LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Korupsi Dana Desa dan Bantuan Kementerian, Kepala Desa di Pacitan Ditetapkan Jadi Tersangka
Sumber :
  • tvOne - agus wibowo

Korupsi Dana Desa dan Bantuan Kementerian, Kepala Desa di Pacitan Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Edy Suwito ditahan Kejaksaan Negeri Pacitan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), dengan total senilai setengah miliar rupiah lebih.

Selasa, 11 April 2023 - 12:36 WIB

Pacitan, tvOnenews.comKepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Edy Suwito ditahan Kejaksaan Negeri Pacitan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), dengan total senilai setengah miliar rupiah lebih.

Usai menjalani pemeriksaan seksi pidana khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Pacitan, Kepala Desa itu langsung mengenakan rompi berwarna orange, dengan kedua tangan diborgol.

"Tersangka adalah Edy Suwito, seorang Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar. Kepala Desa tersebut ditahan terkait penyalahgunaan ADD dan DD tahun Anggaran 2022, dengan nominal Rp516.816.200," terang Yusaq Djunarto, Kasi Intelijen, Kejari Pacitan, Senin (10/4) siang.

Yusaq menambahkan nominal tersebut didapat atas dasar perhitungan beberapa item pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan, namun tidak dikerjakan atau fiktif. Kemudian, lanjut dia, juga kasus bantuan kepada masyarakat yang seharusnya disalurkan tetapi tidak diberikan.

Baca Juga :

"Sejumlah bangunan fisik, rabat jalan, terus ada bantuan berupa bibit alpukat, bibit nila, itu tidak ada. Sumber anggaran dari Kementerian ADD dan DD," tambahnya.

Setelah semua memenuhi cukup bukti, pria 42 tahun itu resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat. Bahkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: PRINT-01/M.5.39/Fd.1/02/2023 tanggal 16 Februari 2023 Jo Nomor: PRINT-01.a/M.5.39/Fd.1/04/2023 tanggal  10 April 2023, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Pacitan.

Penahanan tersebut tidak lain untuk kepentingan penyidikan, agar tidak tersangka melarikan diri, merusak serta menghilangkan barang bukti. Tersangka tidak mengulangi tindak pidana, sehingga atas hal itu Kejaksaan perlu untuk mengeluarkan surat penahanan. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk  Punya Harapan Baru

Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk  Punya Harapan Baru

Harapan petani mawar di Kabupaten Nganjuk selangkah lagi menjadi kenyataan. Sejak lama mereka bermimpi bisa mengembangkan budidaya bunga mawar di wilayah mereka.
Gegara Air PDAM Tidak Mengalir Ribuan Warga Perumahan Sarindah Kesulitan Air Bersih

Gegara Air PDAM Tidak Mengalir Ribuan Warga Perumahan Sarindah Kesulitan Air Bersih

Air PDAM tidak mengalir beberapa hari terakhir, ribuan warga Kelurahan Simboro, kesulitan air bersih. Warga terpaksa beli air galon untuk kebutuhan air bersih
Salat Isya Dilakukan di Batas Akhir Waktu, Boleh atau Tidak? Ustaz Abdul Somad Bilang Ada Penjelasannya, tapi...

Salat Isya Dilakukan di Batas Akhir Waktu, Boleh atau Tidak? Ustaz Abdul Somad Bilang Ada Penjelasannya, tapi...

Ustaz Abdul Somad (UAS) pernah menjelaskan hukum umat Islam mengerjakan salat Isya di batas akhir waktu pelaksanaannya berdasarkan dari hadits untuk tujuan ini.
Pria di Semarang Patahkan Rahang Istrinya usai Pergoki Istri Chat dengan Selingkuhan

Pria di Semarang Patahkan Rahang Istrinya usai Pergoki Istri Chat dengan Selingkuhan

Seorang pria di Kota Semarang nekat menganiaya istrinya karena memergoki chat dengan pria lain yang dianggap selingkuhannya.
Wacana Jaringan 6G di Indonesia, Kemkominfo Bicara soal Konsumen

Wacana Jaringan 6G di Indonesia, Kemkominfo Bicara soal Konsumen

Kementerian Komunikasi dan Informatika menjawab perihal wacana pencanangan jaringan 6G di Indonesia. Hal ini dikarenakan perkembangan internet
Kebablasan Tidur di Sore Hari lalu Lupa Salat Maghrib, yang Didahulukan Salat Isya atau Maghrib? Ternyata kata Ustaz Adi Hidayat…

Kebablasan Tidur di Sore Hari lalu Lupa Salat Maghrib, yang Didahulukan Salat Isya atau Maghrib? Ternyata kata Ustaz Adi Hidayat…

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bila ketiduran di sore hari dan melewatkan salat magrib hingga isya sebaiknya dahulukan salat ini dahulu. Simak informasinya.
Trending
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Sudah Pasrah karena Tak Lagi Dilirik Belanda, Eks Wonderkid Eropa Berdarah Manado Ini Rela Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Sudah Pasrah karena Tak Lagi Dilirik Belanda, Eks Wonderkid Eropa Berdarah Manado Ini Rela Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Sulitnya mendapatkan kesempatan untuk membela tim nasional Belanda senior membuat mantan wonderkid dari Eropa ini memilih dinaturalisasi oleh Timnas Indonesia.
Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
Selengkapnya