News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bikin Untung Mafia Tanah 4,9 Miliar, Dirut dan Manajer Anak Perusahaan Pelindo Diamankan Polda Jateng

Direktur Utama dan Manajer Perencanaan dan Investasi dari anak perusahaan BUMN PT Pelindo diamankan kepolisian Polda Jawa Tengah karena dugaan terlibat korupsi
Rabu, 27 September 2023 - 19:42 WIB
Rilis kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktur Utama dan Manajer Perencanaan dan Investasi dari anak perusahaan BUMN PT Pelindo , Rabu (26/9/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com - Direktur Utama (Dirut) dan Manajer Perencanaan dan Investasi dari anak perusahaan BUMN PT Pelindo yakni Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) diamankan Polda Jateng karena membuat untung Mafia Tanah.  

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi yakni EW selaku Dirut periode 2011-2016 dan US selaku Manajer periode 2006-2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan Mafia Tanah berinisial JA kini sedang dalam pengejaran kepolisian karena kabur dan selalu mangkir saat panggilan pemeriksaan oleh kepolisian.

Kasus ini bermula saat proses transaksi pembelian tanah di wilayah Salatiga Jawa Tengah seluas 37.476 m2 pada tahun 2013. Karena Dirut dan Manajer yang menyalahi aturan arahan Investasi Kemenkeu serta SOP Investasi DP4, membuat Mafia Tanah untung mencapai Rp. 4,97 miliar.

“DP4 mempunyai program menginvestasikan pembelian tanah seluas 37.476 tahun 2013 senilai Rp. 13,7 miliar. Lalu Dirut DP4 dan Manajer Investasi bekerja sama berkontrak dengan JA mitranya."  ujar Kombes Pol Dwi Subagio  saat rilis kasus di kantornya, Kota Semarang, Rabu (26/9/2023).

"Dalam proses pembelian tanah ini ada perbuatan melawan hukum diantaranya ketidaksesuaian bertentangan dengan arahan dari investasi Kemenkeu dan SOP investasi DP4,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian menemukan fakta baru yakni harga tanah yang dibeli dan dibayar tidak sesuai. Mereka membayarkan uang lebih rendah daripada nominal yang diberikan DP4.

“Kemudian dalam proses penyelidikan dan penyidikan ada fakta tambahan diantaranya adalah harga tanah dibeli dan dibayar kepada pemilik tanah oleh mitra ataupun pengontrak itu harganya lebih rendah daripada DP4,” papar Dwi Subagio.

Selain melakukan korupsi, ketiga tersangka ini juga menyalahi aturan dengan memaksakan peruntukan investasi yang akan dipakai untuk pembangunan perumahan. Padahal tanah itu tidak bisa dibaliknamakan dan hanya bisa digunakan untuk pertanian.

“Tanah tersebut masuk dalam zona pertanian kering di Salatiga. Ada Perda (peraturan daerah) di Salatiga dan ahli pertanahan bahwa lokasi itu tidak bisa dimanfaatkan untuk perumahan dan tidak bisa dibalik nama oleh DP4 itu sendiri. Dan secara yuridis DP4 yang sudah mengeluarkan uang tidak bisa memiliki tanah itu,” katanya.

Dari fakta-fakta ini, DP4 kemudian langsung diaudit oleh Auditor BPKP Perwakilan Jateng. Hasilnya, JA selaku mitrandan makelar mendapatkan keuntungan yang melimpah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Uang sebesar 13,79 miliar yang dibayar DP4 ke JA sebesar 7 miliar sekian dan ada beberapa pengeluaran pengurus sertifikat itu tidak masuk dalam kerugian negara. Sesuai kesepakatan, JA sebenarnya hanya mendapat 2 persen tetapi manipulasi harga tanah kita temukan dari audit BPKP kerugian negara angka Rp. 4,9 miliar kerugian negara,” jelasnya.

“Jadi pihak DP4 sudah membayar 13,7 miliar kepada JA tetapi JA menyerahkan ke pemilik lahan Rp. 7 miliar sekian,” lanjutnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu menambahkan, Dirut dan Manajer Perencanaan dan Investasi telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan tersangka JA masih dalam pengejaran Polda Jateng.

“Dua tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.    

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar,” imbuhnya.(dcz/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ria Ricis Batal Naik Helikopter karena 'Dijudesin' Pegawai, Anggota DPD RI Arya Wedakarna Pastikan Tak Ada Diskriminasi Wisatawan

Ria Ricis Batal Naik Helikopter karena 'Dijudesin' Pegawai, Anggota DPD RI Arya Wedakarna Pastikan Tak Ada Diskriminasi Wisatawan

Ria Ricis batal naik helikopter karena 'dijudesin' pegawai, anggota DPD asal Bali, Arya Wedakarna, pastika tak ada diskriminasi wisatawan lokal maupun asing.
Timnas Indonesia U-17 Tahan Imbang Bahrain di Laga Uji Coba Internasional

Timnas Indonesia U-17 Tahan Imbang Bahrain di Laga Uji Coba Internasional

Skor akhir 1-1 tercipta dalam persiapan Timnas Indonesia U-17 menuju Kualifikasi Piala Asia U-17 2027. 
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp6,8-Rp8,3 Juta per Bulan Tergantung Daerah Penugasan, Sumbernya dari APBN

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp6,8-Rp8,3 Juta per Bulan Tergantung Daerah Penugasan, Sumbernya dari APBN

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih berkisar antara Rp6,8-Rp8,3 juta per bulan tergantung dengan daerah penugasan manajer tersebut. Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Malaysia yang sama-sama berjuang ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 dijegal Timnas Indonesia di detik terakhir dalam penyisihan Grup A. 
Lewat Fête de l’Archipel, KBRI Paris Promosi Budaya dan Ekonomi

Lewat Fête de l’Archipel, KBRI Paris Promosi Budaya dan Ekonomi

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris memadukan promosi budaya dan ekonomi Indonesia melalui Fête de l’Archipel 2026 yang digelar pada 29 September hingga 5 Oktober di berbagai lokasi di Paris.
Wamen UMKM Pastikan Pengusaha Terdampak Bencana Pulih dan Naik Kelas

Wamen UMKM Pastikan Pengusaha Terdampak Bencana Pulih dan Naik Kelas

Kementerian UMKM berkomitmen memperkuat pendampingan bagi pengusaha UMKM di Sumatera Barat yang terdampak bencana agar tidak hanya mampu bangkit, tetapi juga terus tumbuh dan meningkatkan daya saing usaha.

Trending

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Rocky Gerung menyampaikan beberapa kata usai dilantik jadi Anggota Wantimpres di Istana Negara, Jumat (2/10/2026). Menurutnya, Wantimpres bertugas melihat persoalan yang muncul dari sebuah kebijakan secara lebih mendalam. 
Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Tingkat inklusi keuangan kelompok usia muda yang tinggi belum sepenuhnya diikuti pemahaman terhadap layanan dan risiko keuangan.
MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Nasib Bupati Sitti Husniah Talenrang Masuk Tahap Berikutnya

MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Nasib Bupati Sitti Husniah Talenrang Masuk Tahap Berikutnya

Mahkamah Agung mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang. Ini tahapan selanjutnya
Hari Batik Nasional, PNM Perkuat Pembatik Perempuan Lewat Klasterisasi di Berbagai Daerah

Hari Batik Nasional, PNM Perkuat Pembatik Perempuan Lewat Klasterisasi di Berbagai Daerah

Memperingati Hari Batik Nasional, PNM memperkuat pembatik perempuan melalui pembiayaan, pelatihan, klasterisasi, dan akses pemasaran di berbagai daerah.
Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres, Bongkar Pesan Khusus Prabowo: Bukan Urusan Teknis

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres, Bongkar Pesan Khusus Prabowo: Bukan Urusan Teknis

Rocky Gerung menjelaskan tugas Wantimpres setelah dilantik Presiden Prabowo. Ia menegaskan fungsi dewan adalah kritis terhadap kebijakan, bukan menangani
Jadwal MotoGP Jepang 2026, Sabtu 3 Oktober: Ada Dua Agenda Penting Hari Ini, Kualifikasi dan Sprint Race!

Jadwal MotoGP Jepang 2026, Sabtu 3 Oktober: Ada Dua Agenda Penting Hari Ini, Kualifikasi dan Sprint Race!

Jadwal MotoGP Jepang 2026 Sabtu 3 Oktober yang mulai memasuki hari penting dengan dua agenda utama di Sirkuit Motegi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT