"Sudah dua bulan, keuntungan Rp90 ribu per tabung," katanya.
Keuntungan yang didapat dari mengoplos tabung elpiji digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bapak anak satu itu mengaku setiap minggu kadang elpiji oplosannya hanya laku terjual satu atau dua tabung.
"Buat memenuhi kebutuhan keluarga," tutupnya.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 53 undang- undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas juncto Pasal 68 Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara, denda mencapai Rp2 miliar. (mhb/hen)
Load more