News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korban Sayat Pipi di Sekolah MI Dau Malang, Alami Trauma dan Minta Pindah Sekolah Lain

Kasus dugaan perkelahian antara dua siswa MI di Kecamatan Dau beberapa hari lalu mengakibatkan siswa R (10) mengalami luka sayatan cutter sepanjang 5 sentimeter
Jumat, 3 November 2023 - 15:44 WIB
Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Dau
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Kasus dugaan perkelahian antara dua siswa Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Dau beberapa hari lalu mengakibatkan satu siswa berinisial R (10) mengalami luka sayatan pisau cutter sepanjang lima sentimeter. Diduga sayatan itu diilakukan kakak kelasnya berinisial H (11) asal Jawa Tengah.

Pascakejadian yang menimpa R (10) yang tercatat sebagai warga RT 15 RW 03 Desa Pentungsewu Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, korban merasa takut dan trauma untuk kembali ke sekolahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Anak saya merasa takut dan trauma bertemu H dan tak mau sekolah di situ lagi, dia meminta agar pindah ke sekolah lain," ujar Candra Prasetyo (31) selaku ayah korban saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/11).

Hal senada juga diungkapkan Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aipda Erlehana, bahwa saat ini korban mengalami trauma usai peristiwa perkelahian yang menyebabkan luka serius di bagian pipi kirinya. 

Trauma yang dialami adik RA (10) tersebut menimbulkan ketakutan untuk kembali bersekolah. 

Bahkan menurut orang tua korban saat dimintai keterangan dalam pemeriksaan terhadap korban R (10) pada hari Rabu (1/11), ada  beberapa siswa yang mengetahui kejadian berdarah itu juga mengalami trauma yang sama. 

"Bukan korban saja namun beberapa teman korban yang satu kelas yang mengetahui kejadian itu banyak yang minta pindah, karena takut dengan pelaku. Semuanya takut kembali ke sana (sekolah) itu informasi dari orangtuanya," ujar Erleha.

Melihat banyaknya siswa yang mengalami trauma, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perumpuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Timur untuk melakukan assesment awal.

"Kemarin sudah tak sampaikan juga, supaya UPT mendatangi sekolah dan mendapatkan identitas anak-anak yang juga ketakutan. Dan pihak sekolah akan kami kirimi undangan, untuk selanjutnya (yang diperiksa) kepala sekolah, kemudian dua anak yang diduga melakukan ini,” tandasnya.

Informasi sebelumya, salah satu siswanya yang duduk dibangku kelas 4 berinisial RA (10) dan tercatat warga RT 15 RW 03 Desa Pentungsewu Kecamatan Dau Kabupaten Malang, mengalami luka sayatan pisau cutter di bagian pipi yang dilakukan terduga pelaku berinisial H (11) saat jam pulang  sekolah.

Salah satu guru MI, Siti Jumaita mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (31/10) saat salat duhur, terjadi perkelahian antara siswa kelas 4 berinisial RA (10) dan siswa kelas 5 berinisial H. Namun, persoalan itu segera terselesaikan usai dilerai oleh salah satu guru.

"Jadi waktu salat duhur sekitar setengah satu itu RA sama H ini bertengkar di musala. Katanya RA menganggu H hingga mencakar awalnya. Pas itu ada guru pak Hari yang melerai," ujar Ita sapaan akrabnya kepada awak media pada Jumat  (3/11).

Waktu itu, pihak sekolah beranggapan persoalan sudah selesai. Kemudian saat pulang sekolah pada Selasa (31/10) sekitar pukul 13.30 WIB, siswa kelas 5 berinisial H mendatangi RA yang ada di luar sekolah untuk mengajaknya kembali masuk.

"Jadi tasnya RA ini sepertinya dipegangin H dan diajak masuk ke sekolah lagi. Tapi RA menolak dan sempat terjadi cekcok hingga akhirnya RA langsung menarik kerah bajunya H hingga dia tercekik dan sulit bernafas," ungkap Ita.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemudian H melihat dan mengambil benda tajam di bawah menggunakan kakinya, terus dengan spontan disayatkan ke RA hingga akhirnya terluka. Saat itu H langsung lari masuk sekolah tanpa melihat kondisi RA," sambungnya.

Setelah itu, RA langsung dilarikan ke bidan setempat. Tapi karena luka yang terlalu parah, korban dirujuk ke rumah sakit (RS) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). (eco/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Nama Herve Renard bukanlah sosok asing bagi penggemar Timnas Indonesia. Eks pelatih Arab Saudi kini dapat tugas berat untuk selamatkan Tunisia di Piala Dunia.
KPK Lakukan Analisis Soal Fakta Persidangan John Field Terkait Aliran Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai

KPK Lakukan Analisis Soal Fakta Persidangan John Field Terkait Aliran Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis terkait fakta persidangan yang menyebut ada aliran uang ke Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Utama di kasus suap importasi barang.
Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Fakta Apakah Gagal Bayar Pinjol Ilegal itu Aman?

Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Fakta Apakah Gagal Bayar Pinjol Ilegal itu Aman?

Bagaimana cara mengenali pinjol ilegal? Apakah gagal bayar pinjaman online ilegal aman? Simak ciri-ciri pinjol ilegal, risiko yang mengintai, serta langkah hukum yang dapat
Haji Bolot Sempat Kritis dan Tak Sadarkan Diri 2 Hari, Kondisi Terkini Diungkap Sang Istri

Haji Bolot Sempat Kritis dan Tak Sadarkan Diri 2 Hari, Kondisi Terkini Diungkap Sang Istri

Kondisi kesehatan komedian senior Haji Bolot berangsur menunjukkan perkembangan positif setelah sempat menjalani masa kritis akibat serangan jantung.
Judi Online Bisa Bikin Masuk Penjara! Ini Aturan KUHP, Jerat Hukum, dan Dampak Sosial yang Wajib Diketahui

Judi Online Bisa Bikin Masuk Penjara! Ini Aturan KUHP, Jerat Hukum, dan Dampak Sosial yang Wajib Diketahui

Judi online bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga tindak pidana yang diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Simak aturan KUHP, UU ITE, serta dampak sosialnya.
Telan Korban Jiwa, DPRD Surabaya Bakal Panggil Penanggung Jawab Proyek Gorong-Gorong Margorejo

Telan Korban Jiwa, DPRD Surabaya Bakal Panggil Penanggung Jawab Proyek Gorong-Gorong Margorejo

DPRD Kota Surabaya akan memanggil penanggung jawab proyek gorong-gorong di Jalan Margorejo Indah, depan Plaza Marina Surabaya, menyusul insiden yang menewaskan seorang lansia setelah terperosok ke area proyek tersebut pada Jumat (12/6/2026) malam.

Trending

Waspada, Pinjol Ilegal Makin Merajalela! Kenali Bahaya, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya Sebelum Jadi Korban

Waspada, Pinjol Ilegal Makin Merajalela! Kenali Bahaya, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya Sebelum Jadi Korban

Pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Kenali bahaya, ciri-ciri, serta cara menghindari pinjaman online ilegal agar terhindar dari teror, kebocoran
Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Nama Herve Renard bukanlah sosok asing bagi penggemar Timnas Indonesia. Eks pelatih Arab Saudi kini dapat tugas berat untuk selamatkan Tunisia di Piala Dunia.
Haji Bolot Sempat Kritis dan Tak Sadarkan Diri 2 Hari, Kondisi Terkini Diungkap Sang Istri

Haji Bolot Sempat Kritis dan Tak Sadarkan Diri 2 Hari, Kondisi Terkini Diungkap Sang Istri

Kondisi kesehatan komedian senior Haji Bolot berangsur menunjukkan perkembangan positif setelah sempat menjalani masa kritis akibat serangan jantung.
KPK Lakukan Analisis Soal Fakta Persidangan John Field Terkait Aliran Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai

KPK Lakukan Analisis Soal Fakta Persidangan John Field Terkait Aliran Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis terkait fakta persidangan yang menyebut ada aliran uang ke Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Utama di kasus suap importasi barang.
Judi Online Bisa Bikin Masuk Penjara! Ini Aturan KUHP, Jerat Hukum, dan Dampak Sosial yang Wajib Diketahui

Judi Online Bisa Bikin Masuk Penjara! Ini Aturan KUHP, Jerat Hukum, dan Dampak Sosial yang Wajib Diketahui

Judi online bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga tindak pidana yang diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Simak aturan KUHP, UU ITE, serta dampak sosialnya.
Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Fakta Apakah Gagal Bayar Pinjol Ilegal itu Aman?

Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Fakta Apakah Gagal Bayar Pinjol Ilegal itu Aman?

Bagaimana cara mengenali pinjol ilegal? Apakah gagal bayar pinjaman online ilegal aman? Simak ciri-ciri pinjol ilegal, risiko yang mengintai, serta langkah hukum yang dapat
Telan Korban Jiwa, DPRD Surabaya Bakal Panggil Penanggung Jawab Proyek Gorong-Gorong Margorejo

Telan Korban Jiwa, DPRD Surabaya Bakal Panggil Penanggung Jawab Proyek Gorong-Gorong Margorejo

DPRD Kota Surabaya akan memanggil penanggung jawab proyek gorong-gorong di Jalan Margorejo Indah, depan Plaza Marina Surabaya, menyusul insiden yang menewaskan seorang lansia setelah terperosok ke area proyek tersebut pada Jumat (12/6/2026) malam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT