tvOnenews.com - Ratusan orang yang tergabung dalam ormas Laskar Merah Putih Pusat menggelar aksi demo di kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk menuntut keadilan.
Puluhan massa yang dikomandai oleh Adek Efril Manurung ini berunjuk rasa di depan pintu masuk kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk menuntut keadilan. Sejumlah massa kemudian diminta masuk dan menggelar pertemuan dengan sejumlah Kepala Badan Hukum dan HAM RI.
Usai pertemuan tersebut, massa aksi menyampaikan sejumlah poin yang mereka suarakan. Massa juga menilai ormas Laskar Merah Putih Pusat yang dipimpin Arsyad Cannu cacat hukum.
Menurut Adek, selaku koordinator massa aksi ini, mereka menyampaikan enam poin di demo tersebut. Ia menyebut Arsyad Cannu telah diberhentikan oleh Pembina dan pengurus ormas Laskar Merah Putih Pusat pada 19 Oktober 2019.
Diketahui, dalam kepengurusan organisasi masyarakat, pengurus yang berhenti atau diberhentikan tidak boleh membentuk atau mendirikan ormas yang sama. Lalu kepengurusan di setiap tingkatan harus dipilih secara musyawarah dan mufakat, namun Arsyad Cannu tidak memenuhi ketentuan ini.
Kemudian ketidaksempurnaan dalam akta pendirian dan sengketa kepengurusan. Selain itu, Arsyad Cannu tidak melalui keputusan secara musyawarah besar luar biasa. Serta adanya kejanggalan dalam penerbitan SKTBH atau AHU yang seharusnya dibatalkan. Sehingga massa menilai ormas Laskar Merah Putih di bawah Kepemimpinan Arsyad Cannu tidak sah.
Load more