News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kredit Macet, Pengusaha Kebab Bosman Kehilangan Rumah dan Hadapi Lelang Agunan

Lukman Ibrahim, pengusaha muda pemilik Kebab Bosman, harus kehilangan sejumlah rumah yang dijaminkan ke PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) akibat kredit macet senilai Rp3,2 miliar.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 20 Februari 2025 - 15:34 WIB
Kredit Macet, Pengusaha Kebab Bosman Kehilangan Rumah dan Hadapi Lelang Agunan
Sumber :
  • tvOne - zainal

Surabaya, tvOnenews.com – Lukman Ibrahim, pengusaha muda pemilik Kebab Bosman, terpaksa kehilangan sejumlah rumah yang dijaminkan ke PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) akibat kredit macet senilai Rp3,2 miliar. Rumah-rumah tersebut menjadi agunan untuk pengembangan usaha Kebab Bosman yang ia rintis sejak 2019.

Lukman mengungkapkan bahwa ia memulai usaha kuliner kebab dengan membuka lapak kaki lima pada akhir 2019. Pada 2021, Lukman mendapatkan pinjaman kredit modal kerja dari BRI Kantor Cabang Surabaya Jemursari sebesar Rp400 juta untuk mengembangkan usaha tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya kembangkan usaha dengan membuka beberapa cabang setelah mendapatkan kredit modal kerja dari BRI pada 2021," kata Lukman, yang ditemui usai menghadiri 'panggilan aanmaning' di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/2).

Panggilan ini terkait agunan salah satu rumahnya yang telah dilelang oleh BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Pada 2022, BRI menawarkan tambahan kredit modal kerja sebesar Rp3,2 miliar yang diberikan untuk memperluas usaha Kebab Bosman, dengan menjaminkan tiga unit rumah milik Lukman di Surabaya, Sidoarjo, dan Malang.

"Saat itu, saya baru membeli rumah di Jemur Wonosari Surabaya senilai Rp2,2 miliar. Meski sertifikatnya belum beralih nama, BRI tetap menerima rumah tersebut sebagai agunan," ujar Lukman.

Namun, meskipun usaha Kebab Bosman telah berkembang pesat dengan membuka cabang di Surabaya dan Malang, Lukman mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban cicilan kredit.

"Saya tetap bayar bunga saja sebesar Rp30 juta per bulan, tetapi angsuran pokok sulit saya lunasi," ungkapnya.

Akibat ketidakmampuan membayar, KPKNL telah melelang dua rumah agunan, termasuk rumah yang terletak di Jalan Jemur Wonosari Surabaya yang laku dilelang pada pertengahan 2024. Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah tersebut kini beralih atas nama pemenang lelang, Lu'lu'ul Ilmiyah. Sementara satu rumah lagi yang terletak di Malang masih dalam proses lelang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lukman mengkritisi prosedur pengajuan kredit yang dianggapnya tidak sesuai dengan kapasitas usaha yang dijalankannya.

"Saya ini pengusaha UMKM kaki lima, kenapa BRI memberikan kredit sebesar Rp3,2 miliar?," keluhnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT