News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Langgar Kode Etik, Ketua KPU Konawe Selatan Dipecat

Ketua KPU Konawe Selatan, Muhammad Yunan diberhentikan atau dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedomanan penyelenggara Pemilu.
Sabtu, 29 Juni 2024 - 21:26 WIB
Sidang Kode Etik Proses Pemberhentian Ketua KPU Konsel (Dok DKPP)
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Konawe Selatan, tvOnenews.com - Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan, Muhammad Yunan diberhentikan atau dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedomanan penyelenggara Pemilu.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diputuskan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 45-PKE-DKPP/III/2024 di Kantor DKPP, pada Jumat (28/6/2024) kemarin.

 

Diketahui, perkara tersebut diadukan oleh Rendra Alam Lamuse yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan, Muhammad Yunan (Teradu I) serta Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Konawe Selatan, Han Daming (Teradu II).

 

Dalam pokok aduannya, Rendra Alam menyebut kedua Teradu telah menjanjikan dirinya sejumlah perolehan suara pada 10 desa yang ada di Kabupaten Konawe Selatan saat Pemilu Tahun 2024 yang lalu.

 

Perolehan suara yang telah dijanjikan ini diduga ditukar guling dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya.

 

Dalam pokok aduan disebutkan bahwa perjanjian ini diduga terjadi pada saat diadakannya kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 di Hotel Claro, Kendari, 29 Januari 2024.

 

Namun, Rendra Alam selaku Pengadu absen saat sidang pemeriksaan dan memilih menyampaikan surat pencabutan perkara.

 

Kendati demikian, Majelis memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang ini. Ketua Majelis saat itu, J. Kristiadi mengatakan, berdasarkan Pasal Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP tidak terikat dengan pencabutan aduan/laporan sepanjang pengaduan telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel.

 

Oleh karena itu persidangan ini tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Pengadu.

 

Sidang putusan yang diketuai Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyatakan kedua Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedomanan penyelenggara Pemilu.

 

"Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, (DKPP) memutuskan: Satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Sidang Putusan, Heddy Lugito.

 

Lanjut Ketua Majelis, dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Muhammad Yunan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan.

 

Poin putusan tiga adalah menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan kepada Teradu II Handamin terhitung sejak putusan ini dibacakan.

 

"Empat, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Lima, memerintahkan Kepala Sekretariat Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," tambahnya.

 

Terakhir, DKPP RI memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Dalil Pengadu sebagaimana disebutkan dalam formulir pengaduan pada sidang pemeriksaan dibantah oleh para Teradu. Menurut Yunan (Teradu I), tidak ada perjanjian apa pun antara dirinya dengan Pengadu pada 29 Januari 2024.

 

“Pengadu bukan mau berkonsultasi tapi berusaha untuk meminta bantuan kepada saya dalam hal mencarikan suara, di situ saya langsung menolak karena sudah tidak sesuai dengan kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu” ujar Yunan.

 

Dalam sidang ini, Yunan mengaku bahwa dirinya memang sempat bertemu dengan Rendra Alam di cafe yang terdapat di Hotel Claro. Namun, baik Yunan maupun Han Daming (Teradu II) juga membantah telah menerima uang dari Pengadu.

 

Menurut Yunan, yang terjadi adalah Rendra Alam meninggalkan amplop saat pergi dari cafe tersebut tanpa pamit sebelumnya. Setelah memeriksa isi amplop tersebut, diketahui amplop tersebut berisi uang.

 

Hal itu diamini oleh Han Daming. Kepada Majelis, ia mengaku diperintah oleh Yunan untuk mengejar Pengadu yang telah pergi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

“Selama pertemuan di cafe Hotel Claro tidak ada pembahasan soal uang, justru yang terjadi adalah Pengadu meninggalkan amplop di atas meja yang tidak diketahui jumlahnya ketika pamit begitu saja,” ungkap Han Daming. (emr/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Inter Milan Dapat Kabar Baik dari Udinese, Bek Idaman Mereka Kian Dekat Merapat ke Giuseppe Meazza Musim Panas Ini

Inter Milan Dapat Kabar Baik dari Udinese, Bek Idaman Mereka Kian Dekat Merapat ke Giuseppe Meazza Musim Panas Ini

Inter Milan mendapat angin segar pada bursa transfer musim panas 2026. Bek incaran mereka, Oumar Solet, disebut semakin dekat meninggalkan Udinese.
Striker Lokal Tersubur Resmi Bertahan di Persija, Eksel Runtukahu Pasang Target Tinggi

Striker Lokal Tersubur Resmi Bertahan di Persija, Eksel Runtukahu Pasang Target Tinggi

Persija resmi mengumumkan perpanjangan kontrak dengan Eksel Runtukahu untuk kompetisi Super League 2026-2027 pada Senin (29/6/2026). 
Waspada! Media Sosial Jadi Sarana Pasarkan Narkoba di Cianjur, Modus Baru yang Sulit Dilacak

Waspada! Media Sosial Jadi Sarana Pasarkan Narkoba di Cianjur, Modus Baru yang Sulit Dilacak

Polres Cianjur membongkar jaringan narkoba yang memanfaatkan media sosial untuk memasarkan sabu. Simak modus operandi, tren global, data terbaru, dan tantangan
Media Korea Tak Habis Pikir dengan Megawati Hangestri, Performa Gemilangnya Kini Jadi Sorotan usai KOVO Ubah Regulasi V-League

Media Korea Tak Habis Pikir dengan Megawati Hangestri, Performa Gemilangnya Kini Jadi Sorotan usai KOVO Ubah Regulasi V-League

Nama Megawati Hangestri kembali jadi sorotan di Korea Selatan usai Federasi Bola Voli Korea (KOVO) mengubah regulasi kuota pemain asing mulai musim 2027-2028.
Peralta Peralta, Bos Persib Pilih No Comment Atas Perekrutan Saga MVP Super League

Peralta Peralta, Bos Persib Pilih No Comment Atas Perekrutan Saga MVP Super League

Peralta yang sudah resmi berpisah dengan Borneo FC dikaitkan erat dengan sejumlah klub besar dari Liga Indonesia maupun liga luar. 
AC Milan Makin Beraroma Portugal, Rossoneri Kian Dekat Datangkan Permata Benfica

AC Milan Makin Beraroma Portugal, Rossoneri Kian Dekat Datangkan Permata Benfica

AC Milan makin dekat mendapatkan target utamanya pada bursa transfer musim panas. Rossoneri dikabarkan mulai temukan titik terang dalam negosiasi Antonio Silva.

Trending

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Meski baru saja meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026, namun Timnas Voli Indonesia tetap gagal lolos ke ajang AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026.
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Pemerintah resmi menetapkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penentuan logo kali ini libat
Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia, Nur Widayanto memberikan apresiasi dan pujian tinggi untuk Reidel Toiran selaku pelatih Garuda, karena dianggap sebagai salah satu otak keberhasilan meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan fasilitas militer AS di Kuwait dan Bahrain hancur melalui serangkaian serangan rudal dan drone, televisi nasional IRIB melaporkan.
Ketum PBVSI Sebut Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Berkat Proses Panjang, Bukan Faktor Keberuntungan

Ketum PBVSI Sebut Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Berkat Proses Panjang, Bukan Faktor Keberuntungan

Ketua Umum PBVSI, Imam Sudjarwo menyebut keberhasilan Timnas Voli Indonesia menjuarai AVC Men's Cup 2026 bukanlah sebuah kebetulan. Menurutnya, prestasi bersejarah tersebut lahir dari proses panjang yang telah dipersiapkan dengan matang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT