News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum: Mestinya Ada Pasal Penganiayaan dan Kelalaian yang Jerat Ronald Terdakwa Pembunuhan yang Diputus Bebas Hakim

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan bernama Gregorius Ronald Tannur, masih mendapat sorotan dan kecaman dari sejumlah pihak
Selasa, 30 Juli 2024 - 14:16 WIB
Pakar hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Hufron
Sumber :
  • sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan bernama Gregorius Ronald Tannur, masih mendapat sorotan dan kecaman dari sejumlah pihak. Tak terkecuali pakar hukum di Surabaya, yang menyebut dasar hakim membebaskan terdakwa karena salah satu faktor hasil autopsi, yang menyebutkan korban Dini Sera Afriyanti meninggal karena minuman beralkohol, harus dikritisi secara tajam.

Pakar hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr. Hufron menegaskan, jika benar majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan pemeriksaan di persidangan, lebih yakin bahwa penyebab kematian korban Dini Sera Afriyanti karena minuman beralkohol, tentu dari putusan hakim itu memiliki implikasi hukum. Diantaranya perlu dilakukan autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematiannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Andaikan benar hasil autopsi ulang oleh ahli forensik bahwa penyebab kematian adalah karena minuman beralkohol, tentu, harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan ulang untuk mencari siapa sesungguhnya pelaku yang bertanggung jawab terhadap kematian korban,” ungkap Hufron.

“Jika betul putusan hakim berdasar autopsi penyebab kematian karena minuman beralkohol, bisa jadi korban tidak hanya menimpa Dini Sera, namun ada korban yang lain. Polisi mesti kembali memeriksa penyedia minuman beralkhohol di kafe dia minum,” imbuhnya.

Oleh karena itu, menurut Hufron, setiap putusan hakim tentu memiliki sebuah implikasi hukum bagi penyidik, bagi polisi, dan bagi jaksa bahwa ini harus dipahami dengan baik agar bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan ulang.

“Terkhusus kaitannya dengan putusan hakim yang meyakini bahwa penyebab kematian korban karena minuman beralkohol,” ucapnya.

Hufron menambahkan, faktor lain penyebab kematian korban seperti penganiayaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang atau tidak dapat membuktikan dan meyakinkan hakim terhadap dakwaannya, sehingga hakim lebih pada penyebab kematian korban karena minuman beralkhohol.

“Mestinya jaksa menghadirkan bukti-bukti kuat adanya penganiayaan sehingga bisa meyakinkan hakim,” jelasnya.

“Kalau memang itu tidak dilakukan penganiayaan, misalkan karena bertengkar tiba-tiba, dia bersandar di mobil dia jatuh kelindes misalkan, kalau jaksa bisa meyakinkan itu maka sesungguhnya pasal 359 itu yang terbukti gitu,” beber Hufron.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Hufron menjelasnya soal pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan matinya orang. Di situ harus bisa membuktikan soal terjadi pukulan, terjadi hantaman, misalkan dorongan yang dari situ muncul luka-luka yang itu berujung kepada penyebab kematian.

“Menurut saya dua pasal yang terkait dengan penganiayaan sebabkan matinya orang dan kelalaian menyebabkan matinya orang, itu memang harusnya bisa didalami lebih jauh berdasarkan bukti-bukti yang ada, seperti visum di CCTV maupun di autopsi,” pungkasnya (msi/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor saham di pasar modal mencapai 9,73 juta investor hingga akhir Mei 2026.
5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

Oleh Soleh mendesak pemerintah menghentikan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Mantan striker Prancis ungkap alasan mengapa Lionel Messi bisa mencetak banyak gol di Piala Dunia 2026. Lionel Messi sudah berhasil cetak 5 gol dalam 2 laga.
Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Berikut profil & rekam jejak Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang yang diisukan dugaan perselingkuhan dengan konsultan politik, Basri Kajang.
Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mendorong mahasiswa Politeknik "Ben Mboi" Unhan NTT untuk melihat peluang karier di luar jalur TNI, Polri, dan ASN. 
Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk tidak memublikasikan rute Mass Rapid Transit (MRT) tujuan Tangerang Selatan (Tangsel) guna mengantisipasi maraknya spekulasi lahan. 

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT