KPK Sebut Perkara yang Seret Wali Kota Madiun Terbagi dalam Dua Klaster
- miftakhul erfan
Madiun, tvOnenews.com - Pascapenetapan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka atas kasus korupsi fee proyek dan dana CSR Selasa (20/1) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap ada dua klaster perkara yang menyeret Maidi dalam perkara ini.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam press conference yang digelar semalam menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memiliki cukup bukti sehingga dilakukan operasi senyap (OTT) pada Senin (19/1) kemarin.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, satu diantaranya adalah MD,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Diantara alat bukti tersebut adalah ditemukannya dua perkara yang menyeret Wali Kota Madiun Maidi ke perkara korupsi fee proyek dan dana CSR.
Asep menyebut, klaster pertama adalah adanya dugaan pemerasan yang dilakukannya bersama Rochim Ruhdiyanto (RR) sehingga memenuhi pelanggaran pada pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 20 dan pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Dimana klaster ini berkaitan dengan adanya dugaan pemerasan melalui modus imbalan proyek serta pengelolaan dana CSR di Kota Madiun,” terangnya.
Sedangkan pada klaster kedua adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Maidi bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dengan sangkaan pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 20 dan pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Atas dasar alat bukti tersebut diantaranya KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah putih KPK,” imbuhnya.
Selain itu, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto sebagai pihak rekanan (swasta) dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka. (men/far)
Load more