News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Nilai Pilkada Melalui DPRD Bertentangan dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat

Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 21 Januari 2026 - 10:55 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Prof. Dr. Hufron
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com – Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Namun, pakar hukum tata negara menilai langkah ini justru berpotensi menurunkan derajat demokrasi dan menjauhkan rakyat dari hak konstitusionalnya.

Pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 memunculkan kembali wacana pilkada yang dipilih melalui DPRD. Meski secara formal dinyatakan konstitusional, wacana tersebut memicu perdebatan tajam di kalangan akademisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Prof. Dr. Hufron, menegaskan bahwa pilkada langsung merupakan perwujudan nyata prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Hufron menyebutkan bahwa menafsirkan frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sebagai pemilihan oleh DPRD adalah keliru dan berisiko membajak kedaulatan dari tangan rakyat ke elite politik parlemen daerah.

“Menafsirkan demokratis sebagai pemilihan oleh DPRD berarti memindahkan pusat kedaulatan dari rakyat ke lembaga perwakilan. Ini bukan sekadar perbedaan prosedural, tetapi pergeseran fundamental tentang di mana kedaulatan itu berada,” ujar Hufron.

Menurutnya, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka akan terjadi parlementarisasi di tingkat lokal.

“Kepala daerah berisiko menjadi lemah, mudah dijatuhkan secara politis, serta kebijakannya tersandera negosiasi elite,” ungkapnya.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia, di mana kekuasaan eksekutif harus bersumber langsung dari mandat rakyat, bukan dari parlemen.

Hufron juga menekankan bahwa argumen efisiensi anggaran atau stabilitas politik tidak dapat dijadikan alasan utama untuk menghapus pilkada langsung. Sebab, cara memilih pemimpin merupakan bagian dari arsitektur konstitusional negara republik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dalam negara republik, tidak ada otoritas yang sah tanpa persetujuan rakyat. Pilkada langsung adalah bentuk persetujuan itu,” tegasnya.

Ia menyimpulkan bahwa meskipun pilkada langsung masih menyisakan berbagai kelemahan dalam praktiknya, solusinya bukan dengan menarik kembali hak pilih rakyat. “Perbaikan harus dilakukan pada kualitas partai politik, penyelenggaraan pemilu, dan pendidikan politik agar demokrasi lokal tetap substantif dan konstitusional,” pungkasnya. (msi/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral, Rekaman Video Call Wartelsuspas di Lapas Padangsidimpuan, Penyebaran Disebut Akibat Kelalaian Keluarga WBP

Viral, Rekaman Video Call Wartelsuspas di Lapas Padangsidimpuan, Penyebaran Disebut Akibat Kelalaian Keluarga WBP

Terkait beredarnya rekaman video call Wartelsuspas yang viral di media sosial Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan memberikan klarifikasi bahwa kejadian tersebut
Polisi Ungkap Sopir Taksi Green SM Baru Tiga Hari Bekerja Sebelum Tertemper KRL di Bekasi

Polisi Ungkap Sopir Taksi Green SM Baru Tiga Hari Bekerja Sebelum Tertemper KRL di Bekasi

Polisi mengungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir taksi Green SM berinisial RRP yang mobilnya tertemper KRL dan diduga sebagai pemicu kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.
Dirujuk ke RS Tipe A, RSUD Bekasi Ungkap Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Alami Penyumbatan Pembuluh Darah

Dirujuk ke RS Tipe A, RSUD Bekasi Ungkap Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Alami Penyumbatan Pembuluh Darah

RSUD Kota Bekasi merujuk dua pasien korban tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL ke rumah sakit tipe A.
Respons KPK Soal Noel Bakal Layangkan Gugatan Rp300 Triliun: Fokus Sidang Saja

Respons KPK Soal Noel Bakal Layangkan Gugatan Rp300 Triliun: Fokus Sidang Saja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respon soal gugatan yang dilayangkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel dengan nilai fantastis mencapai Rp300 triliun.
Atalanta Patok Harga 40 Juta Euro, Langkah AC Milan Rekrut Marco Palestra Terhambat. 

Atalanta Patok Harga 40 Juta Euro, Langkah AC Milan Rekrut Marco Palestra Terhambat. 

AC Milan terus bergerak aktif dalam menyusun rencana transfer untuk memperkuat skuad jelang musim baru. Salah satu sektor yang menjadi perhatian serius adalah posisi bek kanan.
Revolusi Skuad AC Milan di Musim Panas: Ini Daftar Belanja Rossoneri untuk Perkuat Lini Tengah

Revolusi Skuad AC Milan di Musim Panas: Ini Daftar Belanja Rossoneri untuk Perkuat Lini Tengah

Pergerakan AC Milan di bursa transfer musim panas mengarah pada perubahan besar di lini tengah. Manajemen klub dikabarkan tengah menyiapkan skenario revolusi.

Trending

Viral, Rekaman Video Call Wartelsuspas di Lapas Padangsidimpuan, Penyebaran Disebut Akibat Kelalaian Keluarga WBP

Viral, Rekaman Video Call Wartelsuspas di Lapas Padangsidimpuan, Penyebaran Disebut Akibat Kelalaian Keluarga WBP

Terkait beredarnya rekaman video call Wartelsuspas yang viral di media sosial Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan memberikan klarifikasi bahwa kejadian tersebut
Dirujuk ke RS Tipe A, RSUD Bekasi Ungkap Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Alami Penyumbatan Pembuluh Darah

Dirujuk ke RS Tipe A, RSUD Bekasi Ungkap Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Alami Penyumbatan Pembuluh Darah

RSUD Kota Bekasi merujuk dua pasien korban tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL ke rumah sakit tipe A.
Polisi Ungkap Sopir Taksi Green SM Baru Tiga Hari Bekerja Sebelum Tertemper KRL di Bekasi

Polisi Ungkap Sopir Taksi Green SM Baru Tiga Hari Bekerja Sebelum Tertemper KRL di Bekasi

Polisi mengungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir taksi Green SM berinisial RRP yang mobilnya tertemper KRL dan diduga sebagai pemicu kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.
Respons KPK Soal Noel Bakal Layangkan Gugatan Rp300 Triliun: Fokus Sidang Saja

Respons KPK Soal Noel Bakal Layangkan Gugatan Rp300 Triliun: Fokus Sidang Saja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respon soal gugatan yang dilayangkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel dengan nilai fantastis mencapai Rp300 triliun.
Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Jika benar hengkang dari Persija Jakarta, ada beberapa opsi menarik yang bisa dipilih Rizky Ridho untuk abroad. Salah satunya adalah FCV Dender di Liga Belgia
Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Mathew Baker memberikan reaksi berkelas seiring dengan kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Arab Saudi. Ini menjadi modal buruk jelang Piala Asia U-17 2026.
Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Berdasarkan data dari Volleybox per 30 April 2026, nama Megawati Hangestri sudah tercantum dalam daftar tujuh pemain Hyundai E&C Hillstate untuk musim baru. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT