KESDM dan TNI AL Selidiki Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM di Perairan Semarang
- ist
tvOnenews.com -Sebanyak 406 kiloliter (KL) atau sekitar 406.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B50 yang ditemukan di sebuah kapal di perairan Semarang kini menjadi perhatian aparat.
Temuan tersebut memicu penyelidikan karena terdapat perbedaan antara volume BBM dalam dokumen pembelian dan jumlah yang tercatat dalam bukti administratif pengangkutan.
Kapal bernama SPOB NURFAIZAH 03 itu pertama kali diperiksa oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Penanganan perkara kemudian diserahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, untuk ditelusuri lebih lanjut.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai banyaknya BBM yang ditemukan di kapal. Aparat juga mendalami asal-usul bahan bakar, legalitas pengangkutan, serta kesesuaian dokumen dengan volume yang tercatat.
Hingga proses pemeriksaan berjalan, dugaan pelanggaran tersebut masih dalam penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti.
Kapal NURFAIZAH 03 Diperiksa, Ada Selisih Volume BBM
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL.
“Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL,” jelas Jeffri di Semarang, Kamis (22/10/2026).
Menurut Jeffri, apabila seluruh volume tersebut berhasil dimuat, kondisi itu berpotensi mengganggu distribusi BBM untuk masyarakat di Semarang dan wilayah Jawa Tengah. Karena itu, aparat perlu memastikan apakah pengangkutan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon, tercatat pembelian BBM sebanyak 24 KL. Sementara itu, volume yang ditemukan dalam bukti administratif atau Delivery Order (DO) mencapai 406 KL.
Perbedaan tersebut menghasilkan selisih sebesar 382 KL. Angka ini menjadi salah satu fokus pendalaman untuk memeriksa kesesuaian dokumen, jumlah BBM yang diangkut, serta asal-usul bahan bakar yang berada di kapal.
Meski demikian, selisih dokumen tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penyidik masih perlu menelusuri berbagai bukti dan keterangan untuk mengetahui duduk perkara secara utuh.
KESDM Uji Sampel BBM, Kapal Masih Diawasi TNI AL
Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi antara Kementerian ESDM dan TNI Angkatan Laut. Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) V Semarang, Kolonel Marinir Sabprowanto, menyampaikan bahwa kapal tersebut masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti.
“Pelimpahan berkas perkara kapal NURFAIZAH 03 dilaksanakan hari ini. Kapal tersebut masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan akan tetap berada dalam pengawasan,” ujar Sabprowanto.
Di sisi lain, Ditjen Gakkum ESDM melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan karakteristik BBM yang ditemukan. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan melalui Laboratorium Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM.
“Hasil pengujian laboratorium akan digunakan untuk mengetahui lebih pasti kualitas dan kuantitas barang bukti guna mendukung proses pengembangan penyelidikan,” jelas Jeffri.
Hasil pengujian diharapkan dapat memberikan informasi lebih akurat mengenai kualitas dan kuantitas bahan bakar. Temuan laboratorium itu selanjutnya dapat digunakan bersama dokumen pengangkutan dan bukti lain dalam proses pendalaman perkara.
Selain pemeriksaan fisik dan laboratorium, penyidik akan menelusuri dokumen, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta memeriksa rantai pasok BBM. Langkah ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai sumber bahan bakar dan dasar hukum pengangkutannya.
Mengapa Distribusi BBM Ilegal Menjadi Perhatian Pemerintah?
Pemerintah menaruh perhatian terhadap dugaan penyimpangan dalam pengangkutan dan distribusi BBM karena praktik semacam itu berpotensi memengaruhi ketersediaan energi bagi masyarakat. Apabila pasokan terganggu, dampaknya dapat dirasakan oleh konsumen maupun pelaku usaha yang bergantung pada bahan bakar.
Jeffri menegaskan bahwa penanganan perkara ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan Menteri ESDM untuk memperkuat pengawasan sektor energi.
“Apabila distribusi BBM terganggu, dampaknya dapat meluas, mulai dari potensi kelangkaan pasokan dan antrean di SPBU hingga terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat di Semarang dan sekitarnya,” ungkap Jeffri.
Untuk mengusut perkara tersebut, Ditjen Gakkum ESDM akan terus berkoordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait. Penelusuran dilakukan agar asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diperiksa berdasarkan bukti.
Pemerintah juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Temuan 406 KL solar B50 di kapal NURFAIZAH 03 masih menjadi perkara yang memerlukan pendalaman.
Fokus penyelidikan kini tertuju pada selisih 382 KL antara catatan pembelian dan dokumen pengangkutan, sembari menunggu hasil pengujian laboratorium serta penelusuran legalitas BBM tersebut. kepentingan masyarakat. (udn)
Load more