News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

LBH Indonesia Menggugat Bongkar Praktik Pembalakan Liar Kayu Ulin di Karimunjawa, Minta Aparat Bertindak

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM), Ahmad Gunawan mengungkapkan, pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat desa Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. Di mana ada enam orang ditahan oleh pemilik resort di Pulau Tengah.
Kamis, 13 April 2023 - 23:23 WIB
LBH IM
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM), Ahmad Gunawan mengungkapkan, pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat desa Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. Di mana ada enam orang ditahan oleh pemilik resort di Pulau Tengah.

“Berdasarkan laporan tersebut kami sudah melakukan pengawalan dan akan mengadakan asimilasi. Dalam pengawalan itu ternyata dalam perjalanannya kami temukan adanya dugaan ilegal logging. Bahwa ternyata bertahun-tahun Aparat Penegak Hukum (APH) di sana; Polsek Karimunjawa, Polres Jepara, dan Kapolda Jawa Tengah tidak melakukan tindakan apa pun. Karena ini era keterbukaan informasi, status di depan hukum sama, kami ingin persoalan ini dikawal oleh Kapolri,” ujar Ahmad Gunawan dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Timur, Rabu (12/4/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia manambahkan, Kapolri harus segera memerintahkan Polres Jepara dan Kapolda Jawa Tengah untuk memeriksa pemilik resort tersebut. Apakah pemilik resort tersebut sudah punya izin atau belum. Namun, dalam perjalananya ternyata itu sudah berlangsung selama lima tahun. 

“Saat ini laporan kami telah direspons dan tim dari Kapolri dan Mabes Polri sudah turun dan dipastikan tidak ada surat-suratnya. Kami berharap Kapolsek Karimunjawa, Kapolres Jepara, dan Kapolda Jawa Tengah, serta pemilik resort segera diproses. Karena saat ini sudah tidak bisa ditutup-tutupi,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden YLBHIM Hutomo Daru Pradipta SH., M.Krim., membenarkan penyataan tersebut. Ia mengaku telah melakukan investigasi di kabupaten Jepara lalu berangkat ke Pulau Karimunjawa.

“Saya diantar nelayan untuk melihat situasi pulau di Karimunjawa. Ketika ke sana kami melihat ada aktivitas bongkar muat kayu ulin dengan muatan 30 meter kubik. Menurut keterangan nahkoda, kayu ulin itu berangkatnya dari pelabuan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah,” paparnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hutomo menambahkan, setelah mengetahui aktivitas tersebut, ia merapat ke Pulau Tengah. Ketika sampai ternyata di sana telah berdiri resort mewah dengan nama Mega Resort.

“Saya melihat di satu pulau itu berdiri resort yan dibuat full dari kayu ulin.  Setelah itu saya bertolak ke Balai Taman Nasional Karimunjawa. Di sana saya mencoba melakukan penelusuran dengan bertanya langsung kepada pihak di balai taman nasional. Sangat mengejutkan, ternyata Pulau Tengah itu diperuntukan untuk dua zona. Zona perlindungan bahari dan pariwisata. Artinya satu pulau itu ada fungsi dan tidak bisa dibikin resort semua. Harus ada perlindungan bahari. Nah, kalau pihak-pihak berwenang tidak tahu apa-apa itu jelas tidak mungkin,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT