Gelar Audiensi dengan PUPR, DPD REI Kalbar Dorong Penyelesaian LBS Demi Percepat Program 3 Juta Rumah
- tvOnenews/Tut Wuri Handayani
tvOnenews.com - Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat menggelar audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat guna membahas persoalan Lahan Baku Sawah (LBS) yang saat ini menjadi kendala bagi sejumlah anggota REI dalam mengembangkan kawasan perumahan.
Menindaklanjuti permohonan audiensi tersebut, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Penjelasan Progres Penyusunan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Senin, 27 Juli 2026, di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kubu Raya, serta perwakilan anggota DPD REI Kalimantan Barat.
Audiensi tersebut dilakukan sebagai upaya mencari solusi terhadap persoalan yang menyebabkan sejumlah kawasan perumahan yang telah mengantongi berbagai perizinan tetap terdampak penetapan LBS. Kondisi tersebut berdampak pada tertundanya pembangunan rumah bagi masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menjadi sasaran utama program perumahan bersubsidi.
Ketua DPD REI Kalimantan Barat, Baharudin, mengatakan persoalan yang dihadapi para pengembang bukan karena tidak adanya perizinan, melainkan munculnya ketidakpastian hukum terhadap perizinan yang telah diterbitkan pemerintah.
"REI Kalimantan Barat mendukung penuh Program 3 Juta Rumah yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Di sisi lain, kami juga mendukung program ketahanan pangan. Kedua program tersebut sama-sama penting sehingga harus berjalan beriringan tanpa saling berbenturan dalam implementasi kebijakan tata ruang," ujarnya.
Ia menjelaskan banyak anggota DPD REI Kalbar yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Izin Peralihan Hak dari pertanian ke permukiman (IPPT), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan, sebagian perumahan telah terbangun, namun hingga kini masih masuk dalam Lahan Baku Sawah (LBS).
"Banyak anggota kami yang sudah memiliki PKKPR, sudah memiliki IPPT, sudah mengantongi PBG, bahkan rumahnya sudah terbangun. Namun hingga saat ini masih terkena LBS. Inilah yang kami harapkan mendapat kepastian hukum karena seluruh proses perizinannya telah diterbitkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurut Baharudin, yang menjadi persoalan bukanlah pertentangan antara pembangunan perumahan dan perlindungan lahan pertanian, melainkan belum sinkronnya implementasi kebijakan antarinstansi.
"Perumahan itu penting, pertanian juga penting. Yang kami harapkan adalah sinkronisasi antarinstansi sehingga perizinan yang sudah diterbitkan, seperti PKKPR, IPPT, dan PBG, tidak berbenturan dengan penetapan tata ruang. Dengan demikian, lahan untuk perumahan dan lahan untuk ketahanan pangan dapat ditata secara selaras. Misalnya, kawasan perumahan berada di bagian depan, sementara lahan pertanian tetap dipertahankan di bagian belakang sesuai perencanaan tata ruang," tuturnya.
Baharudin menilai penyelesaian persoalan LBS tidak bisa lagi ditunda karena dampaknya akan meluas ke berbagai sektor. Menurutnya, hambatan pembangunan perumahan bukan hanya memengaruhi pengembang, tetapi juga berimbas terhadap masyarakat, dunia usaha, hingga perekonomian daerah.
"Ketika pembangunan perumahan terhambat, dampaknya bukan hanya dirasakan pengembang. Ada efek domino yang ikut terjadi, mulai dari tertundanya masyarakat memiliki rumah, berkurangnya penyerapan tenaga kerja, hingga melambatnya perputaran ekonomi yang melibatkan banyak sektor usaha. Karena itu, kami berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum terhadap perizinan yang telah diterbitkan agar pembangunan perumahan dan program ketahanan pangan dapat berjalan beriringan tanpa saling menghambat," ujar Baharudin.
DPD REI Kalimantan Barat berharap melalui audiensi tersebut dapat ditemukan langkah-langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan penyediaan hunian.
"Kami meyakini pemerintah memiliki semangat yang sama, yaitu menghadirkan rumah yang terjangkau bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketahanan pangan. Karena itu, kami berharap persoalan LBS ini menjadi perhatian serius dan dapat segera diselesaikan. Setiap keterlambatan penyelesaian persoalan ini bukan hanya menghambat investasi, tetapi juga menunda hadirnya rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Jika target Program 3 Juta Rumah ingin tercapai, maka hambatan-hambatan seperti LBS harus mendapat solusi yang cepat, pasti, dan berkeadilan," harap Baharudin.
DPD REI Kalimantan Barat berharap audiensi ini menjadi langkah awal lahirnya solusi konkret sehingga pembangunan perumahan dapat kembali berjalan, investasi tetap terjaga, perlindungan lahan pertanian tetap terlaksana, dan semakin banyak Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dapat mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.(twh/chm)
Load more