Dua Orang Buronan Kasus Perzinaan Ditangkap Kejati Sulsel
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Perzinaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 nomor: 81/Pid.B/2023/PN Wns
Rabu, 24 April 2024 - 14:41 WIB
Sumber :
- Antara
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (ant/frd)
Load more