GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bikin Untung Mafia Tanah 4,9 Miliar, Dirut dan Manajer Anak Perusahaan Pelindo Diamankan Polda Jateng

Direktur Utama dan Manajer Perencanaan dan Investasi dari anak perusahaan BUMN PT Pelindo diamankan kepolisian Polda Jawa Tengah karena dugaan terlibat korupsi
Rabu, 27 September 2023 - 19:42 WIB
Rilis kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktur Utama dan Manajer Perencanaan dan Investasi dari anak perusahaan BUMN PT Pelindo , Rabu (26/9/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com - Direktur Utama (Dirut) dan Manajer Perencanaan dan Investasi dari anak perusahaan BUMN PT Pelindo yakni Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) diamankan Polda Jateng karena membuat untung Mafia Tanah.  

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi yakni EW selaku Dirut periode 2011-2016 dan US selaku Manajer periode 2006-2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan Mafia Tanah berinisial JA kini sedang dalam pengejaran kepolisian karena kabur dan selalu mangkir saat panggilan pemeriksaan oleh kepolisian.

Kasus ini bermula saat proses transaksi pembelian tanah di wilayah Salatiga Jawa Tengah seluas 37.476 m2 pada tahun 2013. Karena Dirut dan Manajer yang menyalahi aturan arahan Investasi Kemenkeu serta SOP Investasi DP4, membuat Mafia Tanah untung mencapai Rp. 4,97 miliar.

“DP4 mempunyai program menginvestasikan pembelian tanah seluas 37.476 tahun 2013 senilai Rp. 13,7 miliar. Lalu Dirut DP4 dan Manajer Investasi bekerja sama berkontrak dengan JA mitranya."  ujar Kombes Pol Dwi Subagio  saat rilis kasus di kantornya, Kota Semarang, Rabu (26/9/2023).

"Dalam proses pembelian tanah ini ada perbuatan melawan hukum diantaranya ketidaksesuaian bertentangan dengan arahan dari investasi Kemenkeu dan SOP investasi DP4,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian menemukan fakta baru yakni harga tanah yang dibeli dan dibayar tidak sesuai. Mereka membayarkan uang lebih rendah daripada nominal yang diberikan DP4.

“Kemudian dalam proses penyelidikan dan penyidikan ada fakta tambahan diantaranya adalah harga tanah dibeli dan dibayar kepada pemilik tanah oleh mitra ataupun pengontrak itu harganya lebih rendah daripada DP4,” papar Dwi Subagio.

Selain melakukan korupsi, ketiga tersangka ini juga menyalahi aturan dengan memaksakan peruntukan investasi yang akan dipakai untuk pembangunan perumahan. Padahal tanah itu tidak bisa dibaliknamakan dan hanya bisa digunakan untuk pertanian.

“Tanah tersebut masuk dalam zona pertanian kering di Salatiga. Ada Perda (peraturan daerah) di Salatiga dan ahli pertanahan bahwa lokasi itu tidak bisa dimanfaatkan untuk perumahan dan tidak bisa dibalik nama oleh DP4 itu sendiri. Dan secara yuridis DP4 yang sudah mengeluarkan uang tidak bisa memiliki tanah itu,” katanya.

Dari fakta-fakta ini, DP4 kemudian langsung diaudit oleh Auditor BPKP Perwakilan Jateng. Hasilnya, JA selaku mitrandan makelar mendapatkan keuntungan yang melimpah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Uang sebesar 13,79 miliar yang dibayar DP4 ke JA sebesar 7 miliar sekian dan ada beberapa pengeluaran pengurus sertifikat itu tidak masuk dalam kerugian negara. Sesuai kesepakatan, JA sebenarnya hanya mendapat 2 persen tetapi manipulasi harga tanah kita temukan dari audit BPKP kerugian negara angka Rp. 4,9 miliar kerugian negara,” jelasnya.

“Jadi pihak DP4 sudah membayar 13,7 miliar kepada JA tetapi JA menyerahkan ke pemilik lahan Rp. 7 miliar sekian,” lanjutnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu menambahkan, Dirut dan Manajer Perencanaan dan Investasi telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan tersangka JA masih dalam pengejaran Polda Jateng.

“Dua tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.    

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar,” imbuhnya.(dcz/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Putri Nusantara Kalah, Pelatih Muda Timnas Indonesia U-16 Ungkap Peluang Tembus Tim Utama di Kualifikasi Piala Asia U-17 

Putri Nusantara Kalah, Pelatih Muda Timnas Indonesia U-16 Ungkap Peluang Tembus Tim Utama di Kualifikasi Piala Asia U-17 

Berbeda dari Garuda Pertiwi, Putri Nusantara telah dipastikan tersingkir dari turnamen internasional perdana ini setelah kalah dari Thailand dan Singapura tanpa melihat hasil pertandingan terakhir melawan Yordania. 
Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Dari 26 pemain yang disebut, Bung Ropan mengungkapkan kejutan terbesar dengan absennya bek sekaligus kapten kedua Timnas Indonesia, Rizky Ridho.
Nasib Keuangan Shio Ular 18 Agustus 2026, Dapat Cuan Melimpah atau Malah Tertipu Mentah-mentah?

Nasib Keuangan Shio Ular 18 Agustus 2026, Dapat Cuan Melimpah atau Malah Tertipu Mentah-mentah?

Tanggal 18 Agustus 2026 akan menjadi panggung ujian bagi Shio Ular dalam memanfaatkan insting tajamnya demi meraup keuntungan finansial atau justru terjebak dalam perangkap manis yang menyamar sebagai peluang emas.
Membuka Peluang Baru Bagi Rezeki yang Tersendat, Doa Pembuka Rezeki Sebagai Penenang Hati dan Penguat Ikhtiar

Membuka Peluang Baru Bagi Rezeki yang Tersendat, Doa Pembuka Rezeki Sebagai Penenang Hati dan Penguat Ikhtiar

Tak jarang seseorang merasa aliran rezekinya tersendat. Usaha semata tidaklah cukup tanpa diimbangi doa dan sikap tawakal kepada Allah SWT. Amalkan doa berikut
Momentum HUT ke-81 RI, Jasa Marga Perkuat Transformasi Layanan Publik

Momentum HUT ke-81 RI, Jasa Marga Perkuat Transformasi Layanan Publik

Momentum HUT ke-81 RI turut dimaknai PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk memperkuat kualitas layanan jalan tol melalui penguatan operasional, digitalisasi dan kolaborasi.
Tak Ada Kursi VIP di Upacara HUT RI, Lucky Hakim Ajak Pejabat Berdiri Kepanasan Bareng Warga

Tak Ada Kursi VIP di Upacara HUT RI, Lucky Hakim Ajak Pejabat Berdiri Kepanasan Bareng Warga

Upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-alun Indramayu, Jawa Barat, Senin (17/8/2026), berlangsung dengan suasana berbeda dari biasanya.

Trending

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Dari 26 pemain yang disebut, Bung Ropan mengungkapkan kejutan terbesar dengan absennya bek sekaligus kapten kedua Timnas Indonesia, Rizky Ridho.
Putri Nusantara Kalah, Pelatih Muda Timnas Indonesia U-16 Ungkap Peluang Tembus Tim Utama di Kualifikasi Piala Asia U-17 

Putri Nusantara Kalah, Pelatih Muda Timnas Indonesia U-16 Ungkap Peluang Tembus Tim Utama di Kualifikasi Piala Asia U-17 

Berbeda dari Garuda Pertiwi, Putri Nusantara telah dipastikan tersingkir dari turnamen internasional perdana ini setelah kalah dari Thailand dan Singapura tanpa melihat hasil pertandingan terakhir melawan Yordania. 
Mendagri Tito Karnavian Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Natas Lehong Manggarai Timur

Mendagri Tito Karnavian Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Natas Lehong Manggarai Timur

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian bertindak sebagai inspektur upacara dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). 
Mengenal Kolonel Inf Priyo Handoyo, Sosok di Balik Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka

Mengenal Kolonel Inf Priyo Handoyo, Sosok di Balik Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka

Siapa Kolonel Priyo Handoyo? Simak profil dan perjalanan karier perwira TNI AD yang dipercaya menjadi Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka.
Polda NTT Turunkan Tim Psikologi untuk Gelar Trauma Healing dengan Teknik USEFT bagi Korban Gempa

Polda NTT Turunkan Tim Psikologi untuk Gelar Trauma Healing dengan Teknik USEFT bagi Korban Gempa

Kepedulian Polda NTT tidak hanya sebatas memberikan bantuan hingga mengevakuasi korban gempa yang terjadi di NTT pada Sabtu (15/8) lalu. Namun, Polda NTT juga
Link Streaming Upacara HUT RI ke-81 17 Agustus 2026 di Istana Merdekaa, Mulai Pukul 10.00 WIB

Link Streaming Upacara HUT RI ke-81 17 Agustus 2026 di Istana Merdekaa, Mulai Pukul 10.00 WIB

Nonton upacara HUT RI ke-81 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka lewat link live streaming resmi. Saksikan Detik-Detik Proklamasi mulai pukul 10.00 WIB.
Bisa Bela Timnas Indonesia? Ini Profil Kieron Bowie, Striker Serie A yang Ikut Kirim Ucapan HUT RI ke-81 Bareng Jay Idzes

Bisa Bela Timnas Indonesia? Ini Profil Kieron Bowie, Striker Serie A yang Ikut Kirim Ucapan HUT RI ke-81 Bareng Jay Idzes

Kieron Bowie, striker Liga Italia yang ikut ucapkan HUT RI ke-81 bersama Jay Idzes. Momen itu memancing penasaran soal peluang Bowie membela Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT