GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Digugat Warganya, Pemkab Purbalingga Harus Bayar Rp 310,275 Juta

Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah, harus membayar ganti rugi tanah, yang di atasnya berdiri bangunan SD Negeri 4 Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
Kamis, 19 Mei 2022 - 17:21 WIB
Suasana sidang gugatan di PN Purbalingga, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Purbalingga, Jawa Tengah - Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah, harus membayar ganti rugi tanah, yang di atasnya berdiri bangunan SD Negeri 4 Makam, Kecamatan Rembang, Purbalingga.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga mengabulkan sebagian gugatan dari ahli waris pemilik tanah, dalam persidangan digelar Kamis (19/5/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim yang diketuai Imanuel Charlo Rommel Danes memutuskan pemkab membayar ganti rugi tanah yang di atasnya dibangun SD Negeri 4 Makam, sebesar Rp 310,275 juta. Nilai tersebut disesuaikan dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah.

Hakim juga mengungkap, ada sejumlah gugatan yang tak dikabulkan. Kemudian hakim memberikan waktu kepada penggugat dan tergugat untuk menanggapi hasil putusan sidang, selama 14 hari.

Kuasa hukum penggugat, Alex Irawan Supriyatmoko berterima kasih setelah hakim mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan. Namun, pihaknya mengaku kecewa dengan nilai nominal ganti rugi.

"Nilainya masih jauh dengan hitungan kami,” ujarnya seusai sidang. 

Dijelaskan, total luas tanah 1.631 meter persegi, dikurangi lahan yang dibangun masjid 252 meter persegi, tersisa 1.379 meter persegi atau 98,5 ubin. 

"Sedangkan nilai per ubin saat ini dihargai Rp 8 juta. Artinya ganti rugi atas bidang tanah yang harus dibayar senilai Rp 788 juta. Kami juga menuntut ganti rugi karena selama ini para ahli waris tidak bisa menikmati dari hasil lahan tersebut, sebesar Rp 200 juta." lanjut Alex Irawan.

"Kita menghitung angka adil di Rp 1,038 milyar. Dengan rincian nilai tanah Rp 788 juta. Ganti rugi selama tidak bisa menikmati nilai ekonomi Rp 200 juta, serta biaya atau fee advokat Rp 50 juta,” bebernya. 

Pihaknya bakal menjajaki kemungkinan mengajukan kasasi. Sebelumnya, kasus ini sudah pernah banding.

"Jadi langkah selanjutnya adalah kasasi,” ujarnya. 

Sementara, kuasa hukum Pemkab Purbalingga, Kris Hadi W mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemkab Purbalingga terkait keputusan hakim. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada 14 hari waktu untuk kami memikirkan langkah selanjutnya. Kami akan komunikasi dulu dengan Pemkab,” kata pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Purbalingga tersebut.(Sjo/Buz)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tantangan Besar Pelaku Usaha Ultra Mikro agar Bisa Naik Kelas Ternyata Bukan Sekadar Modal

Tantangan Besar Pelaku Usaha Ultra Mikro agar Bisa Naik Kelas Ternyata Bukan Sekadar Modal

Pelaku usaha ultra mikro sering kali belum memahami cara mengatur keuangan usaha dan keuangan pribadi secara terpisah. Mereka juga belum terbiasa memanfaatkan teknologi digital untuk pemasaran
Cara Mengunduh Foto Instagram Kualitas HD dengan Snapgram, Mudah dan Gratis

Cara Mengunduh Foto Instagram Kualitas HD dengan Snapgram, Mudah dan Gratis

Sayangnya, cara ini justru akan membuat gambar yang ditangkap dari Instagram menjadi buram, bahkan notifikasi di layar ponser ikut terbawa. 
Kiper Persijap Bikin Peralta Kicep, Ramon Tanque Pilih Lakukan Ini Demi Persib Juara

Kiper Persijap Bikin Peralta Kicep, Ramon Tanque Pilih Lakukan Ini Demi Persib Juara

Sebelum menghadapi Persib Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Sabtu (23/5/2026), Persijap telah lebih dahulu menahan calon juara Super League lainnya, Borneo FC. 
Audiensi Perdana OCI ke Kedubes Vatikan Jadi Tonggak Baru Keuskupan TNI-Polri, Bahas Agenda Bertemu Paus Leo XIV

Audiensi Perdana OCI ke Kedubes Vatikan Jadi Tonggak Baru Keuskupan TNI-Polri, Bahas Agenda Bertemu Paus Leo XIV

OCI atau Keuskupan TNI-Polri melakukan audiensi perdana ke Kedubes Vatikan Jakarta dan menyiapkan pertemuan khusus dengan Paus Leo XIV tahun 2027.
Cara Berkurban Diniatkan untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Begini Penjelasan Buya Yahya

Cara Berkurban Diniatkan untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Begini Penjelasan Buya Yahya

Bolehkah berkurban diniatkan untuk orang tua yang sudah meninggal? Begini penjelasan Buya Yahya.
Persija Gunakan Bus Listrik Musim Depan, Jadi yang Pertama di Liga Indonesia

Persija Gunakan Bus Listrik Musim Depan, Jadi yang Pertama di Liga Indonesia

Bus berlabel Legacy SR3 Neo Panorama tersebut menjadikan Persija sebagai klub sepak bola Indonesia pertama yang menggunakan bus listrik sebagai kendaraan resmi tim.

Trending

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

Berikut rangkuman berita trending hari ini. Mulai dari langkah Dedi Mulyadi luruskan stigma mistis Mahkota Binokasih hingga kabar baik dari Sherly Tjoanda.
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, Pekerja Reboisasi di Puncak Malah Dialihkan Urus Proyek Kopi oleh Kadis Kehutanan

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, Pekerja Reboisasi di Puncak Malah Dialihkan Urus Proyek Kopi oleh Kadis Kehutanan

Saat touring di kawasan Cipanas, Cianjur, Dedi Mulyadi mendadak menghentikan kendaraannya untuk melakukan inspeksi langsung di area penataan eks Hibisc Fantasy.
Dear Jay Idzes, Media Italia Akhirnya Sadar Pertahanan Sassuolo Rapuh saat Sang Kapten Timnas Indonesia Absen

Dear Jay Idzes, Media Italia Akhirnya Sadar Pertahanan Sassuolo Rapuh saat Sang Kapten Timnas Indonesia Absen

Absennya Jay Idzes dalam laga Sassuolo kontra Lecce di pekan ke-37 Serie A 2025/2026 mulai menjadi sorotan besar media Italia. Teman duelnya sampai kena kritik.
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate ternyata menyimpan cerita menarik. Sang agen mengungkap bahwa Red Sparks sempat lebih dulu minat ke Megatron.
Beda Nasib Dua MC Cerdas Cermat MPR Usai Viral: Shindy Lutfiana Menderita Dihujat, Said Akhmad Justru Asyik Lakukan Ini

Beda Nasib Dua MC Cerdas Cermat MPR Usai Viral: Shindy Lutfiana Menderita Dihujat, Said Akhmad Justru Asyik Lakukan Ini

Josepha Alexandra menilai jawaban yang ia sampaikan sama dengan jawaban milik Regu B dari SMA Negeri 1 Sambas yang justru dianggap benar oleh juri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT