News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejaksaan Negeri Magetan Tetapkan Ketua DPRD Suratno dan Lima Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir

Kejari Magetan akhirnya menetapkan Suratno (SN) Ketua DPRD Magetan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD melalui program pokir.
Jumat, 24 April 2026 - 11:47 WIB
Kejaksaan Negeri Magetan Tetapkan Ketua DPRD Suratno dan Lima Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir
Sumber :
  • miftakhul erfan

Magetan, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Magetan akhirnya menetapkan Suratno (SN) Ketua DPRD Kabupaten Magetan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2020-2024.

Suratno merupakan salah satu dari enam tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Magetan dalam perkara tersebut. Mereka adalah Juli Martana (JMT) anggota DPRD dari fraksi Nasdem, kemudian Jamaludin Malik (JML) mantan anggota DPRD periode 2019-2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan tiga tersangka lain berasal dari unsur pendamping, yakni masing-masing berinisial AN, TH dan ST. 

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Sabrul Iman dalam press rilis mengatakan bahwa, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah cukup alat bukti.

“Kami telah kantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan keenam saksi jadi tersangka. Salah satunya SN yang saat itu masih menjadi anggota DPRD periode 2019-2024,” kata Sabrul di Halaman Kejari Magetan, Kamis (23/4) sekitar pukul 17.30 WIB. 

Selain alat bukti cukup, penyidik juga telah memeriksa 35 saksi, kemudian mengumpulkan 788 bundel dokumen serta 12 barang bukti elektronik yang berhasil disita secara sah. 

Sabrul menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2020-2024 dengan total nilai Rp335,8 miliar rupiah.

“Total rekomendasi mencapai Rp335 miliar, dengan realisasi sekitar Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” imbuhnya .

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan kejanggalan pada 24 kelompok kegiatan, berupa penyimpangan secara sistematis yang dikakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan.

“Kelompok masyarakat hanya dijadikan formalitas, proposal dan laporan pertanggungjawaban sudah dikondisikan oleh oknum dewan melalui pihak ketiga,” jelasnya. 

Bahkan juga ditemukan pemotongan dana untuk berbagai kepentingan termasuk modus biaya administrasi, hingga kebutuhan pribadi anggota DPRD.

“Pelaksanaan kegiatan ternyata juga dialihkan kepada pihak ketiga, dimana hal itu bertentangan dengan prinsip swakelola,” ungkapnya. 

Dengan demikian, ungkap Sabrul, temuan ini bukan hanya sekedar pelanggaran administratif, tetapi juga praktik manipulasi secara terstruktur dan sistematis yang jelas-jelas merampas hak masyarakat. 

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.

Keenam tersangka ini langsung ditahan di Rutan kelas 2B Magetan hingga 20 hari ke depan, terhitung tanggal 23 April hingga 12 Mei 2026 mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mereka langsung ditahan di Rutan Magetan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. 

Kajari Magetan Sabrul Iman berharap agar warga masyarakat Magetan terus mendukung langkah-langkah Kejari Magetan dalam memberantas praktik korupsi yang saat ini masih beraksi di Kabupaten Magetan, khususnya dalam kasus ini. (men/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lewat Pelatihan dan Pendampingan, Sandiaga Uno Dorong Kemajuan UMKM

Lewat Pelatihan dan Pendampingan, Sandiaga Uno Dorong Kemajuan UMKM

Perjalanan membangun usaha tidak selalu berjalan mulus khususnya pelaku UMKM.
Muktamar ke-35 NU Rampung, Masyarakat Diajak Kembali Berperan Jaga Ketertiban dan Keamanan

Muktamar ke-35 NU Rampung, Masyarakat Diajak Kembali Berperan Jaga Ketertiban dan Keamanan

Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur rampung terlaksana beberapa waktu lalu.
Pemanfaatan AI Upaya Perkuat Daya Saing Industri Mineral

Pemanfaatan AI Upaya Perkuat Daya Saing Industri Mineral

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID memperluas pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) di berbagai tahapan rantai nilai pertambangan, mulai dari eksplorasi, operasi tambang, pengolahan mineral hingga pemantauan emisi.
Jasa Raharja Sabet 4 Penghargaan Sekaligus

Jasa Raharja Sabet 4 Penghargaan Sekaligus

Ajang penghargaan TOP GRC Awards 2026 memberikan empat penghargaan kepada PT Jasa Raharja (Persero).
Persija Vs Persib: Maung Bandung Gunakan Rantis Selama di Jakarta

Persija Vs Persib: Maung Bandung Gunakan Rantis Selama di Jakarta

Persib Bandung akan menjajal kekuatan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). Dalam pertandingan ini, Persib Bandung sudah tiba di Jakarta satu hari sebelum pertandingan, Jumat (11/9/2026). 
Hasil Latihan Bebas 2 F1 GP Spanyol 2026: Dominasi Mercedes Berlanjut, Giliran Kimi Antonelli jadi yang Tercepat

Hasil Latihan Bebas 2 F1 GP Spanyol 2026: Dominasi Mercedes Berlanjut, Giliran Kimi Antonelli jadi yang Tercepat

Hasil Latihan bebas 2 F1 GP Spanyol 2026 yang kembali dikuasai oleh Mercedes, kali ini lewat pemuncak klasemen sementara, Kimi Antonelli pada Jumat 11 September

Trending

Kemendikdasmen Miliki Target Revitalisasi 71.744 Sekolah di Tahun 2026, Prioritas di Daerah Bencana dan 3T

Kemendikdasmen Miliki Target Revitalisasi 71.744 Sekolah di Tahun 2026, Prioritas di Daerah Bencana dan 3T

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan revitalisasi terhadap puluhan ribu sekolah di tahun 2026.
Persija Vs Persib: Intip Profil Pengandil El Classico Liga Indonesia, Yudai Yamamoto yang Tengah Diinvestigasi oleh Jepang

Persija Vs Persib: Intip Profil Pengandil El Classico Liga Indonesia, Yudai Yamamoto yang Tengah Diinvestigasi oleh Jepang

I.League pun resmi menunjuk wasit asing asal Jepang, Yudai Yamamoto untuk memimpin pertandingan Persija melawan Persib di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Sabtu (12/9/2026). 
Muktamar ke-35 NU Rampung, Masyarakat Diajak Kembali Berperan Jaga Ketertiban dan Keamanan

Muktamar ke-35 NU Rampung, Masyarakat Diajak Kembali Berperan Jaga Ketertiban dan Keamanan

Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur rampung terlaksana beberapa waktu lalu.
Lewat Pelatihan dan Pendampingan, Sandiaga Uno Dorong Kemajuan UMKM

Lewat Pelatihan dan Pendampingan, Sandiaga Uno Dorong Kemajuan UMKM

Perjalanan membangun usaha tidak selalu berjalan mulus khususnya pelaku UMKM.
Hutan Indonesia Terancam Perubahan Iklim, Kolaborasi Pelestarian Diperkuat

Hutan Indonesia Terancam Perubahan Iklim, Kolaborasi Pelestarian Diperkuat

Keberadaan hutan tidak hanya berkaitan dengan kawasan konservasi, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap ketersediaan air, udara, pangan, dan ketahanan masyarakat menghadapi perubahan iklim.
Lensa Berbicara: PFI Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau

Lensa Berbicara: PFI Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau

Pewarta Foto Indonesia (PFI) menggelar doa bersama untuk lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak saat melakukan peliputan Gunung Anak Krakatau. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026).
Persija Vs Persib: Maung Bandung Gunakan Rantis Selama di Jakarta

Persija Vs Persib: Maung Bandung Gunakan Rantis Selama di Jakarta

Persib Bandung akan menjajal kekuatan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). Dalam pertandingan ini, Persib Bandung sudah tiba di Jakarta satu hari sebelum pertandingan, Jumat (11/9/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT