News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Sebut Perkara yang Seret Wali Kota Madiun Terbagi dalam Dua Klaster

Pascapenetapan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka atas kasus korupsi fee proyek dan dana CSR Selasa (20/1) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap ada dua klaster perkara yang menyeret Maidi dalam perkara ini. 
Rabu, 21 Januari 2026 - 19:13 WIB
KPK Sebut Perkara yang Seret Wali Kota Madiun Terbagi dalam Dua Klaster
Sumber :
  • miftakhul erfan

Madiun, tvOnenews.com - Pascapenetapan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka atas kasus korupsi fee proyek dan dana CSR Selasa (20/1) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap ada dua klaster perkara yang menyeret Maidi dalam perkara ini. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam press conference yang digelar semalam menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memiliki cukup bukti sehingga dilakukan operasi senyap (OTT) pada Senin (19/1) kemarin. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, satu diantaranya adalah MD,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Diantara alat bukti tersebut adalah ditemukannya dua perkara yang menyeret Wali Kota Madiun Maidi ke perkara korupsi fee proyek dan dana CSR. 

Asep menyebut, klaster pertama adalah adanya dugaan pemerasan yang dilakukannya bersama Rochim Ruhdiyanto (RR) sehingga memenuhi pelanggaran pada pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 20 dan pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Dimana klaster ini berkaitan dengan adanya dugaan pemerasan melalui modus imbalan proyek serta pengelolaan dana CSR di Kota Madiun,” terangnya. 

Sedangkan pada klaster kedua adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Maidi bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dengan sangkaan pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 20 dan pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Atas dasar alat bukti tersebut diantaranya KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah putih KPK,” imbuhnya. 

Selain itu, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto sebagai pihak rekanan (swasta) dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka. (men/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gandeng Papua Nugini Dorong Perbatasan Jadi Koridor Ekonomi, Kepala BNPP RI:

Gandeng Papua Nugini Dorong Perbatasan Jadi Koridor Ekonomi, Kepala BNPP RI:

Dalam konteks perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Tito menyebut pemerintah terus berupaya mengembangkan infrastruktur perbatasan agar konektivitas dan aktivitas masyarakat semakin terfasilitasi.
130 Spesies Baru Ditemukan, Freeport Soroti Pentingnya Data untuk Jaga Ekosistem di Papua

130 Spesies Baru Ditemukan, Freeport Soroti Pentingnya Data untuk Jaga Ekosistem di Papua

Konservasi Papua menghadapi tantangan alam, data, dan aktivitas manusia. Freeport menyoroti 14 tipe ekosistem, 130 spesies baru, serta pentingnya kolaborasi.
Akademisi UTM dan Pengamat Politik Bicara Pilgub Jatim 2029, Nama Rio Muncul dari Tapal Kuda

Akademisi UTM dan Pengamat Politik Bicara Pilgub Jatim 2029, Nama Rio Muncul dari Tapal Kuda

Dinamika menuju Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2029 masih berada pada tahap awal. Namun sosok yang akan berkontestasi harus diamati sejak saat ini. Akademisi UTM
Uang Ratusan Juta Rupiah Ikut Diamankan KPK Dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara

Uang Ratusan Juta Rupiah Ikut Diamankan KPK Dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Senin (21/9).
Kronologi Ibadah Jemaat Gereja di Tangerang Dibubarkan Warga Bersajam, Kini Pelaku Minta Maaf hingga Berakhir Damai

Kronologi Ibadah Jemaat Gereja di Tangerang Dibubarkan Warga Bersajam, Kini Pelaku Minta Maaf hingga Berakhir Damai

Berikut kronologi peristiwa viral warga membawa sajam menghentikan kegiatan ibadah puluhan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Tangerang.
5 Zodiak Paling Hoki Pekan Ini, 21-27 September 2026: Ada yang Dapat Peluang Tak Terduga

5 Zodiak Paling Hoki Pekan Ini, 21-27 September 2026: Ada yang Dapat Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pekan ini, 21-27 September 2026: Ada yang dapat peluang tak terduga.

Trending

Video Mesum "A Day in My Life" Pasangan Sesama Jenis di Bogor Viral, Polisi Pastikan Keduanya Bukan Pelajar

Video Mesum "A Day in My Life" Pasangan Sesama Jenis di Bogor Viral, Polisi Pastikan Keduanya Bukan Pelajar

Video mesum pasangan sesama jenis di Bogor berkedok “A Day in My Life” viral di jagat maya. Keduanya dipastikan bukan pelajar.
Soal Penyebutan Underbow PKI, DPP GMNI Laporkan Pejabat Kemenag Jatim ke Bareskrim, Ahmad Sruji Bahtiar Bilang Ini

Soal Penyebutan Underbow PKI, DPP GMNI Laporkan Pejabat Kemenag Jatim ke Bareskrim, Ahmad Sruji Bahtiar Bilang Ini

Ketua Umum DPP GMNI, Sujahri Somar menyebutkan bahwa DPP GMNI melaporkan sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) ke Bareskrim Polri. Hal ini
Resmi! Bilal Hasan Tarung di UFC 334, The IndoNinja Lawan Petarung Senior

Resmi! Bilal Hasan Tarung di UFC 334, The IndoNinja Lawan Petarung Senior

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan resmi akan kembali bertarung di UFC 334. The Indo Ninja akan berhadapan dengan atlet yang lebih senior Luis Gurule.
Gaji Megawati Hangestri di Liga Voli Korea Naik, Ini Rinciannya dari Red Sparks hingga Hyundai Hillstate

Gaji Megawati Hangestri di Liga Voli Korea Naik, Ini Rinciannya dari Red Sparks hingga Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri ternyata mengalami kenaikan gaji saat akan menjalani musim ketiganya di Liga Voli Korea 2026-2027. Nominal yang diterima Megatron bersama Hyundai Hillstate dikabarkan lebih tinggi ketimbang saat masih membela Red Sparks.
Satu Warga Lumajang Diduga Jadi Korban Kecelakaan KM Virgo

Satu Warga Lumajang Diduga Jadi Korban Kecelakaan KM Virgo

Seorang warga Kabupaten Lumajang, diduga ikut menjadi korban kecelakaan laut Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Kalimantan Selatan.
Top 3 Voli: Pevoli Top Korea Ucapkan Selamat Ultah ke Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck, hingga Megatron Pecahkan Rekor

Top 3 Voli: Pevoli Top Korea Ucapkan Selamat Ultah ke Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck, hingga Megatron Pecahkan Rekor

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli. Berikut rangkuman ketiga berita terpopuler tersebut. 
Peluang Tak Terduga! 5 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Soal Karier Besok 22 September 2026

Peluang Tak Terduga! 5 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Soal Karier Besok 22 September 2026

Peluang baru menanti! 5 zodiak ini diprediksi paling beruntung soal karier besok, 22 September 2026. Ada yang dilirik atasan hingga panen apresiasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT