GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

3 Pengusaha Skincare Mengandung Merkuri Dijadikan Tersangka, Polda Sulsel Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Tiga pengusaha skincare di Makassar yang positif mengandung zat kimia berbahaya. Kini berkas kasus tiga pengusaha skincare tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kamis, 14 November 2024 - 13:29 WIB
Produk skincare mengandung zat kimia berbahaya.
Sumber :
  • wawan setyawan
Makassar, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkapkan identitas tiga pengusaha skincare di Makassar yang positif mengandung zat kimia berbahaya. Kini berkas kasus tiga pengusaha skincare tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah MH (Mira Hayati), MS (Mustari dg Sila), dan AS (Agus Salim). Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombespol Didik Supranoto, Rabu (13/11/2024).
 
Kombes Didik mengatakan penetapan tersangka terhadap ketiganya menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik. Dari hasil uji laboratorium tersebut ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
 
"Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," bebernya.
 
Didik menambahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk tersebut akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam. Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.
 
"Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Dedi Supriyadi mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus peredaran produk skincare mengandung merkuri. Dedi menyebut ada tiga orang pemilik produk skincare yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Inter Milan Diminta Siaga Penuh! Chivu Beberkan Bahaya Besar Bodo/Glimt

Inter Milan Diminta Siaga Penuh! Chivu Beberkan Bahaya Besar Bodo/Glimt

Pelatih Inter Milan, Cristian Chivu, membongkar kondisi timnya jelang duel panas melawan Bodo/Glimt pada leg pertama playoff 16 besar Liga Champions di Stadion Aspmyra, Bodo, Rabu (18/2/2026).
Tak Mau Terpeleset! Howe Bongkar Bahaya Tersembunyi Qarabag Jelang Duel Liga Champions

Tak Mau Terpeleset! Howe Bongkar Bahaya Tersembunyi Qarabag Jelang Duel Liga Champions

Pelatih Newcastle United, Eddie Howe, meminta tim asuhannya untuk tidak meremehkan kekuatan Qarabag FK jelang pertemuan leg pertama playoff menuju babak 16 besar Liga Champions.
Giliran DPR Sentil Jokowi yang Merasa Tak Berperan Mengesahkan Revisi UU KPK 2019

Giliran DPR Sentil Jokowi yang Merasa Tak Berperan Mengesahkan Revisi UU KPK 2019

Buntut pernyataan Presiden ke-7 RI, Jokowi yang tidak merasa berperan dalam pengesahan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Pangandaran

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Pangandaran

Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pusat gempa berada di laut pada koordinat 8,46 Lintang Selatan dan 108,11 Bujur Timur, atau sekitar 94 kilometer barat daya Pangandaran
Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Betrand Peto ungkap perbandingan saat dirinya tinggal dengan Sarwendah dan Ruben Onsu. Seperti apa? Simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Status kontrak Joao Felix dengan Al Nassr sedang menjadi perbincangan. Salah seorang junalis Arab Saudi membongkar detail kontrak pemain Portugal tersebut.

Trending

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
H-1 Ramadhan 2026: Baca Doa Ini Agar Diberi Kesehatan selama Ramadhan Kata Ustaz Adi Hidayat

H-1 Ramadhan 2026: Baca Doa Ini Agar Diberi Kesehatan selama Ramadhan Kata Ustaz Adi Hidayat

H-1 Ramadhan 2026, berikut doa yang bisa diamalkan agar diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa, berdasarkan penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, mengungkapkan Christian Pulisic masih diragukan tampil saat Rossoneri menghadapi Como dalam lanjutan Liga Italia, Rabu (18/2/2026).
Osimhen Jadi Dalang Utama, Galatasaray Pesta Gol Lawan Juventus!

Osimhen Jadi Dalang Utama, Galatasaray Pesta Gol Lawan Juventus!

Galatasaray tampil dominan saat menghancurkan Juventus yang bermain dengan 10 pemain dengan skor telak 5-2 pada leg pertama play-off babak 16 besar UEFA Champions League, Rabu (18/2/2026).
Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 19 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi cinta, karier, hingga keuangan lengkapnya di sini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT