatkan pencapaian membanggakan di level internasional. Berdasarkan FIFA World Ranking Futsal, Indonesia kini menempati peringkat ke
Penyebab Utama Anak SD di NTT Gantung Diri, Bukan Masalah Alat Tulis Polisi Singgung Orang Tua...

Penyebab Utama Anak SD di NTT Gantung Diri, Bukan Masalah Alat Tulis Polisi Singgung Orang Tua...

Polisi sampaikan perkembangan terbaru kasus kematian tragis siswa SD berinisial YRB (10) di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) usai nekat gantung diri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT