News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Sebut Perkara yang Seret Wali Kota Madiun Terbagi dalam Dua Klaster

Pascapenetapan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka atas kasus korupsi fee proyek dan dana CSR Selasa (20/1) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap ada dua klaster perkara yang menyeret Maidi dalam perkara ini. 
Rabu, 21 Januari 2026 - 19:13 WIB
KPK Sebut Perkara yang Seret Wali Kota Madiun Terbagi dalam Dua Klaster
Sumber :
  • miftakhul erfan

Madiun, tvOnenews.com - Pascapenetapan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka atas kasus korupsi fee proyek dan dana CSR Selasa (20/1) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap ada dua klaster perkara yang menyeret Maidi dalam perkara ini. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam press conference yang digelar semalam menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memiliki cukup bukti sehingga dilakukan operasi senyap (OTT) pada Senin (19/1) kemarin. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, satu diantaranya adalah MD,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Diantara alat bukti tersebut adalah ditemukannya dua perkara yang menyeret Wali Kota Madiun Maidi ke perkara korupsi fee proyek dan dana CSR. 

Asep menyebut, klaster pertama adalah adanya dugaan pemerasan yang dilakukannya bersama Rochim Ruhdiyanto (RR) sehingga memenuhi pelanggaran pada pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 20 dan pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Dimana klaster ini berkaitan dengan adanya dugaan pemerasan melalui modus imbalan proyek serta pengelolaan dana CSR di Kota Madiun,” terangnya. 

Sedangkan pada klaster kedua adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Maidi bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dengan sangkaan pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 20 dan pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Atas dasar alat bukti tersebut diantaranya KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah putih KPK,” imbuhnya. 

Selain itu, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto sebagai pihak rekanan (swasta) dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka. (men/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Asa Mencium Hajar Aswad di Sudut Ka'bah

Asa Mencium Hajar Aswad di Sudut Ka'bah

Mencium Hajar Aswad merupakan dambaan hampir seluruh jemaah saat melangsungkan haji ataupun umrah. Batu hitam yang berada di salah satu sudut Ka'bah itu memiliki daya tarik luar biasa bagi jutaan umat Islam yang datang ke Baitullah.
Forum Internet Dunia ICANN Pindah ke Bali Akibat Konflik di Timur Tengah, RI Siap Sambut Ribuan Delegasi dari 150 Negara

Forum Internet Dunia ICANN Pindah ke Bali Akibat Konflik di Timur Tengah, RI Siap Sambut Ribuan Delegasi dari 150 Negara

Forum internet dunia bertajuk ICANN87 Annual General Meeting (AGM) batal digelar di Muscat, Oman, dan dialihkan ke Bali akibat ketegangan geopolitik Timur Tengah.
Teknologi Stem Cell Kian Melesat, Indonesia Bidik Jadi Pusat Pengobatan Regeneratif Asia dan Terobosan Besar Dunia Kesehatan

Teknologi Stem Cell Kian Melesat, Indonesia Bidik Jadi Pusat Pengobatan Regeneratif Asia dan Terobosan Besar Dunia Kesehatan

Salah satu terobosan yang paling banyak menarik perhatian adalah pemanfaatan sel punca atau stem cell. Teknologi ini membuka harapan baru bagi pasien dengan
Peluang Mencari Penghasilan Tambahan Lewat Misi di Platform Marketplace

Peluang Mencari Penghasilan Tambahan Lewat Misi di Platform Marketplace

Bagi para pemain game aktif, poin yang didapatkan tersebut juga menjadi solusi hemat untuk mendukung hobi mereka.
Curiga Ada Pengaruh Buruk Usai Lihat Live Thalia yang Viral, Ruben Onsu: Merusak Mata, Hati, dan Pola Pikir

Curiga Ada Pengaruh Buruk Usai Lihat Live Thalia yang Viral, Ruben Onsu: Merusak Mata, Hati, dan Pola Pikir

Ruben Onsu kembali jadi pusat perhatian usai dirinya memberikan tanggapan terkait video putrinya, Thalia Putri Onsu, yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Reaksi Sesepuh Jakmania Irlan Alarancia soal Shin Tae-yong jadi Pelatih Persija Jakarta, Ngomong Begini terkait STY

Reaksi Sesepuh Jakmania Irlan Alarancia soal Shin Tae-yong jadi Pelatih Persija Jakarta, Ngomong Begini terkait STY

Sesepuh suporter the Jakmania, Irlan Alarancia bangga mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong (STY) menahkodai Persija Jakarta di Super League 2026/2027.

Trending

Muncul Nama Nanik S Deyang Hingga Ibunda Seskab Teddy dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Buka Suara

Muncul Nama Nanik S Deyang Hingga Ibunda Seskab Teddy dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Buka Suara

Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief buka suara soal beredarnya puluhan nama petinggi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Diantaranya yakni Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang hingga Ibunda Seskab Teddy Indra Wijaya.
Sulut Emosi Beckham Putra, Kronologi Oknum Suporter yang Acungkan Jari Tengah pada Timnas Indonesia Sampai Kena Damprat Kevin Diks

Sulut Emosi Beckham Putra, Kronologi Oknum Suporter yang Acungkan Jari Tengah pada Timnas Indonesia Sampai Kena Damprat Kevin Diks

Beckham Putra Nugraha sengaja menghampiri oknum suporter yang berada di tribun penonton setelah oknum tersebut mengacungkan jari tengah ketika Timnas Indonesia tengah berkeliling Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta usai laga melawan Mozambik, Selasa (10/6/2026). 
Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Dosen FIB UGM, Ada Pencatutan Nama, Foto hingga Kaitan Keluarga dengan Ketua Yayasan Little Aresha

Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Dosen FIB UGM, Ada Pencatutan Nama, Foto hingga Kaitan Keluarga dengan Ketua Yayasan Little Aresha

Polisi membeberkan hasil pemeriksaan terhadap seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha.
Jadwal Semifinal Piala AFF U-19 2026: Panas di Perbatasan Hingga Reuni Timnas Indonesia U-19 dengan Australia

Jadwal Semifinal Piala AFF U-19 2026: Panas di Perbatasan Hingga Reuni Timnas Indonesia U-19 dengan Australia

Australia dan Kamboja menjadi dua tim terakhir yang bergabung dengan Timnas Indonesia U-19 dan Thailand yang sudah lebih dahulu menyegel slot babak semifinal Piala AFF U-19 2026. 
Dear John Herdman, Media Vietnam Punya Request Khusus soal Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Dear John Herdman, Media Vietnam Punya Request Khusus soal Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Salah satu media Vietnam menyoroti komposisi pemain Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday. Media tersebut juga request susunan pemain di FIFA ASEAN Cup 2026
Sarwendah Terancam Kehilangan Hak Asuh Thalia dan Thania Buntut Berkonflik dengan Ruben Onsu? Komnas PA Bilang Begini

Sarwendah Terancam Kehilangan Hak Asuh Thalia dan Thania Buntut Berkonflik dengan Ruben Onsu? Komnas PA Bilang Begini

Sarwendah terancam kehilangan hak asuh Thalia dan Thania. Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait, S.E. sebut gugatan Ruben Onsu sah secara hukum.
Media Vietnam Kaget Bukan Main usai Lihat Kim Sang-sik Rela Terbang ke Jakarta Demi Pantau Timnas Indonesia

Media Vietnam Kaget Bukan Main usai Lihat Kim Sang-sik Rela Terbang ke Jakarta Demi Pantau Timnas Indonesia

Kehadiran pelatih Timnas Vietnam Kim Sang-sik di GBK saat pertandingan Timnas Indonesia melawan Mozambik menjadi sorotan media Vietnam. Mereka kaget bukan main.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT