GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Perdana Kasus Oknum Polisi Polda Jateng Bunuh Bayi, Brigadir Ade Didakwa Pasal Berlapis

Oknum Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan (AK) yang membunuh bayi usia 2 bulan menjalani sidang perdana secara online di Pengadilan Negeri Semarang, pada Rabu (16/7/2025) kemarin. 
Kamis, 17 Juli 2025 - 12:40 WIB
Sidang perdana Oknum Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan (AK) yang membunuh bayi usia 2 bulan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (16/7/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com - Oknum Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan (AK) yang membunuh bayi usia 2 bulan menjalani sidang perdana secara online di Pengadilan Negeri Semarang, pada Rabu (16/7/2025) kemarin. 

Agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan terhadap Brigadir Ade. Jaksa Penuntut Umum, Saptanti Lestari mendakwa Brigader Ade dengan tiga pasal. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ade didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4 Tentang Perlindungan anak junto Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dakwaan itu beralasan karena Ade melakukan dua kali tindakan kekerasan terhadap korban yang merupakan bayi berusia 1 bulan 25 hari di rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan di area parkir depan Pasar Peterongan.

"Tindakan kekerasan tersebut dilakukan pada hari yang sama, Minggu 2 Maret 2025," ujarnya.

Aksi kekerasan yang pertama terhadap korban dilakukan Ade saat ibu korban Dina Julia Pratami sedang ganti baju di rumah kontrakan tersebut. Terdakwa yang menggendong korban lalu melakukan tindakan kekerasan di bagian kepala dengan menekan kepala bagian belakang dekat telinga korban hingga menangis. Agar berhenti menangis korban diberi susu oleh terdakwa.

"Selepas itu, korban diserahkan ke ibu kandungnya yang sudah ganti baju," jelasnya.

Kemudian aksi kedua dilakukan saat terdakwa mengantarkan ibu korban ke pasar Peterongan. Korban yang ditinggal bersama terdakwa dianiaya saat sedang tidur. 

"Terdakwa menekan jidat kepala korban dengan tangan kanan dengan kuat sebanyak satu kali hingga korban menangis kencang kurang lebih selama 3 menit," bebernya.

Selepas mendapatkan tindakan tersebut, korban sempat sesak nafas, batuk tersedak dan memejamkan mata seperti orang tertidur. Kondisi korban bibirnya sudah membiru dan wajah pucat.

"Ibu korban panik lalu membawa korban ke rumah sakit bersama terdakwa," tandasnya

Keesokan harinya, 3 Maret 2025 pukul 14.00, korban meninggal dunia. Berhubung curiga atas kematian anaknya, Dina Julia Pratami melaporkan terdakwa ke Polda Jateng, 6 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selang sehari, Polda Jateng melakukan ekshumasi atau penggalian makam korban untuk diautopsi. Hasilnya, korban meninggal dunia dengan luka seperti terkena benda tumpul di bagian kepala.

"Korban meninggal dunia karena alami kekerasan tumpul di kepala hingga perdarahan otak bukan karena tersedak," imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sherly Tjoanda Tak Habis Pikir, Hasil Panen dan Ikan Berlimpah tapi Harganya Masih Mahal, Ternyata Ini Biang Keroknya

Sherly Tjoanda Tak Habis Pikir, Hasil Panen dan Ikan Berlimpah tapi Harganya Masih Mahal, Ternyata Ini Biang Keroknya

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda mengungkapkan biang kerok yang membuat harga bahan pangan bisa mahal di pasaran meski hasil panen dan tangkapan ikan berlimpah.
Dugaan Malapraktik Rumah Sakit di Jaksel Diusut Polda Metro Jaya, Bermula dari Perbedaan Diagnosis Dokter

Dugaan Malapraktik Rumah Sakit di Jaksel Diusut Polda Metro Jaya, Bermula dari Perbedaan Diagnosis Dokter

Polda Metro Jaya mengusut dugaan malapraktik rumah sakit di Jakarta Selatan usai pasien menemukan perbedaan diagnosis dan tindakan medis dari dokter lain.
Fabio di Giannantonio Tinggalkan Ducati di MotoGP 2027? Manajer VR46 Sampai Akui Kalau Mereka Sebenarnya Ingin...

Fabio di Giannantonio Tinggalkan Ducati di MotoGP 2027? Manajer VR46 Sampai Akui Kalau Mereka Sebenarnya Ingin...

Masa depan Fabio Di Giannantonio untuk MotoGP 2027 memicu berbagai spekulasi. Rumor terbaru menyebut ia tak bersama Ducati pada regulasi baru di musim depan.
Jelang Idul Adha, Pemerintah Klaim Stok Pangan Melimpah: Hewan Kurban Surplus 891 Ribu Ekor

Jelang Idul Adha, Pemerintah Klaim Stok Pangan Melimpah: Hewan Kurban Surplus 891 Ribu Ekor

Kementerian Pertanian menyampaikan pasokan bahan pangan strategis hingga ternak kurban terkendali di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang hari besar keagamaan.
Heboh Video DPRD Jember Main Game dan Merokok saat Bahas Stunting, Ini Kata Ketua DPRD

Heboh Video DPRD Jember Main Game dan Merokok saat Bahas Stunting, Ini Kata Ketua DPRD

Video suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Jember mendadak ramai diperbincangkan warganet usai beredar di media sosial, Senin (11/5/2026).
Target Penurunan Stunting di Tangsel Harus Dicapai dengan Intervensi Tepat

Target Penurunan Stunting di Tangsel Harus Dicapai dengan Intervensi Tepat

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan penurunan angka stunting hingga mencapai sekitar 7,05 persen pada tahun 2027 melalui penguatan intervensi terpadu lintas sektor.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Trend Terpopuler: Aksi Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Ponpes Berdiri, hingga Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat

Trend Terpopuler: Aksi Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Ponpes Berdiri, hingga Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat

Gelagat Kiai Ashari dicurigai sejak awal berdiri Pondok Pesantren di Pati. Jawaban siswi SMAN 1 Pontianak dianulir juri saat mengikuti Lomba Cerdas Cermat MPR
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT