Sertifikasi Halal UMK Diperpanjang hingga 2028, LPPOM MUI Dorong Pendampingan bagi Pelaku Usaha
- ANTARA
tvOnenews.com - Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya yang bergerak di sektor makanan dan minuman. Selain berkaitan dengan pemenuhan ketentuan pemerintah, sertifikasi ini juga membantu konsumen memperoleh informasi mengenai status kehalalan produk yang mereka pilih.
Namun, bagi sebagian pelaku usaha kecil, proses pengajuan sertifikat halal tidak selalu mudah. Persoalan administrasi, pemahaman terhadap tahapan pengajuan, ketersediaan bahan baku bersertifikat halal, hingga keterbatasan biaya masih menjadi tantangan yang perlu diatasi.
Di tengah penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal yang diumumkan pemerintah pada 16 Oktober 2026, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) Jawa Tengah menekankan pentingnya pendampingan bagi UMK.
Tujuannya bukan sekadar menyosialisasikan kewajiban, melainkan memastikan pelaku usaha memahami persyaratan dan mengetahui langkah yang harus ditempuh untuk memenuhinya.
Bukan Sekadar Sosialisasi, Pelaku UMK Butuh Pendampingan Sertifikasi Halal
Commercial and Partnership Director LPPOM, Muslich, mengatakan edukasi mengenai kewajiban sertifikasi halal perlu diikuti pendampingan yang memadai. Menurut dia, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami prosedur pengajuan maupun cara mengatasi kendala yang muncul selama proses berlangsung.
"Banyak yang belum tahu dan banyak yang menghadapi kesulitan, tetapi tidak tahu cara menyelesaikannya. Karena itu, tugas kita adalah membantu mereka memahami prosesnya dan memberikan pendampingan ketika ada kendala," kata Muslich melansir dari ANTARA.
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya dukungan yang lebih praktis bagi pelaku UMK. Informasi mengenai kewajiban sertifikasi saja belum tentu cukup apabila pelaku usaha belum mengetahui dokumen yang perlu disiapkan, persyaratan bahan baku, dan tahapan yang harus dilalui.
Muslich menjelaskan bahwa hambatan sertifikasi halal tidak hanya bersumber dari persoalan administrasi. Kesiapan pelaku usaha, ketersediaan bahan baku yang telah bersertifikat halal, serta dukungan pembiayaan juga perlu menjadi perhatian.
Karena itu, edukasi perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaku usaha diharapkan dapat mempersiapkan persyaratan sejak awal dan mencari bantuan ketika menemui kesulitan.
Pendampingan juga dapat membantu pelaku usaha mengidentifikasi kekurangan dalam proses pengajuan, sehingga mereka tidak sekadar mengetahui adanya kewajiban, tetapi memahami cara memenuhi ketentuan yang berlaku.
Masa Penahapan Disesuaikan hingga Oktober 2028, Ini yang Perlu Disiapkan
Penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal yang diumumkan pemerintah pada 16 Oktober 2026 menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk memeriksa kesiapan produk dan proses produksinya.
Dalam informasi yang disampaikan, sejumlah kategori, termasuk produk makanan dan minuman UMK serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, memperoleh penyesuaian masa penahapan hingga 17 Oktober 2028, sesuai ketentuan yang berlaku.
Muslich mengingatkan agar tambahan waktu tersebut dimanfaatkan untuk menyiapkan dokumen, memastikan informasi mengenai bahan baku, dan berkonsultasi apabila mengalami hambatan dalam proses sertifikasi.
Bagi pelaku usaha, langkah persiapan dapat dimulai dengan memeriksa bahan yang digunakan, mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan, serta memastikan proses produksi sesuai dengan persyaratan kategori produk masing-masing.
Apabila terdapat bahan baku yang belum jelas status sertifikasinya, pelaku usaha perlu mencari informasi dan berkonsultasi melalui saluran pendampingan yang tersedia.
Meski demikian, penyesuaian tenggat tidak berarti seluruh produk otomatis memperoleh perlakuan yang sama. Pelaku usaha perlu memastikan kategori produk dan ketentuan yang berlaku bagi usahanya sebelum menentukan langkah berikutnya.
Dengan persiapan lebih awal, waktu yang tersedia dapat digunakan untuk memperbaiki kekurangan, bukan baru memulai pencarian informasi menjelang batas penahapan.
MUI Daerah Didorong Perluas Edukasi dan Akses Informasi
Upaya memperluas pemahaman mengenai sertifikasi halal juga menjadi bagian dari agenda Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Jawa Tengah yang dirangkaikan dengan sosialisasi halal di Semarang, Sabtu (17/10/2026).
Ketua Umum MUI Jawa Tengah, KH Noor Achmad, mengatakan Mukerda menjadi kesempatan untuk memperkuat konsolidasi organisasi dan menyelaraskan gerakan dari tingkat pusat hingga daerah.
"Tujuan dari acara ini yang pertama adalah kita melakukan konsolidasi dan sinergi. Kita juga ingin memperkuat Majelis Ulama Indonesia di seluruh Jawa Tengah serta menyamakan gerakan dari pusat hingga daerah," ujarnya.
Sejalan dengan upaya tersebut, Direktur LPPOM Jawa Tengah Ahmad Rofiq mengajak pengurus MUI di tingkat kabupaten dan kota untuk aktif menyosialisasikan sertifikasi halal kepada pelaku usaha dan masyarakat di wilayah masing-masing.
Menurut Ahmad Rofiq, jaringan organisasi daerah dapat dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan edukasi sekaligus membantu pelaku usaha mendapatkan informasi dan pendampingan yang diperlukan.
Kegiatan sosialisasi dalam rangkaian Mukerda itu juga diikuti secara daring oleh unsur MUI dan LPPOM dari berbagai daerah di Indonesia. Partisipasi tersebut membuka ruang koordinasi yang lebih luas dalam menyampaikan informasi mengenai sertifikasi halal.
Melalui kerja sama dengan MUI dan pemangku kepentingan lainnya, LPPOM Jawa Tengah berharap pendampingan dapat membantu UMK memenuhi persyaratan sertifikasi sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.
Penyesuaian masa penahapan hingga Oktober 2028 akan lebih bermanfaat apabila diikuti persiapan konkret. Bagi pelaku UMK, memahami aturan, memastikan bahan baku, melengkapi dokumen, dan memanfaatkan pendampingan menjadi langkah penting agar proses sertifikasi halal dapat dijalani dengan lebih terarah. (udn)
Load more