Madiun, tvOnenews.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali memberikan sanksi tegas kepada tiga penumpang KA yang kedapatan melanggar aturan, yakni naik KA melebihi relasi yang tertulis di tiket dengan tidak membayar. Aturan ini telah berlaku sejak 3 Agustus 2023.
“Sejak diberlakukannya aturan sanksi dan denda tersebut, masih terdapat tiga pelanggan kereta api yang mendapatkan sanksi karena melebihi relasi yang tertulis di tiketnya,” ujarnya.
Supriyanto menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Rabu (23/8) di KA Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng. Kondektur menemukan penumpang dengan relasi tiket Yogyakarta-Madiun, akan tetapi tidak turun di Stasiun Madiun, dan melanjutkan ke Surabaya tanpa tiket.
Selanjutnya penumpang tersebut diturunkan di Stasiun Nganjuk, dan diberikan sanksi membayar tiket sejauh relasi yang sudah dijalani. Dan penumpang tersebut membayar denda dua kali harga tiket relasi Madiun-Nganjuk.
Kejadian terulang kembali pada hari Kamis (24/8) dengan penumpang yang berbeda. Kejadian pada KA Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng, kondektur kembali menemukan penumpang dengan relasi tiket Klaten-Madiun, akan tetapi tidak turun di Stasiun Madiun.
Penumpang tersebut hendak meneruskan perjalanan tanpa tiket, sehingga diturunkan di Stasiun Nganjuk. Sama dengan kasus sebelumnya, penumpang tersebut diberikan sanksi membayar denda dua kali harga tiket Madiun-Nganjuk.
Load more