News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kurang Bukti, Penyelidikan Kasus Jual Beli Proyek Istri Bupati Manggarai Dihentikan

Penyeledikan kasus jual beli proyek APBD Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melibatkan Meldianti Hagur yang merupakan istri dari Bupati Heribertus Nabit resmi dihentikan dikarenakan tidak cukup bukti.
Sabtu, 11 Februari 2023 - 08:33 WIB
Kurang Bukti, Penyelidikan Kasus Jual Beli Proyek Istri Bupati Manggarai Dihentikan
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Jo Kenaru

NTT, tvOnenews.com- Penyeledikan kasus jual beli proyek APBD Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melibatkan Meldianti Hagur yang merupakan istri dari Bupati Heribertus Nabit resmi dihentikan dikarenakan tidak cukup bukti.

Penghentian penyelidikan kasus ini berdasarkan saran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Irwasda dan Bidang Propam dalam gelar perkara di Polda NTT pada akhir Januari 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten menjelaskan, penghentian penyelidikan didasari pada kurangnya alat bukti yang diberikan pelapor dalam hal ini seorang kontraktor bernama Adrianus Fridus alias A sehingga Meldianti Hagur lolos dari jeratan hukum.

Lantaran kasus ini, nama Meldianti tenar diplesetkan sebagai 'Ratu Kemiri' oleh netizen. Itu merujuk pada isi percakapan Adrianus Fridus kepada Meldiyanti melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, di mana praktik jual proyek antar keduanya menggunakan sandi '50 Kg Kemiri' yang berarti uang sebesar Rp50 juta.

Adapun uang Rp50 juta itu dititipkan melalui salah satu karyawan yang bekerja di Toko Monas, usaha jual beli hasil bumi milik Meldianti.

“Ibu saya telah menurunkan 50 kg kemiri,” bunyi WhatsApp itu.
Tidak cukup bukti

Kapolres Manggarai, dalam jumpa pers yang digelar Jumat (10/2/2023), mengatakan laporan tersebut tidak didukung bukti yang valid meskipun berkemungkinan benar terjadi dugaan jual beli proyek APBD antara Meldianti dan Adrianus Fridus.

“Kemungkinan peristiwa itu benar terjadi, kemungkinan ya, namun tidak bisa dibuktikan secara pasti,” kata AKBP Yoce Marten dalam jumpa pers, Jumat.

Kelemahan laporan Adrianus menurutnya karena keterangan-keterangan yang disampaikan tidak didukung oleh pihak-pihak yang lain yang disebutkan pelapor. Kemudian, sambung AKBP Yoce, bukti-bukti yang diberikan terputus tidak sampai mengarahkan ke satu titik seperti yang disangkakan.

Dalam penyelidikan kasus ini lanjutnya, penyidik telah menguji keterangan Adrianus bahwasannya Meldianti Hagur pada tanggal yang disebut pelapor melakukan rapat enam mata di rumah jabatan Bupati bersama Adrianus Fridus dan Rio Senta berbeda dengan fakta yang sebenarnya.

“Kemudian juga alibi-alibi yang disampaikan oleh beberapa pihak ketemu di sini ketemu di sana itu sudah bisa dipatahkan karena pada saat itu ibu M ini berada di luar daerah dan kita sudah melakukan pengecekan mengenai tiketnya kita bisa pastikan bahwa itu adalah bukti autentik bahwa yang bersangkutan tidak berada di di tempat kemudian ada daftar hadir sebuah kegiatan yang dihadirinya dan sebagainya,” papar Yoce Marten.

Proses pengusutan kasus ini, sebutnya memakan waktu lama dari Agustus tahun 2022 lalu dikarenakan keterangan pelapor tidak konsisten. Sehingga penyidik terpaksa menguji ulang setiap keterangan Adrianus yang berubah-ubah.

“Keterangan A ini pun selalu berubah-ubah sehingga kami harus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan. Mungkin dikatakan saat itu kami bertemu di sana di suatu tempat dengan si ABC maka kita harus memeriksa si ABC juga. Tapi keterangan ABC ini lain lagi kami ada di sana Pak kami ada di sini di tempat lain,saya juga begitu saya juga begitu. Itulah yang membuat proses ini lama karena beberapa keterangan yang dibuat tadi berubah berubah dan tidak saling mendukung,” katanya.

Disampaikan AKBP Yoce Marten, penyidik juga mengantongi cetakan hasil tangkapan layar percakapan WhatsApp Adrianus dengan Meldianti Hagur, tapi lagi-lagi bukti tersebut dinyatakan lemah.

“Ada beberapa screenshot yang bisa disampaikan kepada kami namun bukti-bukti screenshot tersebut juga belum menunjukkan adanya indikasi perbuatan pidana seperti yang diduga,” imbuh AKBP Yoce.

Disampaikannya, penghentian penyelidikan kasus ini berdasarkan saran dan masukan dari Direktorat Krimsus, Direktorat Krimum,Irwasda dan dipertegas lagi oleh fungsi pengawasan yang ada di Polda NTT yaitu Irwasda dan Bidpropam.

“Jadi kesimpulan yang dapat kami sampaikan adalah untuk perkara dugaan jual beli proyek di Kabupaten Manggarai atau yang dikenal selama ini dengan ‘ratu kemiri’ untuk sementara perkaranya kami hentikan penyelidikannya dikarenakan tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan,” jelasnya.

Berpeluang dibuka asal ada bukti akurat

Namun dia juga menyampaikan apabila di kemudian hari ada pihak yang menyerahkan bukti-bukti yang valid maka kasus tersebut berpeluang dapat dibuka kembali.

“Penyelidikan dapat kami lanjutkan jika ada bukti-bukti yang valid, bukti-bukti yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” sebut Kapolres Yoce.

Penyelidikan kasus ‘Ratu Kemiri’ menurutnya, bukan berarti semuanya sudah selesai.

“Penyelidikan dihentikan pada saat ini dikarenakan semua dokumen, semua keterangan dari semua saksi yang kami periksa belum dapat dinaikkan ke penyidikan karena menurut penyidik kami yang sudah kita gelarkan di Polda, itu tidak cukup bukti terutama untuk dikaitkan dengan pasal-pasal yang ada di dalam undang-undang Tipikor,” tegas dia.

Bukan penyelenggara negara

Wartawan kemudian mencecar Yoce yang menerangkan bahwa alasan lain kasus ini tidak bisa disidik lebih lanjut karena pihak yang disebut Adrianus menerima uang beli proyek darinya bukanlah penyelenggara negara.

AKBP Yoce Marten menuturkan, penyidik tidak bisa mengenakan pasal pidana tipikor kepada Meldianti Hagur meskipun dia istri Bupati Manggarai maupun Meldianti juga sebagai Ketua Tim Penggerak PKK yang juga mendapat anggaran negara.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah mendengar keterangan ahli pidana tentang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak-pihak yang bukan dari unsur penyelenggara negara.

Untuk memperkuat alibi tersebut, AKBP Yoce Marten menjelaska unsur pasalnya yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Unsur pasalnya adalah setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau yang bertentangan dengan kewajibannya,” ungkap dia mengutip pasal tersebut.

“Berdasarkan juga keterangan beberapa ahli pidana bahwa yang dimaksudkan dalam penyelenggaraan negara ini harus statusnya sebagai pegawai negeri itu yang pertama kedua penyelenggara negara selain pegawai negeri adalah yang memiliki jabatan struktural sehingga dengan jabatan strukturalnya itulah dia bisa berbuat sesuatu atau tidak menyuruh tidak berbuat sesuatu,” terangnya lebih lanjut.

Ada peluang pidana umum

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditambahkan AKBP Yoce Marten, dari sisi pidana umum kasus ini berpeluang bisa diusut kembali itupun jika kontraktor Adrianus Fridus merasa ditipu oleh janji-janji terkait jual beli proyek tersebut.

“Dari bidang pidana khusus untuk perkara ratu kemiri ini tidak bisa atau tidak cukup bukti dinaikkan kepenyidikan, kemudian juga saran dari Direktorat Reserse Kriminal Umum apabila yang bersangkutan terutama saudara A ini merasa ditipu oleh pihak-pihak lain itu bisa melaporkan untuk masalah tindak pidana umumnya,” tutup AKBP Yoce. (Jo Kenaru/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Timnas Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Sebut Ada Pesan Berulang yang Diterima di Hotel

Jelang Timnas Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Sebut Ada Pesan Berulang yang Diterima di Hotel

John Herdman mengungkap pesan berulang yang ia terima jelang Timnas Indonesia vs Malaysia. Ia meminta skuad Garuda hormati atmosfer laga tanpa terbawa emosi.
ANTAM Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026, Penjualan Tembus Rp50,39 Triliun

ANTAM Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026, Penjualan Tembus Rp50,39 Triliun

ANTAM menyerap 9 ton emas dari Freeport Indonesia hingga Agustus 2026. Langkah ini memperkuat rantai pasok domestik di tengah kontribusi bisnis emas mencapai 80 persen penjualan.
Bocor Gaya Liburan Megawati Hangestri di Korea, Pevoli Asal Jember Ini Diam-Diam Lengket dengan Pemain Muda Hyundai Hillstate

Bocor Gaya Liburan Megawati Hangestri di Korea, Pevoli Asal Jember Ini Diam-Diam Lengket dengan Pemain Muda Hyundai Hillstate

Pevoli andalan Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi, membeberkan sisi unik kehidupannya di luar lapangan hijau selama meniti karier di Liga Voli Korea Selatan
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 27 September 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 27 September 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 27 September 2027: Rezeki datang dari arah tak terduga. Ada zodiakmu?
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Ferrari Belum Menyerah Kejar Gelar Juara F1 2026? Fred Vasseur Tegaskan Mereka Belum Kembangkan Mobil untuk Musim Depan

Ferrari Belum Menyerah Kejar Gelar Juara F1 2026? Fred Vasseur Tegaskan Mereka Belum Kembangkan Mobil untuk Musim Depan

Ferrari belum mengalihkan seluruh fokus pengembangan mobil Formula 1 mereka menuju musim 2027 meski peluang meraih gelar F1 2026 semakin berat.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT