News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Ahli Hukum Pidana, Kuatkan Dakwaan JPU Isa Zega Lakukan Pencemaran Nama Baik

Sidang lanjutan kasus yang menyeret terdakwa Isa Zega kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (22/4).
Selasa, 22 April 2025 - 15:42 WIB
Sidang Kasus Isa Zega
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus yang menyeret terdakwa Isa Zega kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (22/4), dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto. Sidang beragendakan saksi ahli Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila. 

Saksi ahli memberikan pendapat mengenai pasal dakwaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik brand kecantikan MS GLOW, Shandy Purnamasari. Sebagaimana diketahui pasal yang jadi sadar dakwaan terhadap Isa Zega adalah Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2024 atau UU ITE.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saksi ahli menegaskan dan menguatkan bahwa dakwaan jaksa terhadap Isa Zega sudah tepat, meski sempat dipertanyakan oleh pihak terdakwa karena pasal tidak dicantumkan laporan polisi. 

Saksi ahli mengungkapkan, “Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diuraikan pada Pasal 45 ayat (5) dan/atau Pasal 45 ayat (11) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, jo Pasal 1 angka 25 KUHAP, dapat disimpulkan bahwa oleh karena tidak ada keharusan untuk mencantumkan Pasal terkait pengaduan oleh korban terkait adanya dugaan perbuatan pidana, maka dakwaan atas perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2024 dapat dilakukan,” kata Saksi.

Saksi ahli menambahkan bahwa pada dasarnya, perbuatan seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan dan ancaman pencemaran adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27B UU 1/2024.

Belum lagi mengenai "ancaman pencemaran", saksi ahli juga menegaskan bahwa, ”Ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024,”. Artinya seluruh unsur dakwaan jaksa telah terpenuhi dan tidak menyalahi ketentuan hukum pidana.

Hal lain yang juga dikuatkan oeh saksi ahli adalah mengenai "mens rea" atau keadaan batin pelaku. Saksi mengungkapkan bahwa, “Mens rea menjadi penting, sebab perbedaan utama terletak pada maksud dan tujuan pelaku saat berbicara atau membuat narasi. Pasal 27B (ancaman kekerasan) memerlukan "maksud untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan. Sedangkan Pasal 27A (penyerangan kehormatan/nama baik) mengharuskan perbuatan dilakukan "dengan sengaja" untuk merendahkan atau merusak nama baik/harga diri orang lain,”.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengenal Mayjen Dian Andriani, Dari Dokter hingga Jenderal: Perempuan Pertama di TNI AD yang Raih Bintang Dua

Mengenal Mayjen Dian Andriani, Dari Dokter hingga Jenderal: Perempuan Pertama di TNI AD yang Raih Bintang Dua

Mayjen Dian Andriani mencatat sejarah sebagai perempuan pertama TNI AD yang meraih pangkat bintang dua. Berikut profil, pendidikan, dan perjalanan kariernya
Pegadaian Luncurkan Program Gadai Bebas Sewa Modal Khusus Nasabah Baru, Bantu Masyarakat Akses Dana Cepat Tanpa Bunga

Pegadaian Luncurkan Program Gadai Bebas Sewa Modal Khusus Nasabah Baru, Bantu Masyarakat Akses Dana Cepat Tanpa Bunga

Sebagai wujud komitmen dalam memperluas inklusi keuangan dan menghadirkan solusi pembiayaan yang terjangkau, Pegadaian meluncurkan inovasi terbarunya, Gadai Bebas Sewa Modal. 
Heboh Pelanggan Keracunan Makanan di Restoran Korea Bandung, Pihak Manajemen Buka Suara

Heboh Pelanggan Keracunan Makanan di Restoran Korea Bandung, Pihak Manajemen Buka Suara

Menanggapi keracunan makanan tersebut, Corporate Communication 88 Seoul, Hana, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan keluhan dari sejumlah pelanggan. 
Joe Rogan Bicara Soal Lawan Terbaru Alex Pereira, Sebut Punya Kekuatan Luar Biasa

Joe Rogan Bicara Soal Lawan Terbaru Alex Pereira, Sebut Punya Kekuatan Luar Biasa

Joe Rogan menyoroti ambisi Alex Pereira untuk kembali bersaing di kelas berat UFC dan menilai duel melawan Sergei Pavlovich bakal menjadi ujian yang berat.
Komisi C DPRD Surabaya Minta Digitalisasi Parkir Tak Berhenti di Pembayaran Cashless

Komisi C DPRD Surabaya Minta Digitalisasi Parkir Tak Berhenti di Pembayaran Cashless

Digitalisasi parkir di Kota Surabaya dinilai belum sepenuhnya menciptakan transparansi dalam pengelolaan pendapatan parkir.
Tak Bisa Tutupi Rasa Kecewa, Isack Hadjar Geram dengan Masalah Baterai yang Buatnya Gagal Naik Podium F1 GP Bahrain 2026

Tak Bisa Tutupi Rasa Kecewa, Isack Hadjar Geram dengan Masalah Baterai yang Buatnya Gagal Naik Podium F1 GP Bahrain 2026

Pembalap Red Bull, Isack Hadjar, gagal mengamankan podium F1 GP Bahrain 2026 di Sepang, Malaysia, yang berlangsung pada akhir pekan kemarin.

Trending

Reaksi Keras Media Thailand Usai Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Soroti Perjuangan 10 Pemain

Reaksi Keras Media Thailand Usai Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Soroti Perjuangan 10 Pemain

Timnas Indonesia sukses menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand lewat drama adu penalti, sementara media Thailand menyoroti perjuangan timnya
Polisi Temukan 12 Batang Ganja di Ladang Warga, Seorang Pria Diamankan

Polisi Temukan 12 Batang Ganja di Ladang Warga, Seorang Pria Diamankan

Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditanam di areal perladangan warga di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten
Netizen Indo Serbu Akun Timnas Thailand, Ramai-ramai Ucap Terima Kasih: Kalian Luar Biasa

Netizen Indo Serbu Akun Timnas Thailand, Ramai-ramai Ucap Terima Kasih: Kalian Luar Biasa

Usai Timnas Indonesia menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026, akun resmi sepak bola Thailand justru dibanjiri komentar netizen Garuda yang memberikan apresiasi dan rasa.
FIFA Soroti Kemenangan Bersejarah Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Sebut Sosok Pemain Ini

FIFA Soroti Kemenangan Bersejarah Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Sebut Sosok Pemain Ini

FIFA memberi sorotan khusus terhadap keberhasilan Timnas Indonesia menjuarai Piala FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand secara dramatis adu penalti
Pernah Bawa Kanada ke Piala Dunia, John Herdman Justru Sebut Juara Bersama Timnas Indonesia Jadi Pencapaian Terbaik

Pernah Bawa Kanada ke Piala Dunia, John Herdman Justru Sebut Juara Bersama Timnas Indonesia Jadi Pencapaian Terbaik

Timnas Indonesia resmi keluar sebagai juara setelah melewati pertandingan dramatis menghadapi Thailand.
Media Malaysia Sorot Perjuangan Timnas Indonesia Jadi Juara FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Pantang Menyerah

Media Malaysia Sorot Perjuangan Timnas Indonesia Jadi Juara FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Pantang Menyerah

Media Malaysia mengakui keberhasilan timnas Indonesia juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Garuda menaklukkan Thailand melalui drama adu penalti, Senin (05/10/2026).
Reaksi Rayo Vallecano usai Emil Audero Jadi Pahlawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Reaksi Rayo Vallecano usai Emil Audero Jadi Pahlawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Rayo Vallecano memperlihatkan reaksi atas kesuksesan Emil Audero menjadi juara FIFA ASEAN Cup 2026. Sang kiper menjadi pahlawan untuk Timnas Indonesia di laga final.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT