GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Orang Jaringan Pengedar Pita Cukai Palsu Diamankan Petugas Bea Cukai di Pati

Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY serta Bea Cukai Kanwil Jawa Timur II membongkar sindikat pita cukai palsu senilai Rp 222.156.396.
Kamis, 8 Agustus 2024 - 21:50 WIB
Petugas Bea Cukai Kudus dan Kejari Pati saat gelar konferensi pers di Kantor Kejari Pati, Kamis (8/8/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, tvOnenews.com - Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY serta Bea Cukai Kanwil Jawa Timur II membongkar sindikat pita cukai palsu senilai Rp 222.156.396.

Dalam penangkapan sindikat pita cukai palsu ini petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka yang berperan sebagai pembeli, penjual dan penyedia pita cukai palsu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para tersangka dan barang bukti, kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pati untuk proses penuntutan pada Kamis (8/8/2024). 

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, pengungkapan sindikat pita cukai palsu itu bermula dari informasi tentang adanya pemasokan pita cukai palsu ke Jawa Timur. 

“Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, serta Bea Cukai Kanwil Jatim II, kemudian melakukan operasi penindakan dengan menghentikan sebuah mobil pikap merek Mitsubishi L300 warna hitam, dengan nomor polisi E 8365 MK pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 00.15 WIB. Lokasinya ada di Jalan Raya Pati-Kudus KM 4, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati,” kata Lenni Ika Wahyudiasti, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Pati, Kamis (8/8/2024). 

Dari hasil pemeriksaan, di dalam mobil tersebut ditemukan sebanyak 749 lembar pita cukai yang diduga palsu disembunyikan di belakang kursi penumpang. Kemudian ada juga 10 karung tembakau di bak belakang. 

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas menetapkan MN (57) sebagai tersangka. Sedangkan sopir mobil pikap, yaitu AK (45) dan penumpang, yakni AS (46) sebagai saksi.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Berdasarkan keterangan dari tersangka MN, pita cukai yang diduga palsu tersebut didapatkan dari tersangka M (52) yang beralamat di Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah.

Sementara tersangka M mengaku, bahwa pita cukai tersebut diperolehnya dari tersangka K (47) yang tinggal di Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Tersangka MN mengaku mendapat pesanan pita cukai palsu dari Edi dan Roket yang masih buron. Keduanya merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Berkas perkara ketiga tersangka, yaitu MN, M, dan K, telah dilakukan penelitian formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan telah dinyatakan lengkap pada Selasa (30/7/2024).

Seluruh barang bukti dan tersangka juga telah dilimpahkan Bea Cukai Kudus ke Kejari Pati. 

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pati atas perannya sebagai mentor penyidik Bea Cukai Kudus dalam memberikan petunjuk pengungkapan jaringan pita cukai palsu,” ujarnya.

Ika mengungkapkan, Bea Cukai Kudus menyatakan komitmennya untuk terus menekan peredaran rokok ilegal baik rokok tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bukan haknya, rokok yang pita cukainya tidak sesuai maupun rokok yang dilekati pita cukai bekas. 

"Upaya preventif kami gelar mulai dari pemberian sosialisasi dengan berbagai metode dan media, pemasangan baliho, penyebaran pamflet dan stiker, hingga pemasangan iklan komersial tentang pemberantasan rokok ilegal,” ucapnya.

“Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik mandiri maupun gabungan, juga masif kami laksanakan sebagai wujud sinergi serta dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal,” lanjut Ika.

Sampai dengan 31 Juli 2024, Bea Cukai Kudus telah melakukan 97 kali penindakan dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai. Lebih dari 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp 16,64 miliar berhasil diamankan dan potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari sisi cukai senilai Rp 11,6 miliar. 

Sementara dari sisi penerimaan negara, sampai dengan 31 Juli 2024, dari target Tahun 2024 sebesar Rp 44,4 triliun, Bea Cukai Kudus telah berhasil menghimpun Rp 21,76 triliun atau 49,01%. 

Realisasi penerimaan tersebut menunjukkan pertumbuhan 16,60%, mengingat realisasi pada 31 Juli tahun 2023 lalu Rp 18,67 triliun. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Pipiet Suryo Prianto Wibowo, mengatakan dalam waktu dekat, perkara ketiga tersangka tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masih proses melengkapi data. Ya dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Pipiet Suryo Prianto Wibowo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 huruf B Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai.(arm/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasca Jadi Tahanan Rumah, Nadiem Gunakan Alat Detektor Saat Sidang Tuntutan: Ini Tidak Bisa Dilepas

Pasca Jadi Tahanan Rumah, Nadiem Gunakan Alat Detektor Saat Sidang Tuntutan: Ini Tidak Bisa Dilepas

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengenakan gelang detektor elektronik di pergelangan kaki saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pramono Sebut Jumlah Turis Malaysia ke Jakarta Meningkat, Thamrin City Jadi Incaran

Pramono Sebut Jumlah Turis Malaysia ke Jakarta Meningkat, Thamrin City Jadi Incaran

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan jumlah turis Malaysia yang berkunjung ke Jakarta mengalami peningkatan signifikan pada tahun ini.
BPJS Ketenagakerjaan-Untirta Teken Kerja Sama, Lindungi Civitas Akademika dan Mahasiswa Magang Lewat Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan-Untirta Teken Kerja Sama, Lindungi Civitas Akademika dan Mahasiswa Magang Lewat Jamsostek

Kerja sama ini bertujuan memperkuat kolaborasi yang komprehensif dalam mendukung Tri Dharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Komisi XI DPR RI Sebut Persatuan dan Kesatuan Bangsa Modal Utama Hadapi Gunacangan Ekonomi Global

Komisi XI DPR RI Sebut Persatuan dan Kesatuan Bangsa Modal Utama Hadapi Gunacangan Ekonomi Global

Kondisi ekonomi Indonesia belakangan ini tengah menghadapi tekanan usai nilai tukar rupiah ke dolar Amerika Serikat hingga penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Polda Metro Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Jakut, Empat WN China dan Satu WNI Diciduk

Polda Metro Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Jakut, Empat WN China dan Satu WNI Diciduk

Polda Metro Jaya menangkap empat WN China dan satu WNI dalam kasus peredaran narkoba etomidate berbentuk cartridge vape di Jakarta Utara.
Dalam Waktu Dekat, Polisi Bakal Tentukan Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Soal Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Dalam Waktu Dekat, Polisi Bakal Tentukan Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Soal Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya bakal menentukan nasib tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT