GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Raperda Pertanggungjawaban APBD Jatim 2024 Disetujui, Plt. Gubernur Emil: Pemprov Siap Lengkapi Seluruh Rekomendasi

Emil mengatakan, Laporan Keuangan Pemprov Jatim telah disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 3 Juni 2025 - 10:34 WIB
Raperda Pertanggungjawaban APBD Jatim 2024 Disetujui
Sumber :
  • tvOne - Humas Pemprov Jatim

Surabaya, tvOnenews.com - Seluruh fraksi di DPRD Jatim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Jawa Timur M. Musyafak, di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Senin (2/6). Plt. Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengapresiasi rampungnya proses final pertanggungjawaban APBD Jatim 2024 tersebut. 

"Alhamdulillah, proses tahapan final untuk pertanggungjawaban APBD 2024 telah terlaksana dengan adanya pendapat akhir fraksi dan gubernur, dilanjutkan dengan penandatanganan. Kami berharap suasana harmonis dalam hubungan kerjasama antara Pemprov Jatim, DPRD bersama seluruh stakeholder dapat berjalan secara sinergis sehingga menghasilkan kinerja yang optimal untuk mewujudkan masyarakat sejahtera," imbuhnya.

Emil mengatakan, Laporan Keuangan Pemprov Jatim telah disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sebab, dengan disetujuinya Raperda ini, Pemerintah Provinsi selangkah lebih dekat dalam menyelesaikan siklus anggaran 2024 secara menyeluruh dan akuntabel.

Terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan, baik pada saat pembahasan komisi maupun pembahasan di Badan Anggaran akan ditindaklanjuti dengan tetap memperhatikan koridor yuridis dari permasalahan yang ada.

"Kami berharap bahwa hal tersebut dapat memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah yang berdampak pada kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dengan prinsip efisien, efektif dan akuntabel," sebutnya.

Dijelaskannya, sesuai Pasal 195 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa Raperda Provinsi Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Perkada Provinsi Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur menjadi Perda.

“Semoga seluruh proses berjalan lancar hingga evaluasi akhir oleh Kementerian Dalam Negeri. Memang masih ada satu tahap lagi, yaitu evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum nanti final ditetapkan. Mohon doa restunya,” pungkasnya. (red/ias)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Industri Kelapa Sawit di Indonesia Terus Alami Peningkatan Positif

Industri Kelapa Sawit di Indonesia Terus Alami Peningkatan Positif

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mencatat produksi CPO nasional sepanjang 2025 mencapai 51,66 juta ton atau tumbuh 7,26 persen dibanding tahun sebelumnya.
Saksi Ceritakan Awal Mula Didirikan Ponpes Ndholo Kusumo oleh Kiai Ashari: Belum Ada Kejanggalan tapi Gerak-geriknya Mencurigakan

Saksi Ceritakan Awal Mula Didirikan Ponpes Ndholo Kusumo oleh Kiai Ashari: Belum Ada Kejanggalan tapi Gerak-geriknya Mencurigakan

Pak Di, saksi yang lebih dari 10 tahun bekerja dengan Kiai Ashari menceritakan awal mula didirikannya Ponpes Ndholo Kusumo Pati sebelum ramai kasus pencabulan.
Hindari Asap Beracun, Gulkarmat Jakbar Kerahkan Robot untuk Padamkan Kebakaran Gudang di Kalideres

Hindari Asap Beracun, Gulkarmat Jakbar Kerahkan Robot untuk Padamkan Kebakaran Gudang di Kalideres

Operasi pemadaman kebakaran gudang di Jalan Rawa Melati A, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (11/5) malam, melibatkan teknologi mutakhir. 
News Terpopuler: Modus Pesan Tengah Malam Kiai Cabul Ponpes Pati, hingga Doktrin Ashari Pada Santriwati

News Terpopuler: Modus Pesan Tengah Malam Kiai Cabul Ponpes Pati, hingga Doktrin Ashari Pada Santriwati

Modus pesan oknum Kiai, Ashari pengasuh ponpes di Pati saat tengah malam. Doktrin diberikan tersangka kasus dugaan pencabulan untuk melancarkan aksi bejatnya
Langkah Pemerintah Bakal Terbitkan Layer Baru Tarif CHT Tuai Respons Positif dari Pelaku Industri Tembakau Lokal

Langkah Pemerintah Bakal Terbitkan Layer Baru Tarif CHT Tuai Respons Positif dari Pelaku Industri Tembakau Lokal

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa bakal menerbitkan skema layer baru tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang ditarget efektif pada Juni 2026.
Ledakan Beruntun Warnai Kebakaran Hebat Sejumlah Gudang di Jakarta Barat

Ledakan Beruntun Warnai Kebakaran Hebat Sejumlah Gudang di Jakarta Barat

Insiden kebakaran hebat yang melanda deretan gudang di Jalan Rawa Melati A, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (11/5) malam, diiringi dengan rentetan ledakan keras. 

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Setelah Kasus di Pati, Pengasuh Ponpes di Mesuji Diduga Cabuli Santriwati Hingga Gedung Habis Dibakar Warga

Setelah Kasus di Pati, Pengasuh Ponpes di Mesuji Diduga Cabuli Santriwati Hingga Gedung Habis Dibakar Warga

Setelah adanya kasus dugaan pencabulan dilakukan pengasuh sekaligus pemilik Pondok Pesantren, Ashari di Pati, Jawa Tengah. Kini terjadi pula di Mesuji, Lampung.
Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban, Begini Isi Chat Kiai Ashari ketika Minta Temani Tidur Santriwati

Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban, Begini Isi Chat Kiai Ashari ketika Minta Temani Tidur Santriwati

Bukti WhatsApp dibongkar kuasa hukum korban, Ali Yusron, begini isi chat Kiai Ashari ketika minta ditemani tidur oleh santriwati di malam hari.
Sherly Tjoanda Hela Nafas Dalam-dalam Setelah Temui Anak yang Tak Bisa Perhitungan Dasar: Mamanya yang Mana Ini?

Sherly Tjoanda Hela Nafas Dalam-dalam Setelah Temui Anak yang Tak Bisa Perhitungan Dasar: Mamanya yang Mana Ini?

Gubernur Malut Sherly Tjoanda tarik nafas panjang setelah melihat anak-anak usia sekolah yang tak pandai berhitung matematika di Desa Gulapapo, Halmahera Timur.
Bolehkah Berkurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah Berkurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah berkurban satu kambing diniatkan untuk satu keluarga? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut ini.
Sikap KDM Imbas Bentrokan Suporter di Jawa Barat, Minta Bobotoh Tak Selebrasi Berlebihan Usai Persib Kalahkan Persija

Sikap KDM Imbas Bentrokan Suporter di Jawa Barat, Minta Bobotoh Tak Selebrasi Berlebihan Usai Persib Kalahkan Persija

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) minta suporter Persib Bandung, Bobotoh tidak jemawa atas kemenangan Maung Bandung dari Persija Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Soal Dana Hibah ke Instansi Vertikal

Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Soal Dana Hibah ke Instansi Vertikal

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, secara tegas mengingatkan para kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan anggaran daerah dengan memberikan THR atau dana hibah kepada instansi vertikal. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT