Bea Cukai Sumbawa Bongkar Modus Baru Rokok Ilegal, 236 Ribu Batang Diangkut Pakai Truk Berpendingin
- Irwansyah
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini mengapresiasi langkah Bea Cukai Sumbawa yang berhasil mengungkap modus baru pengangkutan rokok ilegal tersebut.
Menurutnya, perkembangan modus kejahatan menuntut aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menyesuaikan pola pengawasan agar pelanggaran hukum dapat ditindak secara efektif.
Ia menegaskan, pemberantasan peredaran barang ilegal bukan perkara mudah dan membutuhkan kerja sama lintas instansi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, turut mengapresiasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sumbawa. Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, menurutnya, harus dilakukan secara optimal dari hulu hingga hilir.
Pengawasan tidak hanya diperlukan terhadap distribusi rokok tanpa pita cukai, tetapi juga terhadap berbagai produk ilegal lainnya yang berpotensi merugikan negara.
Selain penindakan, aspek penegakan hukum dan konsekuensi berupa denda sesuai ketentuan perundang-undangan juga menjadi bagian penting dalam memberikan efek jera kepada para pelaku.
Bea Cukai Sumbawa mencatat, upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan secara intensif sepanjang 2026.
Pada Oktober 2026, selain penindakan terhadap truk berpendingin, petugas juga melakukan penindakan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan total 144.080 batang rokok ilegal.
Secara keseluruhan, hingga pekan ketiga Oktober 2026, akumulasi penindakan yang tercatat di KPPBC TMP C Sumbawa mencapai 2.278.815 batang rokok ilegal.
Dari jumlah tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp3.407.035.315, dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp2.217.205.932.
Pelanggaran yang ditemukan selama 2026 didominasi oleh peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(frd/irw)
Load more