GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Ahli Hukum Pidana, Kuatkan Dakwaan JPU Isa Zega Lakukan Pencemaran Nama Baik

Sidang lanjutan kasus yang menyeret terdakwa Isa Zega kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (22/4).
Selasa, 22 April 2025 - 15:42 WIB
Sidang Kasus Isa Zega
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus yang menyeret terdakwa Isa Zega kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (22/4), dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto. Sidang beragendakan saksi ahli Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila. 

Saksi ahli memberikan pendapat mengenai pasal dakwaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik brand kecantikan MS GLOW, Shandy Purnamasari. Sebagaimana diketahui pasal yang jadi sadar dakwaan terhadap Isa Zega adalah Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2024 atau UU ITE.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saksi ahli menegaskan dan menguatkan bahwa dakwaan jaksa terhadap Isa Zega sudah tepat, meski sempat dipertanyakan oleh pihak terdakwa karena pasal tidak dicantumkan laporan polisi. 

Saksi ahli mengungkapkan, “Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diuraikan pada Pasal 45 ayat (5) dan/atau Pasal 45 ayat (11) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, jo Pasal 1 angka 25 KUHAP, dapat disimpulkan bahwa oleh karena tidak ada keharusan untuk mencantumkan Pasal terkait pengaduan oleh korban terkait adanya dugaan perbuatan pidana, maka dakwaan atas perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2024 dapat dilakukan,” kata Saksi.

Saksi ahli menambahkan bahwa pada dasarnya, perbuatan seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan dan ancaman pencemaran adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27B UU 1/2024.

Belum lagi mengenai "ancaman pencemaran", saksi ahli juga menegaskan bahwa, ”Ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024,”. Artinya seluruh unsur dakwaan jaksa telah terpenuhi dan tidak menyalahi ketentuan hukum pidana.

Hal lain yang juga dikuatkan oeh saksi ahli adalah mengenai "mens rea" atau keadaan batin pelaku. Saksi mengungkapkan bahwa, “Mens rea menjadi penting, sebab perbedaan utama terletak pada maksud dan tujuan pelaku saat berbicara atau membuat narasi. Pasal 27B (ancaman kekerasan) memerlukan "maksud untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan. Sedangkan Pasal 27A (penyerangan kehormatan/nama baik) mengharuskan perbuatan dilakukan "dengan sengaja" untuk merendahkan atau merusak nama baik/harga diri orang lain,”.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemerintah Mulai Bangun Sarana Belajar Darurat bagi Anak Korban Gempa Bumi di Flores

Pemerintah Mulai Bangun Sarana Belajar Darurat bagi Anak Korban Gempa Bumi di Flores

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus menggenjot pemenuhan sarana belajar darurat bagi anak-anak terdampak gempa bumi di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara

Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara

Organisasi swadaya masyarakat Bicara Udara, dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino membahas pentingnya Raperda Pengendalian Pencemaran Udara sebagai
Lensa Berbicara: Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus 2026

Lensa Berbicara: Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus 2026

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melintas di Jalan Jenderal Gatot Subroto, kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (22/8/2026). Pemerintah bersama DPR
Update Ranking Dunia Timnas Voli Putri Indonesia: Medi Yoku Cs Tembus 50 Besar FIVB Usai Tumbangkan Kazakhstan

Update Ranking Dunia Timnas Voli Putri Indonesia: Medi Yoku Cs Tembus 50 Besar FIVB Usai Tumbangkan Kazakhstan

Update Ranking Dunia Timnas Voli Putri Indonesia setelah meraih kemenangan bersejarah di AVC Women's Continental 2026 atas Kazakhstan pada Sabtu 22 Agustus.
Tak Hanya Upah Pungut, KPK Cium Dugaan Korupsi Terkait Pengadaan di Bogor

Tak Hanya Upah Pungut, KPK Cium Dugaan Korupsi Terkait Pengadaan di Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor. Sebelumya, KPK
Wamendagri Wiyagus Titip 4 Pesan ke Mahasiswa Untad untuk Akselerasi Penuntasan TB di Sulteng

Wamendagri Wiyagus Titip 4 Pesan ke Mahasiswa Untad untuk Akselerasi Penuntasan TB di Sulteng

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menitipkan 4 pesan penting kepada mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) untuk turut memimpin percepat

Trending

Tak Sekadar Lomba 17-an, Polda Metro Jaya Hadirkan Beragam Layanan untuk Ribuan Mitra Ojol dan Komunitas Motor

Tak Sekadar Lomba 17-an, Polda Metro Jaya Hadirkan Beragam Layanan untuk Ribuan Mitra Ojol dan Komunitas Motor

Suasana perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia terasa meriah di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, pada Sabtu (22/8/2026).
Al Riyadh vs Al Nassr 0-4: Cristiano Ronaldo Jadi Penentu Kemenangan Faris Najd

Al Riyadh vs Al Nassr 0-4: Cristiano Ronaldo Jadi Penentu Kemenangan Faris Najd

Tampil dominan sepanjang laga, skuad Al Nassr tanpa kesulitan berarti sukses meredam perlawanan Al Riyadh yang tampil tertekan di hadapan pendukungnya sendiri.
Viral Video KDM Datang ke NTT, Gubernur Jawa Barat Itu Membawa Bantuan Rp4 Miliar hingga Turunkan Tim Relawan

Viral Video KDM Datang ke NTT, Gubernur Jawa Barat Itu Membawa Bantuan Rp4 Miliar hingga Turunkan Tim Relawan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membagikan videonya datang ke NTT. Videonya pun viral di medsos, KDM terbang bersama Wali Kota Depok
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 23 Agustus 2026: Ada yang Dapat Rezeki Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 23 Agustus 2026: Ada yang Dapat Rezeki Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 23 Agustus 2026: Ada yang mendapatkan rezeki tak terduga. Ada zodiakmu?
Daftar Fakultas yang Dijual Rp50-500 Juta oleh Rektor Unsoed dan Anak Buahnya

Daftar Fakultas yang Dijual Rp50-500 Juta oleh Rektor Unsoed dan Anak Buahnya

Taufik menegaskan dugaan korupsi tersebut tidak hanya terkait "jual beli" kursi Fakultas Kedokteran (FK) jalur mandiri, tapi ada juga fakultas lainnya yaitu..
Maulid Nabi Boleh Dirayakan atau Tidak? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Maulid Nabi Boleh Dirayakan atau Tidak? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang merayakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, boleh atau tidak? Begini penjelasannya.
Genjot Pencegahan, Polres OKU Timur Gandeng Pemda Bentuk Posko Karhutla

Genjot Pencegahan, Polres OKU Timur Gandeng Pemda Bentuk Posko Karhutla

Polres OKU Timur terus melakukan serangkaian langkah dalam memitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT