GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadi Saksi Mahkota Dalam Sidang Kasus Tambang Ilegal, Terdakwa Donal Pakuku Gagap Menjawab

Saksi mahkota kasus tambang ilegal, Donal Pakuku tergagap saat menjawab pertanyaan hakim tentang ijin dari KTT PT BLJ yang belum dikeluarkan kementrian ESDM.
Selasa, 24 Oktober 2023 - 12:02 WIB
Sidang kasus dugaan mafia tambang ilegal di Desa Ratatotok, genda mendengarkan keterangan saksi mahkota
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Minahasa, tvOnenews.com - Sidang kasus dugaan mafia tambang ilegal di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara yang melibatkan tiga orang terdakwa yakni Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota (terdakwa saling memberikan kesaksian), Senin (23/10/2023) Siang.

Dalam persidangan tersebut terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho di hadirkan secara bersama-sama untuk menjadi saksi mahkota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dihadapan majelis hakim, saksi Donal mengakui bahwa sudah lama mengenal terdakwa Arny Christian Kumolontang.

"Beliau ini adalah salah satu pengusaha besar di Ratatotok. Dia Komisaris di PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) yang sudah belasan tahun belum ada pekerjaan disana," ujar terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi.

Saksi juga membeberkan bahwa saat terdakwa Arny memimpin perusahaan PT BLJ sebagai komisaris, gaji karyawan selama satu tahun tidak pernah terbayarkan.

"Gaji karyawan PT BLJ juga tidak pernah terbayarkan, banyak karyawan menuntut gaji tidak terbayarkan," beber saksi.

Namun ketika saksi Donal ditanya majelis hakim soal ijin Rencana Kerja Anggaran (RKAB) dan ijin Kepala Teknis Tambang (KTT)  PT BLJ yang belum dikeluarkan kementrian ESDM, tapi mereka telah melakukan aktivitas pertambangan liar, saksi nampak gagap dan kebingungan.

"Kita yakin aja RKAB pasti akan keluar," ucap Donal dengan suara terbata-bata.

Dia juga menjelaskan awalnya mengenal terdakwa Sie You Ho sebagai investor atau penyedia anggaran.

"2019 saya bertemu dengan pak Arny, kita bercerita tentang perkembangan perusahaan PT BLJ yang kami sepakati itu bertemu dengan dewan direksi, saya kemudian mempertemukan pak Arny dengan pak Yuho (Sie You Ho) sebagai investor, selanjutnya mereka ketemu dengan Zhao Chang sebagai direksi katanya untuk menjual saham PT BLJ," jelas Donal.

Dalam hasil pertemuan tersebut, kata saksi Direksi PT BLJ memperbolehkan untuk kerjasama dan bersepakat untuk mendirikan sebuah koperasi.

"Waktu itu kita bentuk koperasi namanya,  Koperasi Tambang Emas Ratatotok pada tahun 2020 untuk kondisi sikis masyarakat Ratatotok pasca tutupnya PT Newmont, kondisi sikis masyarakat rawan konflik untuk itu masyarakat kita memberdayakan," kata Donal.

Sementara itu, saksi Sie You Ho dalam kesaksiannya menjelaskan awal mula bertemu dengan terdakwa Arny.

"Saya tau dengan terdakwa Arny 2019 saya dikenalkan oleh terdakwa Donal Pakuku di Ancol Jakarta, kita bertemu bercerita soal tambang di Ratatotok inves untuk kerja sama," kata Sie You Ho.

Yuho juga menjelaskan, terdakwa Arny kekurangan dana untuk mengelolah tambang di Ratatotok.

"Kekurang dana jadi mau minta kerja sama Donal ngomong ke saya. Kemudian pada bulan Agustus 2019 kita ketemu di Megamas Manado. Pak Arny katakan ke saya, poli mining boleh kerjasama, saya minta ke Zhao Chang sebagai direktur utama mau bikin surat kuasa tapi mau pulang ke cina dulu, jadi sampai sekarang tidak pernah ada surat kuasa," tutur Sie You Ho.

Sementara, Terdakwa Arny dalam pembelaannya menyanggah jika dia mendapatkan gaji dari koperasi sebesar 10 juta rupiah.

"Majelis hakim, uang 10 juta itu bukan gaji. Uang itu saya gunakan untuk tambahan biaya operasional," kata terdakwa Arny Christian Kumolontang.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Erenst Jannes Ulaen selaku Hakim Ketua didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu terpaksa di tunda karena saksi ahli dari kementrian ESDM berhalangan hadir baik secara langsung maupun virtual. 

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan yang dihadirkan Penasehat hukum terdakwa Sie You Ho dan Donal Pakuku dari Universitas Gaja Mada Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Tiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah. (Mdz/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Akui Sempat Pesimis Hadapi MotoGP Brasil 2026, Marco Bezzecchi Beberkan Rahasia Kemenangannya di Sirkuit Goiania

Akui Sempat Pesimis Hadapi MotoGP Brasil 2026, Marco Bezzecchi Beberkan Rahasia Kemenangannya di Sirkuit Goiania

Marco Bezzecchi mengungkap cerita di balik keberhasilannya menjuarai MotoGP Brasil 2026 di Sirkuit Goiania.
Susah Payah Pertahankan Sabuk Juara 5 Kali, Israel Adesanya Merasa Kurang Dihargai oleh UFC

Susah Payah Pertahankan Sabuk Juara 5 Kali, Israel Adesanya Merasa Kurang Dihargai oleh UFC

Israel Adesanya mengungkapkan rasa kurang dihargai meski pernah mendominasi divisi kelas menengah UFC, termasuk mempertahankan sabuk juara sebanyak lima. kali.
Susah Payah Pertahankan Sabuk Juara 5 Kali, Israel Adesanya Merasa Kurang Dihargai oleh UFC

Susah Payah Pertahankan Sabuk Juara 5 Kali, Israel Adesanya Merasa Kurang Dihargai oleh UFC

Israel Adesanya mengungkapkan rasa kurang dihargai meski pernah mendominasi divisi kelas menengah UFC, termasuk mempertahankan sabuk juara sebanyak lima. kali.
Randal Kolo Muani Akhirnya Bisa Kembali ke Turin? Juventus Siapkan Penawaran Menggoda untuk PSG

Randal Kolo Muani Akhirnya Bisa Kembali ke Turin? Juventus Siapkan Penawaran Menggoda untuk PSG

Juventus bisa merekrut kembali Randal Kolo Muani pada bursa transfer musim panas mendatang. Mereka bisa mengajukan Jonathan David sebagai alat tukar kepada Paris Saint-Germain. 
Lagi, Diduga Kelelahan Kepala Pospam Tugu Iptu Nur Alim Gugur Ketika Amankan Lebaran di Yogyakarta

Lagi, Diduga Kelelahan Kepala Pospam Tugu Iptu Nur Alim Gugur Ketika Amankan Lebaran di Yogyakarta

Kepala Pospam Tugu, Iptu Nur Alim meninggal dunia ketika sedang bertugas mengamankan jalannya momen libur Lebaran 2026 di Yogyakarta, diduga akibat kelelahan.
Lebaran Tanpa Krisis BBM, Pakar ITS Bongkar Kunci Bahlil Jaga Stok di Tengah Gejolak Global

Lebaran Tanpa Krisis BBM, Pakar ITS Bongkar Kunci Bahlil Jaga Stok di Tengah Gejolak Global

Salah satu kunci keberhasilan pemerintah menjaga ketersediaan BBM adalah kemampuan membaca pola konsumsi energi saat Lebaran yang relatif stabil dan berulang setiap tahun.

Trending

Ipswich Town Akui Tak Habis Pikir Lihat Elkan Baggott Bisa Dipanggil Timnas Indonesia

Ipswich Town Akui Tak Habis Pikir Lihat Elkan Baggott Bisa Dipanggil Timnas Indonesia

Bek jangkung Elkan Baggott dipastikan kembali memperkuat Timnas Indonesia setelah sempat absen, dan akan tampil di ajang FIFA Series. Ipswich Town akui kaget.
KNVB Ambil Keputusan setelah Status WNI Dean James Dipermasalahkan Klub Belanda NAC Breda

KNVB Ambil Keputusan setelah Status WNI Dean James Dipermasalahkan Klub Belanda NAC Breda

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) telah mengumumkan melalui juru bicaranya tentang tuntutan NAC Breda. Mereka menuntut mengulang laga kontra Go Ahead Eagles setelah status Dean James dipermasalahkan.
Media Prancis Terheran-heran dengan Calvin Verdonk, Dinilai Kurang Ofensif tapi Tampil Disiplin

Media Prancis Terheran-heran dengan Calvin Verdonk, Dinilai Kurang Ofensif tapi Tampil Disiplin

Media Prancis terheran-heran dengan Calvin Verdonk, bek Timnas Indonesia itu dinilai minim ofensif tapi tampil fokus dan disiplin saat laga Lille vs Marseille.
Media Vietnam Heran Bukan Main, Baru Mulai Era John Herdman, Timnas Indonesia Terus Tambah Kekuatan Baru di Tim Pelatih

Media Vietnam Heran Bukan Main, Baru Mulai Era John Herdman, Timnas Indonesia Terus Tambah Kekuatan Baru di Tim Pelatih

Sorotan tajam datang dari media Vietnam terhadap langkah PSSI dalam membenahi struktur kepelatihan Timnas Indonesia. Mereka heran PSSI tambah kekuatan baru.
Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Pengamat sepakbola Bung Binder memberikan apresiasi kepada John Herdman atas keputusan mencoret beberapa pemain diaspora yang dianggap tidak tampil maksimal.
Vanja Bukilic Ikut Tryout Draft Pemain Asing Liga Voli Korea 2026-2027, Sahabat Megawati Hangestri Siap Reuni Bareng Red Sparks

Vanja Bukilic Ikut Tryout Draft Pemain Asing Liga Voli Korea 2026-2027, Sahabat Megawati Hangestri Siap Reuni Bareng Red Sparks

KOVO mengumumkan tanggal tryout dan draft pemain asing untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana sahabat Megawati Hangestri di Red Sparks yakni Vanja Bukilic dikabarkan akan menjadi salah satu peserta.
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tim Geypens Resmi Dicoret dari Skuad FC Emmen Akibat Masalah Paspor

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tim Geypens Resmi Dicoret dari Skuad FC Emmen Akibat Masalah Paspor

Bak jatuh dan kemudian tertimpa tangga, Tim Geypens dicoret dari skuad FC Emmen dalam duel kontra Cambuur, Rabu (25/3/2026) dini hari WIB. Sang pemain Timnas Indonesia sebelumnya sempat masuk skuad John Herdman.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT