GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Ahli Hukum Pidana, Kuatkan Dakwaan JPU Isa Zega Lakukan Pencemaran Nama Baik

Sidang lanjutan kasus yang menyeret terdakwa Isa Zega kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (22/4).
Selasa, 22 April 2025 - 15:42 WIB
Sidang Kasus Isa Zega
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus yang menyeret terdakwa Isa Zega kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (22/4), dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto. Sidang beragendakan saksi ahli Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila. 

Saksi ahli memberikan pendapat mengenai pasal dakwaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik brand kecantikan MS GLOW, Shandy Purnamasari. Sebagaimana diketahui pasal yang jadi sadar dakwaan terhadap Isa Zega adalah Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2024 atau UU ITE.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saksi ahli menegaskan dan menguatkan bahwa dakwaan jaksa terhadap Isa Zega sudah tepat, meski sempat dipertanyakan oleh pihak terdakwa karena pasal tidak dicantumkan laporan polisi. 

Saksi ahli mengungkapkan, “Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diuraikan pada Pasal 45 ayat (5) dan/atau Pasal 45 ayat (11) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, jo Pasal 1 angka 25 KUHAP, dapat disimpulkan bahwa oleh karena tidak ada keharusan untuk mencantumkan Pasal terkait pengaduan oleh korban terkait adanya dugaan perbuatan pidana, maka dakwaan atas perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2024 dapat dilakukan,” kata Saksi.

Saksi ahli menambahkan bahwa pada dasarnya, perbuatan seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan dan ancaman pencemaran adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27B UU 1/2024.

Belum lagi mengenai "ancaman pencemaran", saksi ahli juga menegaskan bahwa, ”Ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024,”. Artinya seluruh unsur dakwaan jaksa telah terpenuhi dan tidak menyalahi ketentuan hukum pidana.

Hal lain yang juga dikuatkan oeh saksi ahli adalah mengenai "mens rea" atau keadaan batin pelaku. Saksi mengungkapkan bahwa, “Mens rea menjadi penting, sebab perbedaan utama terletak pada maksud dan tujuan pelaku saat berbicara atau membuat narasi. Pasal 27B (ancaman kekerasan) memerlukan "maksud untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan. Sedangkan Pasal 27A (penyerangan kehormatan/nama baik) mengharuskan perbuatan dilakukan "dengan sengaja" untuk merendahkan atau merusak nama baik/harga diri orang lain,”.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wiljan Pluim, Eks PSM Makassar yang Tolak Mentah-mentah Tawaran Naturalisasi dari PSSI: Tidak Guna bagi Saya

Wiljan Pluim, Eks PSM Makassar yang Tolak Mentah-mentah Tawaran Naturalisasi dari PSSI: Tidak Guna bagi Saya

Bermain lebih dari 5 tahun di Indonesia membuat Wiljan Pluim memenuhi syarat untuk berganti kewarganegaraan. Meski punya peluang, ia enggan dinaturalisasi.
PSN Wanam Dinilai Tetap Penting untuk Ketahanan Pangan Nasional

PSN Wanam Dinilai Tetap Penting untuk Ketahanan Pangan Nasional

Program cetak sawah di Wanam diproyeksikan untuk memperkuat kemandirian pangan nasional.
Fans Red Sparks Berbondong-bondong Ungggah Momen Lawas Megawati Hangestri Jelang Gabung Hyundai Hillstate: That's Not The End of Our Story!

Fans Red Sparks Berbondong-bondong Ungggah Momen Lawas Megawati Hangestri Jelang Gabung Hyundai Hillstate: That's Not The End of Our Story!

Media sosial dipenuhi unggahan momen lawas Megawati Hangestri saat masih bermain bersama Red Sparks. Jelang debutnya bersama Hyundai Hillstate musim 2026/27
Pengakuan Jujur Calvin Verdonk Usai Bawa Lille Lolos Liga Champions

Pengakuan Jujur Calvin Verdonk Usai Bawa Lille Lolos Liga Champions

Begini pegakuan Calvin Verdonk usai membawa Lille finis tiga besar Ligue 1. Bek Timnas Indonesia itu bilang begini.
John Herdman Belum Tutup Pintu untuk Teja Paku Alam, Kiper Persib Itu Masih Bisa Dipanggil ke Timnas Indonesia

John Herdman Belum Tutup Pintu untuk Teja Paku Alam, Kiper Persib Itu Masih Bisa Dipanggil ke Timnas Indonesia

John Herdman menjelaskan, bahwa kiper Persib Bandung, Teja Paku Alam belum masuk kriteria untuk Timnas Indonesia. Namun, pintu Garuda Calling belum tertutup.
Bursa Transfer AC Milan: Nasib Giorgio Furlani Terancam, Sosok Ini Mendadak Jadi Orang Paling Berpengaruh di Manajemen Rossoneri

Bursa Transfer AC Milan: Nasib Giorgio Furlani Terancam, Sosok Ini Mendadak Jadi Orang Paling Berpengaruh di Manajemen Rossoneri

AC Milan diperkirakan mengalami sejumlah perubahan penting setelah musim 2025/2026 berakhir. Di tengah situasi tersebut, nama Massimo Calvelli mulai muncul.

Trending

Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

jawaban tegas Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda yang tidak bisa membantu warga. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkejut saat didatangi oleh warga Papua
News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

FSGI sebut juri Lomba Cerdas Cermat di Kalimantan Barat tidak belajar dari pengalaman. Gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi serius menata pertambangan 
Dedi Mulyadi Semprot Kadis Kehutanan, Pekerja yang Harus Merawat Bibit Pohon Malah Dialihkan

Dedi Mulyadi Semprot Kadis Kehutanan, Pekerja yang Harus Merawat Bibit Pohon Malah Dialihkan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meninjau langsung penataan kawasan eks Hibisc Fantasy dan meminta penambahan personel guna mempercepat proses reboisasi.
Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Puncak rangkaian Kirab Mahkota Binokasih Tatar Sunda resmi berakhir dengan prosesi penyerahan kembali mahkota legendaris ke Keraton Sumedang Larang, Senin (18/5). 
Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler kemarin, 18 Mei 2026: KDM tiba-tiba minta maaf, sikap resmi SMAN 1 Sambas, hingga Sherly Tjoanda sampaikan keputusan tegas soal pinjol.
Pemanasan Sebelum Lawan Megawati Hangestri, Vanja Bukilic Resmi Perkuat Timnas Voli Putri Serbia di VNL 2026

Pemanasan Sebelum Lawan Megawati Hangestri, Vanja Bukilic Resmi Perkuat Timnas Voli Putri Serbia di VNL 2026

Vanja Bukilic resmi membela Timnas Voli Putri Serbia di VNL 2026. Momen ini akan dimanfaatkan oleh pemain Red Sparks tersebut sebelum berhadapan dengan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea musim depan.
Tak Cukup Rekrut Sahabat Megawati Hangestri, Pink Spiders Makin Garang Usai Datangkan Pevoli Kuba

Tak Cukup Rekrut Sahabat Megawati Hangestri, Pink Spiders Makin Garang Usai Datangkan Pevoli Kuba

Pink Spiders semakin menunjukkan ambisinya jelang musim baru setelah merekrut Yensy Kindelán, usai sebelumnya juga mendatangkan sahabat Megawati Hangestri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT