News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

3 Pengusaha Skincare Mengandung Merkuri Dijadikan Tersangka, Polda Sulsel Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Tiga pengusaha skincare di Makassar yang positif mengandung zat kimia berbahaya. Kini berkas kasus tiga pengusaha skincare tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kamis, 14 November 2024 - 13:29 WIB
Produk skincare mengandung zat kimia berbahaya.
Sumber :
  • wawan setyawan
Makassar, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkapkan identitas tiga pengusaha skincare di Makassar yang positif mengandung zat kimia berbahaya. Kini berkas kasus tiga pengusaha skincare tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah MH (Mira Hayati), MS (Mustari dg Sila), dan AS (Agus Salim). Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombespol Didik Supranoto, Rabu (13/11/2024).
 
Kombes Didik mengatakan penetapan tersangka terhadap ketiganya menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik. Dari hasil uji laboratorium tersebut ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
 
"Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," bebernya.
 
Didik menambahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk tersebut akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam. Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.
 
"Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Dedi Supriyadi mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus peredaran produk skincare mengandung merkuri. Dedi menyebut ada tiga orang pemilik produk skincare yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Percuma Cetak Banyak Gol kalau Tak Bisa Singkirkan Persib, Bung Binder Kirim Pesan Tegas untuk Persija Jakarta

Percuma Cetak Banyak Gol kalau Tak Bisa Singkirkan Persib, Bung Binder Kirim Pesan Tegas untuk Persija Jakarta

Bung Binder kirim pesan tegas untuk Persija Jakarta. Ingatkan Persija Jakarta jangan fokus cetak banyak gol untuk saingi Persib Bandung. Lebih baik fokus menang
Gelar Cooling System di Polres Dogiyai, Divpropam Polri Lakukan Pendekatan Humanis

Gelar Cooling System di Polres Dogiyai, Divpropam Polri Lakukan Pendekatan Humanis

Upaya memulihkan hubungan dan memperkokoh stabilitas keamanan terus dilakukan di Kabupaten Dogiyai. Kedatangan tim dari Divpropam Mabes Polri tidak hanya
Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Jejak Kasus Lama Terkuak: Dari 1984 hingga 2014 Pernah Terjadi

Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Jejak Kasus Lama Terkuak: Dari 1984 hingga 2014 Pernah Terjadi

Kasus bayi nyaris tertukar di RSHS Bandung kembali sorot lemahnya pengawasan. Ternyata kejadian serupa sudah pernah terjadi sejak 1984 dan 2014.
FIFA Matchday Juni Tak Lama Lagi, Ini 4 Negara Eropa yang Bisa Jadi Lawan Timnas Indonesia

FIFA Matchday Juni Tak Lama Lagi, Ini 4 Negara Eropa yang Bisa Jadi Lawan Timnas Indonesia

PSSI tengah seleksi ketat calon lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026. Empat negara Eropa gagal Piala Dunia ini bisa untuk masuk radar, siapa saja?
DPR Sentil Wacana ‘War Tiket’ Haji: Abaikan Keadilan, Bisa Picu Kecemburuan

DPR Sentil Wacana ‘War Tiket’ Haji: Abaikan Keadilan, Bisa Picu Kecemburuan

Wacana kebijakan “war tiket” haji menuai kritik keras dari DPR. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai gagasan tersebut berpotensi menabrak aturan
Kapolda Papua Tengah Turun Langsung ke Dogiyai, Perkuat Soliditas Usai Insiden

Kapolda Papua Tengah Turun Langsung ke Dogiyai, Perkuat Soliditas Usai Insiden

Kapolda Papua Tengah, Jermias Rontini, turun langsung memimpin apel pagi di Lapangan Apel Mapolres Dogiyai, Kamis (9/4), sebagai langkah strategis memperkuat

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT