News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Detik-detik Tembok Belakang Dua Rumah Warga di Malang Longsor, Terekam Video Amatir Warga

Detik-detik bangunan tembok belakang dua rumah warga yang berada persis di bibir sungai Sukun, longsor dan sempat terekam video amatir warga
Selasa, 9 Januari 2024 - 09:35 WIB
tembok belakang rumah warga longsor
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Malang, tvOnenews. com – Detik-detik bangunan tembok belakang dua rumah warga yang berada persis di bibir sungai Sukun, longsor dan sempat terekam video amatir warga. Dua rumah yang berada di bantaran sungai tepatnya di Jalan Kasin Gang Keramat RT 08 RW 03, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, ambrol ke aliran sungai yang dipicu tanah longsor.

Dalam video yang beredar, saat peristiwa ambrolnya dua rumah tersebut, cuaca sedang hujan gerimis. Warga yang berada di seberang sungai, mendengar suara retakan dan kemudian memperingatkan pemilik rumah sebelum akhirnya dua bangunan  tembok belakang rumah tersebut ambrol. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tembok penopangnya di satu sisi sehingga material berupa tanah dan bebatuan terkikis secara perlahan.

Diduga karena kikisan perlahan tersebut, akhirnya tanah penopang yang berada di salah satu bawah rumah berlantai dua tersebut tidak dapat lagi menampung berat bangunan.

Akhirnya, tembok belakang bangunan rumah yang mengarah ke sungai pun ambruk, melimpahkan material bangunan dan beberapa isi rumah termasuk perabot dan peralatan elektronik. Warga yang menonton proses robohnya tembok tersebut histeris menyaksikan kejadian tersebut.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang Prayitno di Kota Malang, mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi kurang lebih pada pukul 14.40 WIB, dan dipicu tergerusnya plengsengan akibat peningkatan debit air karena hujan intensitas tinggi.

Prayitno menjelaskan rumah milik Matraji yang ambrol ke aliran sungai Sukun tersebut, dalam kondisi kosong atau tidak ditempati. Sementara ambrolnya rumah milik Joko, menyebabkan sejumlah perabotan rumah jatuh ke aliran sungai.

Menurutnya, kerusakan akibat ambrolnya rumah tersebut menyebabkan ruang pada bagian belakang rumah milik Matraji dengan dimensi 3,5 meter x 2,5 meter ambrol, dan 3,4 meter x 2,5 meter ruangan di rumah milik Joko 

"Rumah Pak Matraji kosong tidak ditempati, sedangkan rumah milik Pak Joko berdampak pada dapur dan kamar yang ambrol serta rumah tidak bisa ditempati karena rawan terjadi longsor susulan," ujar Suprayitno saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Selasa (9/1).  

Ia menambahkan, akibat kejadian tersebut lima orang dalam satu keluarga terpaksa harus mengungsi akibat kerusakan pada bangunan. Kerugian material akibat peristiwa itu masih dalam penghitungan.

"Ada yang mengungsi, satu keluarga dengan lima orang. Mereka mengungsi ke rumah saudara mereka," imbuhnya. 

BPBD Kota Malang bersama sejumlah pemangku kepentingan melakukan pembersihan material longsor dan sebagian perabot rumah milik Joko. Selain itu, juga memberikan bantuan berupa bahan pokok, perlengkapan dapur dan makanan siap saji.

Selain itu, juga dilakukan asesmen terkait kerusakan, kerugian dan sumber daya terdampak di lokasi kejadian.

"BPBD Kota Malang mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap adanya bencana di wilayah sekitar tempat tinggal," pungkasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, dalam Permen PU Nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Permen PU Nomor 8 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Irigasi. 

Sesuai aturan, ketika akan membangun di sempadan sungai untuk wilayah perkotaan itu minimal bangunan berjarak 10 meter dari bibir sungai. Jarak tersebut menjadi acuan untuk minimal kedalaman 0-5 meter. Kemudian untuk sungai dengan kedalaman diatas 5-20 meter, maka bangunan harus berjarak 15 meter dari bibir sungai. (eco/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT