News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dibekukan Menteri Nadiem, MWA UNS Jalan Terus, Tetap Siapkan Pelantikan Rektor

MWA UNS menyebut akan tetap menegakkan PP Nomor 56/2020 yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri. MWA UNS akan tetap menyelenggarakan agenda pelantikan Rektor.
Kamis, 6 April 2023 - 12:40 WIB
Universitas Sebelas Maret, Solo.
Sumber :
  • Tim tvOne - Effendi Rois

Solo, tvOnenews.com - Majelis Wali Amanat (MWA) UNS angkat bicara pasca dibekukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

Merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 24/2023 tanggal 31 Maret 2023 alasan pembekuan tersebut adalah karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua MWA, Hasan Fauzi dalam releasenya menyebut ada ketidaksesuaian bentuk peraturan dan substansi, materi muatan yang melanggar PP nomor 56/20220 serta adanya tindakan-tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Diantaranya terkait tata kelola, termasuk eksistensi organ yang ditetapkan dalam PP nomor 56/20220.

"Secara hierarki, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 15 tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, maka eksistensi PP memiliki hierarki yang lebih tinggi dibandingkan Peraturan Menteri," ungkapnya.

Poin kedua, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 dianggap merupakan peraturan yang aneh dan menyalahi kaidah perundang-undangan.

"Karena itu bentuknya “peraturan” tapi isinya “keputusan.” Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 5, Peraturan merupakan Naskah Dinas yang berlaku dan mengikat secara umum, bersifat mengatur, dan memuat kebijakan pokok," jelasnya.

Dalam poin ketiga, Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi menganggap dalam Peraturan Menteri tersebut tidak mencantumkan pasal-pasal terkait yang menjadi dasar kewenangan.

Sehingga pertimbangan terkesan dipaksakan dan hanya memenuhi syarat formal saja.

Lalu pada poin keempat, pencabutan empat peraturan MWA UNS dianggap tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum.

"Karena tidak disertai dasar pertimbangan yang cukup, tidak merujuk pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan, dan tidak ada dasar dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 56/2020," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Poin kelima, pembekuan MWA dengan mencabut Keputusan pengangkatan MWA UNS juga dianggap sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang, dan merupakan
perbuatan melawan hukum. Karena tata cara pengangkatan dan pemberhentian sudah diatur dalam PP Nomor 56/2020

"Sehubungan dengan adanya ketidaksesuaian bentuk peraturan dan substansi, materi muatan yang melanggar PP Nomor 56/2020, dan Tindakan-tindakan yang melanggar
peraturan perundang-undanagn, maka MWA UNS berpendapat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 ‘batal demi hukum," tandasnya.

MWA UNS menyebut akan tetap menegakkan PP Nomor 56/2020 yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri. MWA UNS juga akan tetap bekerja dan melaksanakan mandat PP, termasuk penyelenggaraan agenda pelantikan Rektor pada 11 April 2023 yang akan datang. (Ers/Dan)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, dan Pertamax Turbo turun mulai 1 Juli 2026.
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).
Sebelumnya Ada 4 Titik yang Ditemukan Polisi, di Mana 2 TKP Baru Dipakai Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan YTR?

Sebelumnya Ada 4 Titik yang Ditemukan Polisi, di Mana 2 TKP Baru Dipakai Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan YTR?

Penyidik Polda Jabar mengungkap hasil temuan 2 TKP baru yang digunakan Taufik Hidayat (30) menyekap dan menganiaya pacarnya, YTR (29) berada di kawasan Ciwaru.
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT