News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap! Sebelum Habisi Nyawa Korban, Pelaku Pembunuh Pria Mulut Ditusuk Pisau di Gresik Masih Sempat Masak Mie Instan

Kasus perampokan dan pembunuhan brutal yang menimpa AS (30) pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Surabaya, yang ditemukan tewas berlumuran darah dengan kondisi mulut ditusuk pisau dapur pada Selasa (28/11) lalu, hingga kini masih menyisakan cerita.
Minggu, 10 Desember 2023 - 16:14 WIB
Hengky Pratama Susanto (23) dan Irfan Suryadi (30)
Sumber :
  • tvOne - m habib

Gresik, tvOnenews.com - Kasus perampokan dan pembunuhan brutal yang menimpa AS (30) pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Surabaya, yang ditemukan tewas berlumuran darah dengan kondisi mulut ditusuk pisau dapur pada Selasa (28/11) lalu, hingga kini masih menyisakan cerita.

Siapa sangka, sebelum menghabisi nyawa korban AS di dalam kamar rumahnya di Dusun Glundung, Menganti, Gresik dengan sangat sadis, para tersangka ini yakni Hengky Pratama Susanto (23) dan Irfan Suryadi (30) masih sempat memasang mie instan untuk mengganjal rasa lapar perut mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pertamanya itu mau ke dapur mau memasak mie, terus lihat pisau itu mau buat jaga-jaga itu pak. Tapi awal mulanya kan ngomong kata Hengky kalau nanti dia sudah tidur kita ambil saja," ungkap Irfan Suryadi di depan polisi.

Seperti dikabarkan sebelumnya, teka-teki kasus pembunuhan sadis terhadap korban Aris Supriyanto (30), yang ditemukan tewas di kamar tidur rumahnya, dengan mulut masih tertancap pisau dapur, di Dusun Glundung, Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur akhirnya terungkap sudah.

Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menangkap 2 orang tersangka yakni Irfan Suryadi (30) warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan dan Hengky Pratama Susanto (23) warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Kedua tersangka diringkus di 2 tempat berbeda. Tersangka Irfan Suryadi di tangkap di Tegal, Jawa Tengah. Sedangkan, tersangka Hengky Prata ditangkap di rumahnya di desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik.

"Semula hanya berniat merampok korban. Namun, korban melawan. Spontan, saya memukul dan menusuk korban dengan pisau dapur hingga tewas seketika," ujar kedua tersangka, saat di Mapolres Gresik, Rabu (6/12).

Tersangka Irfan dan Hengky menambahkan aksi pembunuhan terpaksa dilakukan, agar korban tidak berteriak minta tolong. Usai melakukan aksinya, kedua korban langsung kabur. Tersangka Irfan kabur ke Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan, tersangka Hengky pulang ke rumahnya.

"Sepeda motor honda PCX Nopol L 3252 DAF milik korban, saya jual di Tegal Jawa Tengah. Sedangkan, 6 unit telepon genggam milik korban, saya jual ke Semarang," terang Irfan.

Untuk menghilangkan jejak, lanjut Irfan, sengaja menjual barang milik korban di Jawa Tengah. Uang hasil penjualan, rencananya digunakan untuk ongkos pulang ke kampung halaman di Palembang, Sumatera Selatan.

"Sudah lama pingin pulang kampung, tetapi tidak punya uang. Namun, setelah menjual barang dan mendapatkan uang, justru ditangkap polisi," ujarnya.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, selain menangkap 2 orang tersangka pembunuhan, juga menangkap 3 orang tersangka penadah barang milik korban pembunuhan.

"Dari tangan tersangka, kami mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya, sepeda motor PCX dan 6 unit telepon genggam milik korban," jelasnya.

Sedangkan dari hasil olah TKP polisi mengamankan bukti berupa palu, pisau dapur, dan paving block.

"Barang bukti ini, digunakan tersangka untuk menghabisi korban," jelasnya.

Tersangka Irfan dan Hengky dijerat Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau kematian, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan, 3 orang penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana paling banyak sembilan tahun. (mhb/gol)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ada Kebakaran Lahan, BPBD Ingatkan Warga: Hati-hati Musim Kemarau di Indonesia

Ada Kebakaran Lahan, BPBD Ingatkan Warga: Hati-hati Musim Kemarau di Indonesia

Warga Indonesia perlu tahu, Indonesia memasuki musim kemarau. Berikut bunyi imbauan dari BPBD, jangan lupa jaga kesehatan.
Kuasa Hukum Ruben Onsu Minta KPAI Fokus Periksa Dugaan Eksploitasi Anak, Sarankan Periksa Sarwendah Terlebih Dulu

Kuasa Hukum Ruben Onsu Minta KPAI Fokus Periksa Dugaan Eksploitasi Anak, Sarankan Periksa Sarwendah Terlebih Dulu

Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, minta KPAI fokus periksa dugaan eksploitasi anak dan sarankan agar Sarwendah diperiksa terlebih dulu.
Ramalan Keuangan Shio 30 Juni 2026: Kuda Untung, Naga Hati-hati

Ramalan Keuangan Shio 30 Juni 2026: Kuda Untung, Naga Hati-hati

Ramalan keuangan shio 30 Juni 2026 sudah hadir! Hari terakhir bulan Juni, cek shiomu sekarang dan temukan siapa yang tutup bulan dengan rezeki berlimpah hari ini!
Ingatkan Soal Kondisi Psikologis, KemenPPPA Minta Masyarakat Tak Sebar Konten Korban Penganiayan Oleh Taufik Hidayat

Ingatkan Soal Kondisi Psikologis, KemenPPPA Minta Masyarakat Tak Sebar Konten Korban Penganiayan Oleh Taufik Hidayat

Kasus penyekapan disertai penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR oleh pelaku Taufik Hidayat menuai polemik publik.
Tak Ada Uji Coba, Potongan Komisi Ojol 8 Persen Langsung Diterapkan 1 Juli

Tak Ada Uji Coba, Potongan Komisi Ojol 8 Persen Langsung Diterapkan 1 Juli

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pemerintah memprioritaskan pengaturan komisi ojek online roda dua karena layanan tersebut memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang paling besar.
Kemenhub: Regulasi Potongan Komisi 8 Persen Hanaya Dikhususkan untuk Ojol

Kemenhub: Regulasi Potongan Komisi 8 Persen Hanaya Dikhususkan untuk Ojol

Kementerian Perhubunga (Kemenhub) mengatakan jika regulasi potongan komisi ojek online (ojol) 8 persen saat ini hanya difokuskan bagi layanan roda dua bukan roda empat.

Trending

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Kick Off Babak 32 Besar, Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Tanpa VPN dan Link Ilegal

Kick Off Babak 32 Besar, Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Tanpa VPN dan Link Ilegal

Total 16 pertandingan di babak 32 besar ini akan digelar hingga Sabtu, 4 Juli 2026 mendatang untuk memperebutkan slot di babak 16 besar Piala Dunia 2026. 
Sempat Viral Dahulu Sebelum Tertangkap, DPRD Beri Respons Menohok ke Polda Jabar Usai Tangkap Taufik Hidayat

Sempat Viral Dahulu Sebelum Tertangkap, DPRD Beri Respons Menohok ke Polda Jabar Usai Tangkap Taufik Hidayat

Kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR (29) oleh pria bernama Taufik Hidayat terus mneyita perhatian publik akibat kekejihannya.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Afrika Selatan Vs Kanada

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Afrika Selatan Vs Kanada

Pertandingan Afrika Selatan kontra Kanada di Grup A Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Stadion SoFi, Inglewood, California, Amerika Serikat (AS), Senin (29/6/2026) pukul 02.00 WIB.
PMI Korban TPPO di Libya Minta Dipulangkan, Kemenlu Angkat Bicara

PMI Korban TPPO di Libya Minta Dipulangkan, Kemenlu Angkat Bicara

Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural berinisial AJ menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya.
Menteri ESDM: Program E20 Butuh 4 Juta Kiloliter Etanol

Menteri ESDM: Program E20 Butuh 4 Juta Kiloliter Etanol

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia program mandatori campuran etanol dengan bensin atau bioetanol 20 persen (E20) membutuhkan 4 juta kiloliter (KL) etanol.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT