News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Panggil Direktur, Pansus Hak Angket DPRD Pati Sorot Sejumlah Permasalahan di RSUD Soewondo

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati, dr Rini Susilowati dan Andi Nurwanto, mantan Kabid Kesatuan Bangsa dan Politik, Kesbangpol Pati, pada Rabu (1/10/2025).
Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:55 WIB
Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Rini Susilowati hadir dalam rapat Pansus DPRD Pati, Rabu (1/10/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, tvOnenews.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati, dr Rini Susilowati dan Andi Nurwanto, mantan Kabid Kesatuan Bangsa dan Politik, Kesbangpol Pati, pada Rabu (1/10/2025).

Dalam rapat Pansus yang berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati, giliran pertama yang dimintai keterangan tim Pansus DPRD Pati adalah Direktur RSUD Pati, Rini Susilowati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rini dicecar pertanyaan seputar pengangkatannya sebagai direktur dan mantan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) rumah sakit RSUD Soewondo Pati, Torang Manurung hingga pemecatan 220 pegawai honorer RSUD Soewondo Pati. 

Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, Muhammadun, memberi pertanyaan kepada Rini. Ia menyebut pengangkatan Rini dinilai janggal, karena dilakukan tiba-tiba tanpa ada seleksi rekrutmen menjadi Direktur RSUD Pati.

"Pengangkatan direktur rumah sakit dan dewas (dewan pengawas) kan mengacu pada peraturan bupati hospital by laws (peraturan internal rumah sakit), yang kemarin menjadi temuan bersama bahwa pembuatan aturan hospital by-laws itu tanggalnya sama dengan pengangkatan ibu sebagai Direktur," kata Muhammadun saat rapat pansus hak angket DPRD Pati. 

"Aturan dibuat hari yang sama kemudian dilantik. Dilantik hari yang sama, ini kan janggal," lanjut dia. 

Muhammadun menyimpulkan jika pengangkatan seleksi dan pelantikan Direktur RSUD Pati tidak sah. Karena tidak ada proses seleksi terlebih dahulu.

"Artinya tidak ada proses seleksi di dalam pelantikan Direktur RSUD tanpa ada proses. Pelantikan Ibu Rini sebagai direktur RSUD Pati tanpa proses sesuai dengan aturan yang berlaku peraturan Bupati hospital by laws," ujar Muhammadun.

Dicecar oleh anggota pansus, Rini Susilowati mengaku awalnya ditawari rekannya di asosiasi rumah sakit daerah untuk menjadi Direktur RSUD Pati.

Saat itu Rini mengaku kemudian dikenalkan dengan Bupati Pati, Sudewo. Rini lantas bersama temannya bertemu dengan Bupati Pati.

"Saya yang menawarkan dari rekan saya, beliau dari pengurus asosiasi rumah sakit daerah, mbak tolong dibantu. Saya diminta membantu kemudian saya mau membantu," jelasnya saat rapat pansus hak angket DPRD Pati siang tadi.

Menurutnya setelah itu dia bersama temannya bertemu dengan Bupati Pati Sudewo. Singkatnya Rini lalu dilantik menjadi Direktur RSUD Pati pada 3 Maret 2025 lalu.

"Kami diajak melihat rumah sakit. Dan mau pelantikan tidak banyak perkataan (dari Bupati Pati Sudewo)," ucapnya.

Rini mengaku sempat menanyakan pengangkatan dirinya menjadi Direktur RSUD Pati dengan temannya yang di asosiasi rumah sakit daerah. Si teman, kata Rini, menjawab pengangkatan tersebut sudah sesuai dengan aturan.

"Waktu itu saya tanya apakah ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, jawabnya sudah sesuai," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Joni Kurnianto mengungkapkan pihaknya menemukan pengangkatan direktur dan ketua dewan pengawas (Dewas) RSUD Soewondo Pati dilakukan di hari yang sama. Menurutnya itu tidak sesuai dengan aturan yang ada.

”Terkait direktur sudah jelas semua. Dia baru tahu Perbup hospital by laws bersama pengangkatan direktur ternyata tanggal sama di hari yang sama. Jadi sudah jelas itu kelihatan banget. Dewas itu seharusnya diusulkan direktur utama. Ini malah diangkat bersama,” ungkapnya.

Selain pengangkatan direktur dan mantan Ketua Dewas RSUD Soewondo Pati, Joni menyebut Rini Susilowati diangkat sebagai RSUD Soewondo Pati bukan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Menurut aturan yang berlaku, usia bu Direktur di atas 60-65 tahun. Beliau sudah bukan PNS. Itu tidak bisa menjadi direktur utama Rumah Sakit Daerah,” terangnya.

Joni menyatakan pansus telah menanyakan terkait itu pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun pihaknya tak mendapatkan jawaban memuaskan.

”Waktu kita tanyakan ke BKN ada surat dari Kemenkes. Kita minta surat itu, foto aja, sampai sekarang tidak diberikan, ada apa? Itu aneh,” ungkap Joni.

Dalam rapat Pansus, Rini menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dilayangkan kepada Bupati Pati, Sudewo, terkait proses pelantikannya.

Rini mengungkapkan, sejak dilantik sebagai Direktur RSUD Soewondo pada 3 Maret 2025, ia tidak pernah menerima tembusan dari BKN. Menurutnya, tiga kali surat klarifikasi yang dikirim BKN memang ditujukan kepada Bupati Pati, bukan kepada dirinya.

“Kalau soal surat dari BKN, saya tidak tahu karena itu tidak ditujukan ke saya, tetapi langsung ke Bupati,” jelasnya di hadapan anggota Pansus.

Seperti diketahui, pengangkatan Rini sebagai Direktur RSUD Soewondo Pati menjadi sorotan lantaran statusnya adalah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota aktif. Hal ini membuat BKN meminta klarifikasi resmi kepada Bupati Pati mengenai dasar hukum pelantikan tersebut.

Selain dicecar pertanyaan seputar pengangkatan direktur dan ketua dewas RSUD Soewondo Pati dilakukan di hari yang sama, Rini Susilowati juga ditanya tim Pansus soal pemecatan 220 pegawai honorer yang sudah bekerja bertahun tahun di RSUD Pati.

Menjawab pertanyaan tim Pansus, Rini menegaskan bahwa kebijakan pengurangan tenaga honorer bukanlah inisiatif dirinya. Menurutnya, rencana itu sudah ada sejak sebelum ia dilantik sebagai Direktur RSUD Soewondo pada 3 Maret 2025.

“Sudah ada perencanaan sebelumnya, jadi saya hanya melanjutkan seleksi karyawan Soewondo,” katanya saat dicecar pertanyaan dari anggota pansus.

Ia juga mengungkapkan, penunjukan pihak ketiga untuk melakukan seleksi tenaga honorer RSUD Soewondo juga sudah ditetapkan sebelum dirinya menjabat. Sehingga, dirinya hanya meneruskan proses yang telah berjalan.

“Yang menunjuk pihak ketiga sebelum saya. Jadi, ketika saya menjabat, proses itu sudah ada. Saya tinggal melanjutkan,” imbuhnya.

Disinggung soal dugaan kecurangan dalam proses seleksi, seperti adanya peserta yang menyontek, Rini mengaku tidak tahu menahu. Pasalnya, ia tidak masuk ke dalam ruangan tes saat seleksi berlangsung.

“Saya tidak tahu kalau ada yang nyontek, karena saya tidak berada di ruangan test,” ucapnya.

Rini menjelaskan, pegawai honorer yang lolos saat ini menjadi pegawai tetap di RSUD Pati. Dia juga berencana membuka lagi rekrutmen pegawai di RSUD. Pihaknya mempersiapkan agar pegawai yang sebelumnya dipecat untuk bisa mendaftar. Tapi jadwal rekrutmen belum ditentukan.

"Setelah kita lakukan proses ini jadi lebih aman posisinya dan pada saat itu saya rekomendasikan ke depan akan menambah pelayanan, menambah pelayanan terkait dengan pasien, sehingga itu membutuhkan tenaga," jelasnya.

"Direncanakan kami akan menambah tenaga dan memprioritaskan untuk orang sebelumnya. Sehingga supaya teman-teman mendapatkan SK lebih jelas, karena sebelumnya itu kontrak satu tahun sekali satu tahun sekali," pungkas dia.

Kebijakan pengurangan pegawai honorer RSUD Soewondo Pati ini memang menuai banyak reaksi, baik dari kalangan DPRD maupun masyarakat.

Mengingat mereka rata-rata sudah bekerja di RSUD milik Pemkab Pati itu bertahun-tahun, sehingga menjadi tulang punggung pelayanan di rumah sakit daerah tersebut.

Setelah Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Rini Susilowati, tim Pansus DPRD Pati selanjutnya memintai keterangan Andi Nurwanto, mantan Kabid Kesatuan Bangsa dan Politik, Kesbangpol Pati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Andi Nurwanto dipanggil terkait persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Pati. Nama Andi Nurwanto sebelumnya muncul saat pansus memanggil Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Jumani terkait mutasi jabatan.

”Kesbangpol membawa surat penting ke pak Jumani, itu kebuka semua tadi. Kesbangpol membawa surat tentang mutasi kepada pak Jumani, pak Jumani tinggal tanda tangan saja. Itu sesuatu hal yang tidak lazim,” kata wakil ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto. (arm/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Semifinal AVC Men's Cup 2026: Bungkam Tuan Rumah, Timnas Voli Indonesia Tantang Korea Selatan di Partai Final!

Hasil Semifinal AVC Men's Cup 2026: Bungkam Tuan Rumah, Timnas Voli Indonesia Tantang Korea Selatan di Partai Final!

Hasil semifinal AVC Men's Cup 2026, Sabtu 27 Juni yang mempertemukan tuan rumah, India, menghadapi Timnas Voli Indonesia yang berlangsung di Ahmedabad, India.
4 Torehan Bersejarah Ousmane Dembele usai Prancis Permalukan Norwegia di Piala Dunia 2026

4 Torehan Bersejarah Ousmane Dembele usai Prancis Permalukan Norwegia di Piala Dunia 2026

Nama Ousmane Dembele jadi sorotan utama setelah membawa Prancis berpesta gol atas Norwegia pada laga terakhir Grup I Piala Dunia 2026. Ini 4 torehan rekornya.
Saat Warkop Meraup Omset dari Piala Dunia 2026

Saat Warkop Meraup Omset dari Piala Dunia 2026

Oleh: Temmy Satya Permana, Deputi Usaha Kecil, Kementerian UMKM
Ramalan Finansial Weton Tanggal 28 Juni 2026: Keberuntungan Bisnis Menanti Minggu Legi, Selasa Wage Waspada Pengeluaran Mendadak

Ramalan Finansial Weton Tanggal 28 Juni 2026: Keberuntungan Bisnis Menanti Minggu Legi, Selasa Wage Waspada Pengeluaran Mendadak

Berikut ramalan lima weton yang diprediksi akan mendulang hoki besar, serta lima weton yang harus waspada terhadap potensi kerugian keuangan pada 28 Juni 2026.
3 Tim yang Sukses Bikin Plot Twist Mengejutkan di Piala Dunia 2026 Sejauh Ini, Tanjung Verde Paling Gak Disangka-sangka!

3 Tim yang Sukses Bikin Plot Twist Mengejutkan di Piala Dunia 2026 Sejauh Ini, Tanjung Verde Paling Gak Disangka-sangka!

Ranking FIFA tidak lagi menjadi jaminan, karena tiga tim di Piala Dunia 2026 berikut berhasil mencuri panggung utama dan membuktikan bahwa keajaiban itu nyata.
Resmi Dibuka, Bromo Sky Bridge Tawarkan Sensasi Melayang di Atas Panorama Gunung Bromo

Resmi Dibuka, Bromo Sky Bridge Tawarkan Sensasi Melayang di Atas Panorama Gunung Bromo

Bagi wisatawan yang berlibur ke kawasan Bromo, kini tersedia destinasi baru yang menawarkan pengalaman memacu adrenalin.

Trending

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT