Viral Siswa SMK di Kebumen Dihajar Kakak Kelas, Ahmad Dhani Desak Polisi Bertindak Terduga Pelaku Diamankan
- Tangkapan layar instagram Ahmad Dhani
Polisi juga telah memastikan waktu dan lokasi kejadian. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih berlangsung di Polres Kebumen. Karena yang bersangkutan masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur, penyidik akan menerapkan prosedur khusus dalam penanganannya.
Selain meminta keterangan saksi, polisi mengumpulkan barang bukti serta menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui atau merekam kejadian tersebut. Pemeriksaan medis dan visum terhadap korban juga akan dilakukan.
“Pemeriksaan masih berjalan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk kepentingan pemeriksaan medis dan visum terhadap korban,” ujar AKBP Putu.
Ancaman Hukum dan Imbauan Polisi: Jangan Sebarkan Identitas Anak
Secara hukum, dugaan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.
Sanksinya diatur dalam Pasal 80, dengan ancaman pidana yang dapat meningkat apabila kekerasan mengakibatkan korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.
Namun, karena terduga pelaku masih anak, proses penanganannya tidak dapat disamakan dengan tersangka dewasa. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur mekanisme khusus, termasuk mempertimbangkan usia, kepentingan terbaik bagi anak, serta kemungkinan penerapan diversi apabila memenuhi persyaratan hukum.
Polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
AKBP Putu juga meminta masyarakat tidak ikut memperburuk keadaan dengan menyebarkan identitas maupun rekaman kekerasan tersebut.
“Penanganan perkara tetap kami lakukan sesuai prosedur dan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap anak,” ujarnya.
Di tengah desakan publik agar kasus tersebut segera dituntaskan, proses hukum tetap perlu berjalan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.
Terlebih, korban dan terduga pelaku sama-sama masih berusia anak sehingga perlindungan terhadap identitas dan kondisi psikologis mereka menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. (udn)
Load more