Pelaku Curanmor 25 TKP Ditangkap Polisi, Salah Satu Korban Merupakan Keluarga Anggota
- Moh Mahrus
Lamongan, tvOnenews.com - Jajaran Satreskrim Polres Lamongan mengungkap jaringan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan persawahan serta di pinggir jalan raya. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua tersangka, sementara empat orang lainnya, termasuk seorang penadah, kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan bahwa para tersangka ditangkap oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Gresik.
"Para pelaku ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan di Kota Gresik," ujar AKBP Arif, Kamis (16/26).
Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini menyasar sepeda motor yang diparkir pemiliknya saat ditinggal beraktivitas. Tersangka utama, S (48) merupakan residivis dan sudah melakukan aksi pencurian hingga 25 TKP. Dalam menjalankan aksinya, S berperan sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T.
Sedangkan tersangka lainnya, NDY (23), bertugas mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Untuk menghilangkan jejak, para pelaku menghapus nomor rangka dan nomor mesin kendaraan menggunakan mesin gerinda sebelum dijual kepada penadah.
Aksi pencurian ini terjadi di lima lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Lamongan dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, meliputi, wilayah Kecamatan Turi, Sekaran, Sukodadi, Karanggeneng, dan Babat
Kepada petugas, tersangka S mengaku juga telah melakukan aksi serupa di sejumlah titik lainnya di wilayah Pucuk, Kalitengah, Sugio, hingga Kedungpring dengan rekan yang berbeda-beda.
Dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit sepeda motor berbagai merek, yakni dua unit Honda Beat dan Honda Supra X 125, dan Honda Vario, satu set kunci T serta sejumlah STNK.Â
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat rekan tersangka yang berperan memantau lokasi, yakni T, RS, HS, serta seorang penadah berinisial K yang berdomisili, di Kecamatan Panceng, Gresik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mmr/far)
Load more