Bea Cukai Sumbawa Bongkar Modus Baru Rokok Ilegal, 236 Ribu Batang Diangkut Pakai Truk Berpendingin
- Irwansyah
Sumbawa, tvOnenews.com – Modus baru pengangkutan rokok ilegal menggunakan truk berpendingin (reefer truck) berhasil dibongkar Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa. Sebanyak 236.000 batang rokok ilegal diamankan dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp353 juta dan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp177,59 juta.
Kepala Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Heriyanto, penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai pengangkutan rokok ilegal dari Mataram menuju Sumbawa menggunakan truk berpendingin bernomor polisi B 9319 VCF milik salah satu perusahaan yang bergerak di bidang ritel modern.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim P2 Bea Cukai Sumbawa melakukan penyisiran di sepanjang jalur lintas Sumbawa-Bima. Pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 13.00 hingga 21.00 WITA, petugas menemukan truk tersebut di salah satu minimarket modern di wilayah Empang Bawah, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa," katanya, Rabu (21/10/2026)
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan 12 koli berisi rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Menurutnya, Modus yang digunakan terbilang tidak biasa. Selain memanfaatkan truk berpendingin yang digunakan untuk mengangkut logistik komersial, rokok ilegal tersebut disamarkan di antara barang muatan lainnya. Petugas juga menemukan dugaan penggunaan kunci duplikat boks kendaraan secara ilegal tanpa hak.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 236.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa pita cukai atau rokok polos," tegasnya.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp353.020.000, dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp177.592.000. Barang bukti, sarana pengangkut, serta dua orang yang diduga terlibat kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam tindak lanjut penanganan perkara, Bea Cukai Sumbawa berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Sumbawa selaku bagian dari koordinasi pengawasan penyidik pegawai negeri sipil (Korwas PPNS). Gelar perkara dilaksanakan pada 10 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dua orang berinisial RH dan AP ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkasnya.
Load more